Menu



OtoDriver logoMember of :Logo PT. Bintang langit Multimedia

Copyright © 2025. Otodriver.com. All rights reserved.
BerandaBerita

Dirjen Hubdar: Semua Bus Pariwisata Harus Ada Izin

Silakan cek lewat aplikasi Mitradarat tanpa harus ‘donwload’
Berita
Jumat, 24 Mei 2024 10:00 WIB
Penulis : Erie W. Adji


Ikuti kami juga di whatsApp Channel Klik disini

Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan Hendro Sugiatno minta seluruh perusahaan otobus (PO) agar armada bus yang beroperasi benar-benar laik jalan dan berizin, utamanya pada momen libur panjang Hari Waisak 2024.

“Seluruh PO (perusahaan otobus) bus agar armada yang beroperasi adalah laik jalan dan berizin, utamanya pada momen libur panjang Hari Waisak 2024. Hal ini dalam rangka meningkatkan aspek keselamatan jalan khususnya pada angkutan pariwisata,” kata Hendro dalam keterangan di Jakarta, pekan ini (24/5).

Hendro juga menyampaikan bahwa pihaknya telah menggelar rapat pimpinan di Kantor Pusat Kemenhub, pada Rabu (22/5). Dalam rapat tersebut ditekankan kepada seluruh jajaran untuk melakukan pengawasan terhadap armada bus pariwisata.

Dituturkannya lagi bahwa pihaknya terus berkoordinasi dengan perpanjangan tangan di daerah yaitu Balai Pengelola Transportasi Darat (BPTD) dan Dinas Perhubungan untuk melakukan pengawasan bus pariwisata di lokasi-lokasi wisata.

BACA JUGA

Secara khusus, lanjut Hendro, pengawasan di lokasi-lokasi wisata di seluruh Indonesia dilakukan pada libur panjang Hari Waisak 2024 yakni pada 23 - 26 Mei 2024. “Adapun penegakan hukum dilakukan berkolaborasi bersama Korlantas Polri,” kata Hendro lebih lanjut. Seperti dikutip dari Antara.

Selain itu, Hendro juga menguraikan pihaknya akan melakukan sosialisasi kepada seluruh PO bus terkait pemenuhan standar pelayanan dan Sistem Manajemen Keselamatan (SMK). "Kami memberikan surat imbauan kepada pengusaha bus untuk memastikan tiap kendaraan yang beroperasi khususnya di libur panjang besok harus laik jalan dan berizin, serta dilengkapi dengan sabuk keselamatan dan ada dua pengemudi sehingga bisa bergantian," imbuhnya.

Tak lupa ia juga meminta seluruh pengemudi agar selalu dalam kondisi sehat dan dapat mengecek kondisi kendaraan secara berkala, apabila dirasa ada yang tidak sesuai jangan memaksakan untuk melanjutkan perjalanan karena akan berisiko.

Adapun pengawasan dan penegakan hukum angkutan pariwisata di lokasi - lokasi wisata tidak hanya dilakukan saat momen libur panjang, melainkan juga dilakukan setiap satu minggu sekali minimal satu lokasi wisata di setiap daerah.

Saat ini bagi masyarakat yang ingin mengecek izin angkutan dan kelaikan jalan setiap armada bus dapat dilakukan melalui aplikasi MitraDarat dan melalui website resmi mitradarat.dephub.go.id.

"Jadi tidak harus mengunduh aplikasi ya, bisa dilakukan juga melalui website sehingga lebih memudahkan masyarakat. Ke depan, akan dilakukan juga pengawasan perusahaan karoseri bus di tiap-tiap daerah serta akan dilaksanakan Pendidikan dan Pelatihan Penilai SMK," kata Hendro kemudian.

Selain itu, pihaknya juga mengimbau adanya penyediaan tempat istirahat bagi pengemudi yang layak dan nyaman di lokasi - lokasi wisata agar pengemudi tidak kelelahan. Diharapkannya, semua pemangku kepentingan bisa berkoordinasi dan menjalankan tugas dan fungsi sebaik-baiknya dalam mewujudkan keselamatan angkutan jalan yang lebih baik lagi, serta diharapkan masyarakat bisa ikut berperan serta sebagai pengguna jasa untuk mengawasi dan mengecek kendaraan yang akan digunakan.

Baca juga: Banyak Komponen Bus Rusak Sebagai Penyebab Tragedi Laka Bus Di Subang

Baca juga: Kemenhub: Perluasan Uji KIR Swasta


Tags Terkait :
Laka Korlantas Polri Kemenhub Dishub Rampcheck Pariwisata Bus Remblong Kir Akap Akdp
Bagikan Ke :


Ikuti kami juga di whatsApp Channel Klik disini

Dapatkan update berita pilihan dan terbaru setiap hari dari otodriver.com. Mari bergabung di Channel Telegram OtoDriver, caranya klik link https://t.me/otodriver, kemudian join. Anda Harus install aplikasi telegram terlebih dahulu.


Artikel Terkait


Berita
Kemenhub: Usia Pakai Bus Pariwisata Maksimal 15 Tahun

Perlu kesadaran bersama soal keselamatan bagi semua pihak

1 tahun yang lalu


Berita
MTI: Regulasi Untuk Sopir Perlu Dibuat Segera

Regulasi soal keamanan struktur serta bodi bus juga perlu diperketat

1 tahun yang lalu


Berita
Dithubdar Kemenhub Lakukan Ramp Chek Puluhan Bus Untuk IKN

Dipastikan tidak ada yang pakai klakson ‘telolet’ atau ‘basuri’

1 tahun yang lalu


Berita
Ramp Check Bus Pariwisata Serentak Di Libur Idul Adha

Masyarakat tetap diminta ikut pantau lewat aplikasi Mitra Darat dan Spionam

1 tahun yang lalu


Berita
Masih Banyak Laka Bus, Kemenhub Harus Berbenah

Sudah waktunya juga revisi UU LAJ

1 tahun yang lalu


Berita
Dithubdar: Tingkatkan Frekuensi Ramp Check Mingguan

Masih banyak bus yang tidak laik jalan

1 tahun yang lalu


Berita
Dirjen Hubdar: Semua Bus Pariwisata Harus Ada Izin

Silakan cek lewat aplikasi Mitradarat tanpa harus ‘donwload’

1 tahun yang lalu


Berita
Kemenhub: Perluasan Uji KIR Swasta

Tindakan preventif tekan kecelakaan kendaraan komersial

1 tahun yang lalu


Terkini

Bus
Cititrans Tampil ‘Kalem’ Sambil Terus Tambah Armada

Termasuk operator yang konsisten dengan standar pelayanan tinggi untuk bus AKAP dalam hal kondisi armada dan hospitality

1 jam yang lalu


Berita
Maxus Mifa 9 Jadi Armada GrabExecutive

Tahap awal beroperasi 50 unit sebagai taksi premium pertama bertenaga listrik

2 jam yang lalu


Berita
BMW Tegaskan Untuk Terus Tingkatkan Layanan Purna Jual Berstandar Global

Uji kompetensi teknisi yang berkelajutan juga salah satu jalan untuk peningkatna standar pelayanan ke pemilik kendaraan

3 jam yang lalu


Berita
Veloz Jelajah Nusa, Start Dari Lombok Menuju Wilayah Barat Indonesia

Toyota memulai ekspedisi "Veloz Jelajah Nusa" dari Sirkuit Mandalika. Satu unit Veloz Hybrid EV akan diuji menempuh rute lintas pulau hingga wilayah barat Indonesia.

21 jam yang lalu


Berita
Berawal Dari Mi Instan di Ukraina Kini VinFast Menjadi Pemain EV Global

Siapa yang menyangka bahwa awal mula VinFast ialah membuat Mi Instan.

22 jam yang lalu