Menu



OtoDriver logoMember of :Logo PT. Bintang langit Multimedia

Copyright © 2026. Otodriver.com. All rights reserved.
BerandaBerita

Surat-Surat Harus Lengkap, Tilang Berlapis Menanti Jika Tak Lolos Uji Emisi

Saat melakukan pengecekan uji emisi surat kendaraan akan dicek, termasuk SIM dan STNK.
Berita
Sabtu, 2 September 2023 10:00 WIB
Penulis : Afrizal Abdul Rahman


Ikuti kami juga di whatsApp Channel Klik disini

OTODRIVER- Mulai hari ini 1 September 2023 Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta, dan Polda Metro Jaya mulai memberlakukan tilang uji emisi kendaraan bermotor. 

Namun perlu diketahui tak hanya sangksi tilang yang akan diberikan ketika kendaraan tidak layak, melainkan bisa berlapis (kelengkapan kendaraan) karena akan dicek. 

"Bisa saja (berlapis) karena pelanggaran di jalan pun pada saat diperiksa mungkin saja kelengkapan yang lain ya tidak hanya layak jalan tapi juga kelengkapan yang lain," kata Wadirlantas Polda Metro Jaya, AKBP Doni Hermawan kepada wartawan, Jumat (1/9). 

Artinya saat uji emisi kelengkapan berkendara harus lengkap, seperti STNK sebagai bentuk bukti kepemilikan kendaraan. Bahkan nantinya sebelum diuji STNK menjadi syarat untuk pencatatan petugas. 

BACA JUGA

"Kalau tidak lulus uji emisi itu SIM atau STNK akan ditilang, tetapi kalau (SIM) sudah tidak berlaku barang bukti satu lagi akan yang ditilang," tambahnya. 

"Awalnya kan dari pemeriksaan uji emisi dulu, nanti ditemukan ada pelanggaran lain yang memungkinkan saja pengenaan sanksi pelanggaran lalu lintas," jelas dia.

Seperti diketahui berdasarkan Pasal 285 dan 286 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, untuk denda yang uji emisi sebesar Rp500 ribu untuk mobil dan Rp250 ribu untuk motor. (AAR


Tags Terkait :
Sangsi Tilang Uji Emisi Tilang Uji Emisi Sangksi Tilang Mobil Uji Emisi Kendaraan
A

Afrizal Abdul Rahman

Kontributor

Kontributor

Bagikan Ke :


Ikuti kami juga di whatsApp Channel Klik disini

Dapatkan update berita pilihan dan terbaru setiap hari dari otodriver.com. Mari bergabung di Channel Telegram OtoDriver, caranya klik link https://t.me/otodriver, kemudian join. Anda Harus install aplikasi telegram terlebih dahulu.


Artikel Terkait


Berita
Surat-Surat Harus Lengkap, Tilang Berlapis Menanti Jika Tak Lolos Uji Emisi

Saat melakukan pengecekan uji emisi surat kendaraan akan dicek, termasuk SIM dan STNK.

2 tahun yang lalu

Berita
Tilang Uji Emisi Kembali Dibahas, Diterapkan Kembali?

Apakah wacana penerapan sanksi tilang kendaraan tak lolos uji emisi kembali diterapkan?

2 tahun yang lalu


Berita
Mobil yang Tidak Lulus Uji Emisi Akan Mendapat Surat Peringatan

Razia bagi kendaraan yang tidak lulus uji emisi terus dilanjutkan hingga 31 Desember 2023

2 tahun yang lalu


Berita
Baru Sehari, Tilang Uji Emisi Tiba-tiba Dihentikan

Nantinya, pola razia emisi ini akan diubah, dimana akan berkoordinasi kembali dengan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) DKI Jakarta

2 tahun yang lalu


Terkini

Berita
Menyusul Pertamina, Harga di SPBU BP Juga Ada Kenaikan

Pasokan BBM di SPBU swasta masih tersendat.

1 jam yang lalu


Mobil Listrik
Mitsubishi Ecplise Sportback EV Hadir Dengan Racikan Nissan Leaf

Nama Eclipse kembali digunakan, kali ini hadir sebagai sosok sportback EV yang merupakan rebadge dari Nissan Leaf.

1 jam yang lalu


Berita
Pertamax 92 Dan Pertamax Green 95 Alami Kenaikan Harga

Harga Bahan Bakar Minyak alias BBM non solar mengalami penyesuaian.

4 jam yang lalu


Bus
Tarif Baru Transjabodetabek Rp10 Ribu Akan Segera Ditetapkan

Rencana tarif baru Transjabodetabek Rp10 ribu sebagai tarif integrasi maksimal dalam tiga jam akan segera ditetapkan pemerintah DKI Jakarta melalui JakLingko.

15 jam yang lalu


Berita
Ferrari 296 Speciale Gunakan V6, Jadi Ferrari Paling Hardcore Saat Ini

Ferrari 296 Speciale hadir di Indonesia bahkan disebut sebagai yang pertama di Asia Tenggara, dengan warna khusus Violetto Dino yang semakin memperkuat aura eksklusifnya.

15 jam yang lalu