Menu



OtoDriver logoMember of :Logo PT. Bintang langit Multimedia

Copyright © 2025. Otodriver.com. All rights reserved.
BerandaBerita

Pemudik Mobil Waspada, Langgar Aturan Kecepatan di Jalan Tol Denda Rp 500 Ribu

Jangan pernah anda melanggar batas kecepatan di dalam tol, ada sanksi sebesar Rp 500.00 ribu yang tercantum dalam undang-undang.
Berita
Minggu, 26 Maret 2023 13:00 WIB
Penulis : Gemilang Isromi Nuar


Ikuti kami juga di whatsApp Channel Klik disini

Tol Trans Jawa diprediksi akan menjadi jalur favorit untuk arus mudik Lebaran 2023. Jalur tol tersebut diproyeksikan akan dilintasi sekitar 9,2 juta orang.

Bukan tanpa alasan kenapa Tol Trans Jawa Daerah menjadi pilihan, karena tujuan terbanyak selama arus Lebaran 2023 adalah Provinsi Jawa Tengah, yakni 32,75 juta orang atau 26,45 persen. Dan pilihan kendaraan pada mudik kal ini, masih didominasi mobil pribadi 27,32 juta orang (22,07 persen).

"Alasan kelancaran, kenyamanan, keamanan, dan keselamatan menjadi pertimbangan masyarakat menggunakan jalan tol," kata Djoko Setijowarno, Akademisi Prodi Teknik Sipil Unika Soegijapranata dan Wakil Ketua Bidang Penguatan dan Pengembangan Kewilayahan Masyarakat Transportasi Indonesia (MTI) kepada Otodriver,Kamis (23/3).

Namun perlu diketahui, setiap pengendara wajib mengetahui batasan kecepatan dalam tol. Biasanya terdapat sebuah rambu, di mana batas kecepatan di jalan bebas hambatan atau tol paling rendah 60 kpj. Namun untuk kecepatan maksimum ruas tol, berbeda-beda. Sebagai contoh, di tol dalam kota biasanya batas kecepatan puncak yang diperbolehkan ialah 80 kpj sementara tol luar kota mencapai 100 kpj.

BACA JUGA

"Setiap jalan memiliki batas kecepatan paling tinggi yang ditetapkan secara nasional," yang tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2013 tentang Jaringan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dikutip dari peraturan.bpk.go.id. 

Jangan pernah anda melanggar batas kecepatan di dalam tol, ada sanksi sebesar Rp 500.00 ribu yang tercantum dalam peraturan serupa, yang diperkuat dengan Undang-Undang No.22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) pasal 23 ayat 4 tertulis bahwa:

"Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan yang melanggar aturan batas kecepatan paling tinggi atau paling rendah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (4) huruf g atau Pasal 115 huruf a dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 (dua) bulan atau denda paling banyak Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah)," tulis bunyi undang-undang tersebut.


Tags Terkait :
Mudik Jalan Tol Mobil Lalu Lintas Denda Tilang
Bagikan Ke :


Ikuti kami juga di whatsApp Channel Klik disini

Dapatkan update berita pilihan dan terbaru setiap hari dari otodriver.com. Mari bergabung di Channel Telegram OtoDriver, caranya klik link https://t.me/otodriver, kemudian join. Anda Harus install aplikasi telegram terlebih dahulu.


Artikel Terkait


Berita
Pemudik Mobil Waspada, Langgar Aturan Kecepatan di Jalan Tol Denda Rp 500 Ribu

Jangan pernah anda melanggar batas kecepatan di dalam tol, ada sanksi sebesar Rp 500.00 ribu yang tercantum dalam undang-undang.

2 tahun yang lalu


Berita
Pangkas Penyebaran Corona, Transportasi Bus Antarkota Beku Hingga 31 Mei

Semua angkutan darat dibatasi mulai 24 April hingga 31 Mei 2020.

5 tahun yang lalu


Berita
Hingga Hari Ini 1 Juta Pemudik Mobil Belum Kembali, One Way Dan Contraflow Dilanjutkan

Kebijakan jalur satu arah dan contra flow diberlakukan secara situasional tergantung kepadatan jalan tol.

7 bulan yang lalu


Tips
Ketahui Tanda-Tanda Mesin Mau Overheat Dan Cara Menanggulanginya

Jangan panik, tetap tenang sembari mencari lokasi berhenti yang aman jika mesin mobil Anda overheat.

7 bulan yang lalu


Berita
Catat! Ini Tanggal One Way, Contra Flow, Dan Ganjil Genap Di Tol Trans Jawa Selama Mudik 2025

Mengetahui tanggal one way hingga contra flow akan mempercepat perjalanan Anda saat mudik lebaran nanti.

8 bulan yang lalu


Truk
Pengusaha Truk Mau Mogok Nasional Di Tanggal 20 Maret Imbas Tidak Boleh Lewat Tol

Buntut dari larangan truk melintas jalan bebas hambatan saat musim mudik.

8 bulan yang lalu


Bus
Demi Keselamatan, Jangan Coba-Coba Mudik Menggunakan Travel Ilegal

Sudah cukup sejumlah kejadian fatal yang menimpa travel gelap saat musim mudik.

8 bulan yang lalu


Berita
Waspada, 100 Jutaan Orang Melakukan Perjalanan Di Musim Libur Nataru 2024-2025

Dominasi perjalanan dengan mobil pribadi

11 bulan yang lalu


Terkini

Berita
Dulu Fitur Super Mewah, Kini Power Window Bisa Ditemui Di Semua Tipe Mobil

Dahulu power window adalah fitur mewah yang mahal sekaligus ringkih.

8 jam yang lalu


Berita
NGK Resmi Hadirkan Busi Laser Iridium untuk Wuling Almaz, Harga Rp 75 Ribu

PT Nittera Mobility Indonesia resmi menghadirkan busi NGK Laser Iridium untuk Wuling Almaz. Harga Rp 75 ribu per buah, umur pakai lebih panjang dan performa lebih optimal.

9 jam yang lalu


Berita
LMPV Masih Jadi Favorit, Inilah Rajanya Di 2025

LMPV masih menjadi mobil yang digemari di tanah air dan masih menyumbang penjualan yang cukup signifikan

9 jam yang lalu


Berita
MG Motor Indonesia Siapkan Deretan Produk Baru Di 2026

Bakal ada kejutan di tahun 2026 menurut MG Motor Indonesia. Line up terbaru siap menunggu.

10 jam yang lalu


Berita
Sekarang Beli Aki Bosch Bisa Lewat WhatApp

Informasi detail soal spesifikasi kendaraan sampai lokasi pembelian bisa didapat secara mudah

1 hari yang lalu