Menu



OtoDriver logoMember of :Logo PT. Bintang langit Multimedia

Copyright © 2025. Otodriver.com. All rights reserved.
BerandaBerita

Mohon Dicek. Apakah APAR Di Mobil Anda Telah Sesuai Standar Keamanan Terbaru?

Apakah mobil anda sudah dilengkapi dengan APAR tidak bertekanan?
Berita
Sabtu, 26 Agustus 2023 13:30 WIB
Penulis : Suryo Sudjatmiko


Ikuti kami juga di whatsApp Channel Klik disini

OTODRIVER - Setiap mobil baru di Indonesia diwajibkan untuk disertakan tabung APAR (Alat Pemadam Api Ringan). Hal ini mengacu pada perundangan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 74 Tahun 2021, Tentang Keselamatan Kendaraan Bermotor.

“Standar keselamatan kendaraan yang diatur di dalam PM 74 Tahun 2021 adalah standar minimal yang harus dipenuhi baik itu kendaraan baru maupun kendaraan lama yang diatur dalam regulasi ini baik itu kendaraan baru maupun lama. Termasuk juga masalah APAR,” ungkap Achmad Wildan, Investigator Senior Komite Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT) dalam seminar yang digelar Forum Wartawan Otomotif Indonesia (Forwot) beberapa waktu lalu di Tangerang.

Dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 74 Tahun 2021 itu memang tidak secara jelas menyinggung bahwa APAR yang bisa digunakan untuk kendaraan bermotor itu bertekanan atau tidak, sehingga hampir semua Agen Pemegang Merek (APM) menggunakan APAR yang bertekanan.

“Hingga kini masih ada kendaraan bermotor yang menggunakan APAR yang bertekanan.  Padahal membawa APAR bertekanan di dalam mobil itu berbahaya, terutama jika APAR bertekanan itu tidak secara berkala diperiksa,” tegas Ahmad.

BACA JUGA

Itu sebabnya, pada tanggal 7 November 2022, Direktur Jenderal Perhubungan Darat, Kementerian Perhubungan, mengeluarkan surat susulan untuk melengkapi Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 74 Tahun 2021, yang pada intinya menekankan bahwa APAR untuk digunakan pada kendaraan umum adalah APAR yang tidak bertekanan. 

Khusus mengenai APAR yang digunakan di dalam mobil, yang memenuhi aturan masa kadaluarsa 8 (delapan) tahun dan tidak memerlukan perawatan khusus, adalah APAR yang tidak bertekanan.

Lalu bagaimana dengan APAR bertekanan?

Mengacu pada Standar Nasional Indonesia (SNI), bahwa APAR bertekanan tabungnya harus diperiksa atau diganti setelah 5 tahun. Isi tabung (materi memadamkan api) harus diganyti setiap tahaun dan diperiksa setiap 6 bulan.

Berdasarkan hal tersebut di atas, maka APAR bertekanan tidak memenuhi standar yang sudah diatur.

“Pihak produsen berkewajiban untuk menyediakan APAR dengan spesifikasi minimum yang telah ditetapkan, menyertakan petunjuk penggunaan dan informasi yang tepat dan mudah dipahami oleh pengguna kendaraan (KISS/keep it simple and stupid),” lanjut Ahmad.

Selain menggunakan jenis APAR tidak bertekanan, terdapat beberapa hal lain yang mengacu pada standar keselamatan minimal yang diatur dalam regulasi. Yakni tidak mengandung bahan beracun, mampu memadamkan sekurang kurangnya 3 jenis kebakaran yaitu A, B dan C serta memiliki masa kadaluwarsa tanpa pemeliharaan sekurang kurangnya 8 tahun.

Demikian halnya untuk kendaraan baru, setiap unit yang diserahkan kepada konsumen harus memenuhi ketentuan yang diatur di dalam regulasi ini.

Lalu, apakah mobil anda sudah dilengkapi dengan APAR yang aman? (SS) 


Tags Terkait :
APAR APAR Bertekanan KNKT
Bagikan Ke :


Ikuti kami juga di whatsApp Channel Klik disini

Dapatkan update berita pilihan dan terbaru setiap hari dari otodriver.com. Mari bergabung di Channel Telegram OtoDriver, caranya klik link https://t.me/otodriver, kemudian join. Anda Harus install aplikasi telegram terlebih dahulu.


Artikel Terkait


Berita
Mohon Dicek. Apakah APAR Di Mobil Anda Telah Sesuai Standar Keamanan Terbaru?

Apakah mobil anda sudah dilengkapi dengan APAR tidak bertekanan?

2 tahun yang lalu


Bus
Ramp Check Bus Selama Operasi Keselamatan 2025

Dilakukan di seluruh Indonesia

9 bulan yang lalu

Bus
Kalista Rilis 60 Bus Listrik Higer Di Medan

Satu paket dengan ekosistem kelistrikannya

11 bulan yang lalu


Berita
Banjir Diskon Line Up Toyota Terbaru, Fortuner Rp 20 Juta Hingga Rush Rp 25 Juta

Untuk mengatasi penurunan penjualan, beberapa dealer resmi Toyota menghadirkan program diskon yang menarik. Simak detailnya

1 tahun yang lalu


Berita
Laris Manis, Simak Skema Kredit Nissan Serena e-Power Selama 5 Tahun

Skema kredit Nissan Serena e-Power hingga tenor 5 tahun menarik bagi konsumen yang ingin memiliki mobil keluarga terbaru dengan cicilan bulanan Rp 10 jutaan.

1 tahun yang lalu

Mobil Listrik
Waduh, Banyak Mobil Listrik Punya APAR Tak Sesuai Peruntukan

Ternyata APAR yang disematkan sebagai peranti standar saat ini justru belum sesuai peruntukannya dalam memadamkan baterai mobil listrik.

1 tahun yang lalu


Berita
Indolok Rilis Tiga Tipe Alat Pemadam, Ada yang Khusus EV

Pertumbuhan mobil elektrik di Indonesia perlu juga diimbangi dengan kesiapan dalam menghandle kebakaran yang melibatkan EV

1 tahun yang lalu


Berita
Damri: Terus Berkomitmen Menambah Bus Listrik Tahun 2024

Bagian dari program pengadaan armada bus listrik bermilai triliunan rupiah

1 tahun yang lalu


Terkini

Berita
Dulu Fitur Super Mewah, Kini Power Window Bisa Ditemui Di Semua Tipe Mobil

Dahulu power window adalah fitur mewah yang mahal sekaligus ringkih.

10 jam yang lalu


Berita
NGK Resmi Hadirkan Busi Laser Iridium untuk Wuling Almaz, Harga Rp 75 Ribu

PT Nittera Mobility Indonesia resmi menghadirkan busi NGK Laser Iridium untuk Wuling Almaz. Harga Rp 75 ribu per buah, umur pakai lebih panjang dan performa lebih optimal.

11 jam yang lalu


Berita
LMPV Masih Jadi Favorit, Inilah Rajanya Di 2025

LMPV masih menjadi mobil yang digemari di tanah air dan masih menyumbang penjualan yang cukup signifikan

11 jam yang lalu


Berita
MG Motor Indonesia Siapkan Deretan Produk Baru Di 2026

Bakal ada kejutan di tahun 2026 menurut MG Motor Indonesia. Line up terbaru siap menunggu.

12 jam yang lalu


Berita
Sekarang Beli Aki Bosch Bisa Lewat WhatApp

Informasi detail soal spesifikasi kendaraan sampai lokasi pembelian bisa didapat secara mudah

1 hari yang lalu