Menu



OtoDriver logoMember of :Logo PT. Bintang langit Multimedia

Copyright © 2026. Otodriver.com. All rights reserved.
BerandaBerita

Membuang Sampah dari Dalam Mobil Bisa Kena Denda Rp 500 Ribu Hingga Rp 25 Juta

Padahal, membuang sampah dari dalam mobil dilarang dan sudah diatur dalam dalam UU Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah.
Berita
Sabtu, 21 Januari 2023 15:00 WIB
Penulis : Gemilang Isromi Nuar


Ikuti kami juga di whatsApp Channel Klik disini

BACA JUGA

Bagi kalian pengendara mobil sebaiknya, sebaiknya mulai sekarang jangan pernah pernah lagi buah sampah dari dalam mobil. Karena, perbuatan itu merupakan pelanggaran yang dapat dikenakan ancaman pidana berupa kurungan ataupun denda.

Pasaalnya baru-baru ini beredar sebuah video yang diunggah akun Instagram @medantau.id pada Rabu (4/1), memperlihatkan pengendara mobil membuang sampah di jalan. Lalu, ada seorang ibu-ibu menghampiri mobil tersebut untuk menegur sang pemilik mobil untuk memungut sampahnya kembali.

"Banyak kek gini, naik mobil makan jajanan, sampahnya asal lempar ke jendela aja," tulis akun tersebut.

Padahal, membuang sampah dari dalam mobil dilarang dan sudah diatur dalam dalam UU Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah. Pasal 29 Ayat 1 huruf e menegaskan, setiap orang dilarang membuang sampah tidak pada tempat yang telah ditentukan dan disediakan.

Pasal ini juga diatur oleh pemerintah kabupaten/kota setempat. DKI Jakarta sendiri telah menerapakan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 3 Tahun 2013 tentang Pengelolaan Sampah sebagaimana telah diubah dengan Perda Provinsi DKI Jakarta Nomor 4 Tahun 2019. 

Pasal 126 huruf h berbunyi "setiap orang dilarang membuang sampah dari kendaraan. Setiap orang yang dengan sengaja atau terbukti membuang sampah dari kendaraan dikenakan uang paksa paling banyak Rp 500.000.,"

Sementara itu, sosialisasi Perda Nomor 8 Tahun 2014 Tentang Pengelolaan Sampah kepada masyarakat Pekanbaru, diatur larangan-larangan bagi masyarakat, instansi pemerintah dan aparatur-aparatur untuk tidak membuat sampah sembarangan. Termasuk di dalamnya membuang sampah dari dalam mobil.

Bagi masyarakat atau instansi yang melanggar, maka akan dikenakan sanksi denda mulai dari Rp2,5 juta hingga Rp25 juta. ""Sesuai dengan perda, bagi masyarakat yang membuang sampah sembarangan akan dikenakan sanksi denda dari Rp2,5 juta hingga Rp25 juta, itu ketentuan yang ada di dalam perda nomor 8 tahun 2014," ujar Kepala Satpol PP Kota Pekanbaru Zulfahmi, dikutip dari Jawapos, Sabtu (21/1).

Tidak hanya itu, membuang sampah dijalan juga dianggap sebagai perbuatan yang bisa menyebabkan terjadinya kecelakaan pada pengendara atau pengguna jalan lain.

Hal ini diatur dalam UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) Pasal 310. "Setiap pengendara kendaraan bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas dengan kerusakan kendaraan atau barang, ataupun menimbulkan korban luka ringan, berat hingga meninggal, akan dipidana selama enam bulan hingga enam tahun dan denda maksimal mulai dari Rp 1 juta sampai Rp 12 juta," ujar bunyi pasal tersebut.


Tags Terkait :
Mobil Sampah Denda Buang Sampah
G

Gemilang Isromi Nuar

Penulis

Jurnalis lulusan IISIP Jakarta sejak 2013. Berpengalaman di tabloid, harian, dan media online hingga kini di Otorider. T...

Bagikan Ke :


Ikuti kami juga di whatsApp Channel Klik disini

Dapatkan update berita pilihan dan terbaru setiap hari dari otodriver.com. Mari bergabung di Channel Telegram OtoDriver, caranya klik link https://t.me/otodriver, kemudian join. Anda Harus install aplikasi telegram terlebih dahulu.


Artikel Terkait


Berita
Membuang Sampah dari Dalam Mobil Bisa Kena Denda Rp 500 Ribu Hingga Rp 25 Juta

Padahal, membuang sampah dari dalam mobil dilarang dan sudah diatur dalam dalam UU Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah.

3 tahun yang lalu


Berita
Enam Pabrikan Dicurigai Akali Standar Emisi Diesel

Jika terbukti bisa dikenai denda yang luar biasa.

7 bulan yang lalu


Berita
Berlaku Sampai November, Uang Hasil Tilang Uji Emisi Mengalir Ke mana?

Hasil uang tilang dari uji emisi akan masuk ke kas negara.

2 tahun yang lalu


Berita
Kendaraan Kena Tilang Karena Tak Lolos Uji Emisi? Berikut Denda Yang Harus Dibayar

Bagi kendaraan roda dua harus merogoh kocek Rp250 ribu sedang mobil Rp500 ribu.

2 tahun yang lalu


Terkini

Berita
Mengenal Teknologi Ling Power Yang Bikin Wuling Eksion Bisa Tempuh 1.000 Km Tanpa Isi Bensin

Melalui media drive 600 km, teknologi Ling Power Wuling Eksion menunjukkan kemampuan tempuh lebih dari 1000 km dengan PHEV.

17 menit yang lalu


Berita
Toyota Bikin Camry Dual Engine, Tapi Bukan Yang Pertama

Toyota Camry dual engine Super Taikyu diperkenalkan untuk balap ketahanan, meski konsep mobil bermesin ganda sudah ada sejak 1907.

37 menit yang lalu


Berita
Menyusul Pertamina, Harga di SPBU BP Juga Ada Kenaikan

Pasokan BBM di SPBU swasta masih tersendat.

6 jam yang lalu


Mobil Listrik
Mitsubishi Ecplise Sportback EV Hadir Dengan Racikan Nissan Leaf

Nama Eclipse kembali digunakan, kali ini hadir sebagai sosok sportback EV yang merupakan rebadge dari Nissan Leaf.

6 jam yang lalu


Berita
Pertamax 92 Dan Pertamax Green 95 Alami Kenaikan Harga

Harga Bahan Bakar Minyak alias BBM non solar mengalami penyesuaian.

9 jam yang lalu