Menu



OtoDriver logoMember of :Logo PT. Bintang langit Multimedia

Copyright © 2025. Otodriver.com. All rights reserved.
BerandaBerita

Polisi Kembali Terapkan Tilang Manual

Namun, kali ini tilang manual ini diberlakukan bagi pengendara yang sengaja mencopot dan memalsukan pelat nomor kendaraan.
Berita
Selasa, 29 November 2022 14:45 WIB
Penulis : Gemilang Isromi Nuar


Ikuti kami juga di whatsApp Channel Klik disini

Pasca diterapkanya Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) di berapa wilayah di Indonesia dan tidak adanya tilang manual, tercatat pelanggar lalu lintas malah makin meningkat. Berkaca dari kasus tersebut, Polisi akan kembali melakukan tilang manual.

Namun, kali ini tilang manual ini diberlakukan bagi pengendara yang sengaja mencopot dan memalsukan pelat nomor kendaraan. Nantinya, kendaraan terkait pun bisa disita karena melanggar aturan berkendara.

"Melepas pelat nomor merupakan pelanggaran yang cukup berat sehingga kami akan melakukan tindakan tilang untuk penyitaan kendaraan tersebut dengan tilang manual," kata Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Latif Usman di Jakarta, Selasa (29/11).

Ia juga menambahakan, tindakan mencopot pelat nomor maupun menggunakan pelat nomor palsu kerap kali dilakukan pelaku kejahatan.

BACA JUGA

"Kepolisian khawatir kendaraan yang pelat nomornya dicopot atau palsu merupakan kendaraan yang terlibat dalam tindak kriminal," papar Usman.

Pada kasus yang baru terjadi, dimana seorang pengemudi mobil Toyota Land Cruiser  diduga mabuk hingga menabrak beberapa sepeda motor dan diketahui pelat nomor tersebut tidak sesuai dengan spesifikasi kendaraan.

Sebelumnya, demi mengoptimalkan tilang elektronik (ETLE) statis maupun mobile dan pungutan liar, Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo menginstruksikan Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri mengurangi tilang manual.

Instruksi tersebut tertuang dalam Surat Telegram Kapolri Nomor: ST/2264/X/HUM.3.4.5./2022 tanggal 18 Oktober 2022, yang ditandatangani oleh Kepala Korlantas Polri Irjen Pol. Firman Shantyabudi. 

"Penindakan pelanggaran lalu lintas tidak menggunakan tilang manual. Namun hanya dengan menggunakan ETLE baik statis maupun mobile," demikian poin lima surat telegram yang diterbitkan Kapolri, Jumat (21/10).


Tags Terkait :
Tilang Tilang Manual Pelat Nomor
Bagikan Ke :


Ikuti kami juga di whatsApp Channel Klik disini

Dapatkan update berita pilihan dan terbaru setiap hari dari otodriver.com. Mari bergabung di Channel Telegram OtoDriver, caranya klik link https://t.me/otodriver, kemudian join. Anda Harus install aplikasi telegram terlebih dahulu.


Artikel Terkait


Berita
Waspada Kepadatan Tol Cipali Mulai Terlihat

Contra flow sudah diberlakukan sampai akhir pekan ini untuk mengurai kemacetan.

7 bulan yang lalu


Berita
Masih Pakai Rotator? Awas Ada Operasi Keselamatan Lalu Lintas 2025

Tilang dengan ELTE lebih digiatkan

9 bulan yang lalu


Berita
Jalur TransJakarta Perlu Diberlakukan Tilang Elektronik

Penyerobotan jalur oleh pemakai jalan lain masih tinggi

1 tahun yang lalu


Berita
Tilang Manual Ditiadakan Diganti Tilang Elektronik Selama Libur Nataru

Kalau kena tilang tinggal datangi kantor polis setempat

1 tahun yang lalu


Terkini

Berita
Prelude Hadir Lewat Importir Umum, Ini Komentar Honda Indonesia

Honda Prelude ternyata sudah mendarat di Indonesia.

2 jam yang lalu


Berita
Hyundai Stargazer Cartenz X, LSUV Modern Berlimpah Fitur

Hyundai Stargazer Cartenz X hadir di Indonesia

2 jam yang lalu


China Loloskan Sistem Kemudi Ala Video Game

Sistem steer by wire diklaim mampu menghadirkan kemudi yang lebih presisi, responsif dan fleksibel lantaran putarannya bisa diatur sesuai kebutuhan.

Berita | 3 jam yang lalu


Bus
Cititrans Tampil ‘Kalem’ Sambil Terus Tambah Armada

Termasuk operator yang konsisten dengan standar pelayanan tinggi untuk bus AKAP dalam hal kondisi armada dan hospitality

12 jam yang lalu


Berita
Maxus Mifa 9 Jadi Armada GrabExecutive

Tahap awal beroperasi 50 unit sebagai taksi premium pertama bertenaga listrik

13 jam yang lalu