Menu



OtoDriver logoMember of :Logo PT. Bintang langit Multimedia

Copyright © 2026. Otodriver.com. All rights reserved.
BerandaBerita

Polisi Kembali Terapkan Tilang Manual

Namun, kali ini tilang manual ini diberlakukan bagi pengendara yang sengaja mencopot dan memalsukan pelat nomor kendaraan.
Berita
Selasa, 29 November 2022 14:45 WIB
Penulis : Gemilang Isromi Nuar


Ikuti kami juga di whatsApp Channel Klik disini

Pasca diterapkanya Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) di berapa wilayah di Indonesia dan tidak adanya tilang manual, tercatat pelanggar lalu lintas malah makin meningkat. Berkaca dari kasus tersebut, Polisi akan kembali melakukan tilang manual.

Namun, kali ini tilang manual ini diberlakukan bagi pengendara yang sengaja mencopot dan memalsukan pelat nomor kendaraan. Nantinya, kendaraan terkait pun bisa disita karena melanggar aturan berkendara.

"Melepas pelat nomor merupakan pelanggaran yang cukup berat sehingga kami akan melakukan tindakan tilang untuk penyitaan kendaraan tersebut dengan tilang manual," kata Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Latif Usman di Jakarta, Selasa (29/11).

Ia juga menambahakan, tindakan mencopot pelat nomor maupun menggunakan pelat nomor palsu kerap kali dilakukan pelaku kejahatan.

BACA JUGA

"Kepolisian khawatir kendaraan yang pelat nomornya dicopot atau palsu merupakan kendaraan yang terlibat dalam tindak kriminal," papar Usman.

Pada kasus yang baru terjadi, dimana seorang pengemudi mobil Toyota Land Cruiser  diduga mabuk hingga menabrak beberapa sepeda motor dan diketahui pelat nomor tersebut tidak sesuai dengan spesifikasi kendaraan.

Sebelumnya, demi mengoptimalkan tilang elektronik (ETLE) statis maupun mobile dan pungutan liar, Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo menginstruksikan Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri mengurangi tilang manual.

Instruksi tersebut tertuang dalam Surat Telegram Kapolri Nomor: ST/2264/X/HUM.3.4.5./2022 tanggal 18 Oktober 2022, yang ditandatangani oleh Kepala Korlantas Polri Irjen Pol. Firman Shantyabudi. 

"Penindakan pelanggaran lalu lintas tidak menggunakan tilang manual. Namun hanya dengan menggunakan ETLE baik statis maupun mobile," demikian poin lima surat telegram yang diterbitkan Kapolri, Jumat (21/10).


Tags Terkait :
Tilang Tilang Manual Pelat Nomor
G

Gemilang Isromi Nuar

Penulis

Jurnalis lulusan IISIP Jakarta sejak 2013. Berpengalaman di tabloid, harian, dan media online hingga kini di Otorider. T...

Bagikan Ke :


Ikuti kami juga di whatsApp Channel Klik disini

Dapatkan update berita pilihan dan terbaru setiap hari dari otodriver.com. Mari bergabung di Channel Telegram OtoDriver, caranya klik link https://t.me/otodriver, kemudian join. Anda Harus install aplikasi telegram terlebih dahulu.


Special Report: GIIAS 2026
Artikel Terkait

Berita
Mobil yang Tidak Lulus Uji Emisi Akan Mendapat Surat Peringatan

Razia bagi kendaraan yang tidak lulus uji emisi terus dilanjutkan hingga 31 Desember 2023

2 tahun yang lalu


Berita
Baru Sehari, Tilang Uji Emisi Tiba-tiba Dihentikan

Nantinya, pola razia emisi ini akan diubah, dimana akan berkoordinasi kembali dengan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) DKI Jakarta

2 tahun yang lalu


Berita
Kenapa Harus Kendaraan Umur Tiga Tahun Ke Atas Jadi Incaran Razia Uji Emisi?

Ketentuan itu dibuat karena emisi kendaraan yang berusia di bawah tiga tahun masih bagus dan dapat mengikuti ketentuan yang berlaku.

2 tahun yang lalu


Berita
Hari Pertama Pelaksanaan Tilang Uji Emisi, 20 Mobil Terkena Razia

Nantinya razia ini akan terus digencarkan dan rutin dilakukan dua hingga tiga kali setiap pekan.

2 tahun yang lalu


Berita
Sasar Kendaraan Di Atas Tiga Tahun, Berikut Lima Titik Lokasi Razia Uji Emisi

Pelaksanaan tilang uji emisi ini akan terus dilakukan hingga akhir tahun.

2 tahun yang lalu


Berita
Mulai November, Mobil Berusia 3 Tahun ke Atas Jadi Sasaran Razia Tilang Uji Emisi

Pemberian sanksi tilan nantinya sesuai dengan UU Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Nomor 22 tahun 2009

2 tahun yang lalu


Berita
Tempat Tilang Uji Emisi pada November Nanti akan Berpindah-Pindah

Denda bagi kendaraan yang tidak lolos uji emisi masih sama seperti sebelumya sebesar Rp250 ribu, sementara untuk mobil  Rp500 ribu.

2 tahun yang lalu


Berita
Sempat Dihentikan, Tilang Uji Emisi Kendaraan Kembali Berlaku November

Sempat dihentikanya kebijakan tilang uji emisi, karena Pemprov DKI memberikan kesempatan kepada masyarakat untuk melakukan uji emisi.

2 tahun yang lalu


Terkini

Berita
Suzuki Grand Vitara, SUV Mild Hybrid Dengan Rasa Berkendara Solid

Suzuki Grand Vitara memang bukan pemain baru di segmen SUV medium.

11 menit yang lalu


Berita
Maxus Mifa 9 Lombardi Edition Makin Mewah, Partisi Baru Bikin Kabin Lebih Lapang dan Eksklusif

Di ajang GIIAS 2026, Maxus Mifa 9 Lombardi Edition diperkenalkan dengan sejumlah penyempurnaan yang membuat MPV listrik premium ini terasa semakin eksklusif.

1 jam yang lalu


Berita
Chery Tiggo V Diperkenalkan di Indonesia, Mobil Yang BIsa Jadi MPV Hingga Double Cabin

Chery Tiggo V resmi diperkenalkan dalam wujud prototipe di ajang GIIAS 2026.

2 jam yang lalu


Berita
Mitsubishi Fuso Perluas Ekosistem Aftersales, Fokus Tekan Waktu Perawatan Armada

Mitsubishi Fuso Zero Down Time aftersales dikembangkan PT KTB melalui integrasi telematika, advisor on-site, dan perluasan jaringan servis untuk tekan downtime armada niaga.

13 jam yang lalu


Berita
Honda Super-ONE Dijual Rp 438 Juta, Lebih Mahal Dari Rata2 EV Tiongkok

Harga Honda Super-ONE resmi dirilis Rp 438 juta. Sudah bisa dipesan di GIIAS 2026.

13 jam yang lalu