Menu



OtoDriver logoMember of :Logo PT. Bintang langit Multimedia

Copyright © 2026. Otodriver.com. All rights reserved.
BerandaBerita

Hati-Hati Pasang Bumper di Mobil Bisa Dipidana

Aturan ini juga sudah tercatun dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).
Berita
Rabu, 28 Desember 2022 15:00 WIB
Penulis : Gemilang Isromi Nuar


Ikuti kami juga di whatsApp Channel Klik disini

BACA JUGA

Setelah penggunaan strobo dan sirine pada mobil pribadi menjadi banyak perbincangan sehingga menimbulkan masalah. Kali ini, yang patut menjadi perhatian adalah penggunaan bumper depan atau belakang tambahan dari material besi.

Sebelumnya, pengguna media sosial dihebohkan dengan beredarnya sebuah video yang memperlihatkan bumper belakang berduri yang terpasang pada sebuah mobil.

Mobil tersebut merupakan Daihatsu Ayla generasi lawas yang berwarna hitam. Penampakan mobil ini terekspos melalui akun Instagram @gojek24jam.

"Modifikasi yang membahayakan pengguna jalan lain," tulis ungghan akun ini.

Namun, bagaimanah kah aturan ini?. Menurut pakar transportasi yang juga Akademisi Prodi Teknik Sipil Unika Soegijapranata, Djoko Setijowarno, pemasangan bumper berbahan besi boleh digunakan dan sah saja.

"Tidak ada aturan untuk kendaraan roda 4, yang ada aturan itu untuk truk," ujar Djoko kepada OtoDriver, Selasa (27/12).

Tetapi pemasangan bumper tanduk atau lampu yang menyilaukan bagi pengguna kendaraan lainnya dapat ditindak. "Hal itu bisa ditindak, kenapa dia tidak membeli tank saja sekalian," papar Djoko.

Aturan ini juga sudah tercatun dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).

"Setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan yang dipasangi perlengkapan yang dapat mengganggu keselamatan berlalu lintas sebagai mana dimaksud dalam pasal 58 dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 (dua) bulan atau denda paling banyak Rp 500.000 (lima ratus ribu rupiah)," isi dari undang-undang tersebut.


Tags Terkait :
Bumper Mobil Keselamatan Pidana
Bagikan Ke :


Ikuti kami juga di whatsApp Channel Klik disini

Dapatkan update berita pilihan dan terbaru setiap hari dari otodriver.com. Mari bergabung di Channel Telegram OtoDriver, caranya klik link https://t.me/otodriver, kemudian join. Anda Harus install aplikasi telegram terlebih dahulu.


Artikel Terkait

Berita
Modifikasi Berlebihan pada Mobil Dapat Terkena Sanksi Tilang Elektronik

Perlu diketahui memodifikasi berlebihan berpotensi terkena sanksi tilang elektronik atau ETLE (Electronic Traffic Law Enforcement) yang saat ini gencar diberlakukan. 

2 tahun yang lalu


Berita
Hati-Hati Pasang Bumper di Mobil Bisa Dipidana

Aturan ini juga sudah tercatun dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).

2 tahun yang lalu


Tips
Daftar Pelanggaran Lalu Lintas Berserta Dendanya

Anda pernah ditilang? jika iya, mungkin Anda tidak tahu peraturan apa yang dilanggar dan seberapa besar denda yang harus ditanggung. Berikut daftar tilang dan dendanya.

9 tahun yang lalu


Berita
Toyota Yaris Cross Di Malaysia Beda Spesifikasi, Ini Detailnya

Perodua kembali merilis teaser terbaru untuk model terbarunya, menyusul teaser sebelumnya yang dilepas pekan lalu dirilis. Simak bocorannya.

1 hari yang lalu


Terkini

Berita
BYD Bakal Buat SPKLU Berdaya 1.500 kW

BYD akan buat fasilitas yang mampu mendukung daya hingga 1.500 kW dengan arus 1.500 ampere.

58 menit yang lalu


Berita
Mencoba EV Entry Level Geely Jakarta-Cibodas

Geely menggelar Extra Fun 2 You Media Drive Experience untuk membuktikan kemampuan Geely EX2 sebagai kendaraan listrik harian.

1 jam yang lalu


Berita
Audi Akan Punya Ciri Desain Baru

Audi perkenalkan desain baru grill vertikal sempit pada Concept C. Elemen ini akan diterapkan ke seluruh model masa depan, kata kepala desain Massimo Frascella.

2 jam yang lalu


Berita
BAIC Indonesia Akan Memperkenalkan EV Pertamanya Di IIMS 2026

Arcfox T1 rencananya akan diluncurkan di IIMS 2026.

3 jam yang lalu


Berita
Mitsubishi Destinator Akan Dapatkan Asupan Mild Hybrid?

Mitsubishi Destinator Mild Hybrid Electric Vehicel bakal hadir di Indonesia di 2027

17 jam yang lalu