Menu



OtoDriver logoMember of :Logo PT. Bintang langit Multimedia

Copyright © 2025. Otodriver.com. All rights reserved.
BerandaBerita

Modifikasi Berlebihan pada Mobil Dapat Terkena Sanksi Tilang Elektronik

Perlu diketahui memodifikasi berlebihan berpotensi terkena sanksi tilang elektronik atau ETLE (Electronic Traffic Law Enforcement) yang saat ini gencar diberlakukan. 
Berita
Kamis, 16 Februari 2023 13:00 WIB
Penulis : Gemilang Isromi Nuar


Ikuti kami juga di whatsApp Channel Klik disini

BACA JUGA

Ingin tampil beda dengan yang lain, modifikasi mobil adalah upaya yang dilakukan si pemilik supaya kendaraannya sesuai dengan apa yang mereka inginkan. Namun, perlu diketahui memodifikasi berlebihan berpotensi terkena sanksi tilang elektronik atau ETLE (Electronic Traffic Law Enforcement) yang saat ini gencar diberlakukan. 

Karena memodifiaksi mobil harus sesuai dengan Undang Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang angkutan jalan telah diatur bagaimana modifikasi yang diizinkan. Berikut daftar modifikasi yang berpotensi terekam kamera ETLE.

1. Menggunakan Lampu yang Tidak Dianjurkan dan Modifikasi Tanduk Mobil

Penggunaan lampu strobo pada mobil pribadi menjadi banyak perbincangan sehingga menimbulkan masalah. Padahal sesungguhnya modifikasi lampu strobo dan rotator ini dilarang menurut undang-undang lalu lintas. Hal itu karena penggunaan lampu tersebut hanya dikhususkan untuk kendaraan prioritas saja dan diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Pasal 59.

Memodifikasi lampu utama yang mebuat silau, sehingga mengagngu pandangan pengendara lain dapat terkena denda Rp500 ribu dan pidana kurungan maksimal 2 bulan. Aturannya tertulis dalam UU No.22 Tahun 2009 Pasal 279.

Lampu silau juga dapat diartikan sebagai pemasangan aksesoris lampu lainnya pada bagian depan dan belakang kendaraan yang mengganggu keselamatan berlalu lintas.

Pemasangan tanduk pada mobil sebenarnya sah saja. Hanya harus diperhatikan bentuknya tidak berlebihan atau membahayakan pengguna jalan lainnya. Sebelumnya, pengguna media sosial dihebohkan dengan beredarnya sebuah video yang memperlihatkan bumper belakang berduri yang terpasang pada sebuah mobil.

Mobil tersebut merupakan Daihatsu Ayla generasi lawas yang berwarna hitam. Penampakan mobil ini terekspos melalui akun Instagram @gojek24jam.

Menurut pakar transportasi yang juga Akademisi Prodi Teknik Sipil Unika Soegijapranata, Djoko Setijowarno, pemasangan bumper berbahan besi boleh digunakan dan sah saja.

"Tidak ada aturan untuk kendaraan roda 4, yang ada aturan itu untuk truk," ujar Djoko kepada OtoDriver.

Tetapi pemasangan bumper tanduk atau lampu yang menyilaukan bagi pengguna kendaraan lainnya dapat ditindak. "Hal itu bisa ditindak, kenapa dia tidak membeli tank saja sekalian," papar Djoko.

2. Modifikasi Knalpot Mobil yang Menimbulkan Bising

Saat ini banyak sekali produk knalpot aftermarket yang tinggal plug and play dijenis mobil tertentu. Sehingga Anda tak perlu lagi merubah stuktur komponen mesin lainnya. Namun, mengeluarkan suara bising dan mengganggu kenyamanan dan membuat kehilangan konsentrasi pengendara lainnya.

Sanksi pelanggaran lalu lintas ini diancam denda Rp500 ribu dan kurungan 2 bulan, sesuai Pasal 285 UU No.22 Tahun 2009. Untuk knalpot, polisi menetapkan standar desibel dari suara yang dihasilkan knalpot tersebut. Jika lebih dari aturan yang sudah ditetapkan.

Jika merujuk pada merujuk pada peraturan Menteri Lingkungan Hidup (LHK) No.7/2009 tentang ambang batas kebisingan kendaraan bermotor, standar baku mutu maksimal yang ditetapkan 77 desibel (dB) untuk mobil penumpang.

Selain itu, tingkat kebisingan sebuah mobil juga dipengaruhi dengan kubikasi mesin mobil tersebut. Semakin tinggi kapasitas mesin, semakin garang suara yang dihasilkan.

3. Pelat Nomor yang Diubah

Desain dan warna pada pelat mobil sejatinya sudah ditetapkan oleh pihak kepolisian supaya seragam antara jenis kendaraan tertentu. Saat ini sendiri pelat nomor di Indonesia sedang dalam tahap perubahan dari hitam ke putih.

Sehingga apabila melakukan modifikasi plat nomor dengan cara mengubah bentuk, ukuran, serta warnanya maka masuk kategori pelanggaran lalu lintas.

Ini tertuang dalam pasal Perkapolri No. 5 Tahun 2012 tentang Tanda Nomor Kendaraan Bermotor. Disitu tertulis mengubah tampilan plat nomor, mengganti warna dan ukuran serta membuat plat nomor yang tidak sesuai standar, bisa dikenai sanksi pidana kurungan paling lama 2 (dua) bulan atau denda paling banyak Rp500.000.

Biasanya pemilik mobil memodifikasi angka atau huruf yang digeser ke belakang sehingga membentuk nama atau kata. Dan salah satu modifikasi yang paling umum adalah pemasangan stiker pada plat nomor kendaraan. Berdasarkan aturan kepolisian, modifikasi plat nomor mobil dengan pemasangan stiker atau logo yang tidak resmi tidak diperbolehkan. 

Selain modifikasi mobil yang melewati batas normal, ada sejumlah pelanggaran lalu lintas lainnya yang terancam denda besar. Apa saja?


Tags Terkait :
Modifikasi Pelanggaran Etle.mobil
Bagikan Ke :


Ikuti kami juga di whatsApp Channel Klik disini

Dapatkan update berita pilihan dan terbaru setiap hari dari otodriver.com. Mari bergabung di Channel Telegram OtoDriver, caranya klik link https://t.me/otodriver, kemudian join. Anda Harus install aplikasi telegram terlebih dahulu.


Artikel Terkait

Tips
Yakin Mau Pasang Air Suspension Aftermarket? Ini Untung Ruginya

Air suspension aftermarket atau kerap disebut airsus sendiri dijual di pasaran Indonesia dengan harga yang relatif cukup tinggi.

6 tahun yang lalu


Tips
Alternatif Spesialis Kaki-kaki ada di Salah Satu Sudut Jakarta

Bengkel satu ini mengaku bisa melakukan perbaikan maupun modifkasi suspensi standar, coil over, hingga Air Suspension.

6 tahun yang lalu

Tips
Solusi Bikin Kaki Toyota Avanza Lebih Nyaman

Toyota Avanza merupakan mobil sejuta umat yang sering dijumpai di jalanan Indonesia.

6 tahun yang lalu


Tips
Jangan Sembarangan Modifkasi Suspensi, Kenali Kebutuhannya

Tentunya dengan profil suspensi yang rigid sangat tidak nyaman untuk dipakai harian.

6 tahun yang lalu


Terkini

Berita
Dulu Fitur Super Mewah, Kini Power Window Bisa Ditemui Di Semua Tipe Mobil

Dahulu power window adalah fitur mewah yang mahal sekaligus ringkih.

8 jam yang lalu


Berita
NGK Resmi Hadirkan Busi Laser Iridium untuk Wuling Almaz, Harga Rp 75 Ribu

PT Nittera Mobility Indonesia resmi menghadirkan busi NGK Laser Iridium untuk Wuling Almaz. Harga Rp 75 ribu per buah, umur pakai lebih panjang dan performa lebih optimal.

9 jam yang lalu


Berita
LMPV Masih Jadi Favorit, Inilah Rajanya Di 2025

LMPV masih menjadi mobil yang digemari di tanah air dan masih menyumbang penjualan yang cukup signifikan

9 jam yang lalu


Berita
MG Motor Indonesia Siapkan Deretan Produk Baru Di 2026

Bakal ada kejutan di tahun 2026 menurut MG Motor Indonesia. Line up terbaru siap menunggu.

10 jam yang lalu


Berita
Sekarang Beli Aki Bosch Bisa Lewat WhatApp

Informasi detail soal spesifikasi kendaraan sampai lokasi pembelian bisa didapat secara mudah

1 hari yang lalu