Menu



OtoDriver logoMember of :Logo PT. Bintang langit Multimedia

Copyright © 2026. Otodriver.com. All rights reserved.
BerandaBerita

Modifikasi Berlebihan pada Mobil Dapat Terkena Sanksi Tilang Elektronik

Perlu diketahui memodifikasi berlebihan berpotensi terkena sanksi tilang elektronik atau ETLE (Electronic Traffic Law Enforcement) yang saat ini gencar diberlakukan. 
Berita
Kamis, 16 Februari 2023 13:00 WIB
Penulis : Gemilang Isromi Nuar


Ikuti kami juga di whatsApp Channel Klik disini

BACA JUGA

Ingin tampil beda dengan yang lain, modifikasi mobil adalah upaya yang dilakukan si pemilik supaya kendaraannya sesuai dengan apa yang mereka inginkan. Namun, perlu diketahui memodifikasi berlebihan berpotensi terkena sanksi tilang elektronik atau ETLE (Electronic Traffic Law Enforcement) yang saat ini gencar diberlakukan. 

Karena memodifiaksi mobil harus sesuai dengan Undang Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang angkutan jalan telah diatur bagaimana modifikasi yang diizinkan. Berikut daftar modifikasi yang berpotensi terekam kamera ETLE.

1. Menggunakan Lampu yang Tidak Dianjurkan dan Modifikasi Tanduk Mobil

Penggunaan lampu strobo pada mobil pribadi menjadi banyak perbincangan sehingga menimbulkan masalah. Padahal sesungguhnya modifikasi lampu strobo dan rotator ini dilarang menurut undang-undang lalu lintas. Hal itu karena penggunaan lampu tersebut hanya dikhususkan untuk kendaraan prioritas saja dan diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Pasal 59.

Memodifikasi lampu utama yang mebuat silau, sehingga mengagngu pandangan pengendara lain dapat terkena denda Rp500 ribu dan pidana kurungan maksimal 2 bulan. Aturannya tertulis dalam UU No.22 Tahun 2009 Pasal 279.

Lampu silau juga dapat diartikan sebagai pemasangan aksesoris lampu lainnya pada bagian depan dan belakang kendaraan yang mengganggu keselamatan berlalu lintas.

Pemasangan tanduk pada mobil sebenarnya sah saja. Hanya harus diperhatikan bentuknya tidak berlebihan atau membahayakan pengguna jalan lainnya. Sebelumnya, pengguna media sosial dihebohkan dengan beredarnya sebuah video yang memperlihatkan bumper belakang berduri yang terpasang pada sebuah mobil.

Mobil tersebut merupakan Daihatsu Ayla generasi lawas yang berwarna hitam. Penampakan mobil ini terekspos melalui akun Instagram @gojek24jam.

Menurut pakar transportasi yang juga Akademisi Prodi Teknik Sipil Unika Soegijapranata, Djoko Setijowarno, pemasangan bumper berbahan besi boleh digunakan dan sah saja.

"Tidak ada aturan untuk kendaraan roda 4, yang ada aturan itu untuk truk," ujar Djoko kepada OtoDriver.

Tetapi pemasangan bumper tanduk atau lampu yang menyilaukan bagi pengguna kendaraan lainnya dapat ditindak. "Hal itu bisa ditindak, kenapa dia tidak membeli tank saja sekalian," papar Djoko.

2. Modifikasi Knalpot Mobil yang Menimbulkan Bising

Saat ini banyak sekali produk knalpot aftermarket yang tinggal plug and play dijenis mobil tertentu. Sehingga Anda tak perlu lagi merubah stuktur komponen mesin lainnya. Namun, mengeluarkan suara bising dan mengganggu kenyamanan dan membuat kehilangan konsentrasi pengendara lainnya.

Sanksi pelanggaran lalu lintas ini diancam denda Rp500 ribu dan kurungan 2 bulan, sesuai Pasal 285 UU No.22 Tahun 2009. Untuk knalpot, polisi menetapkan standar desibel dari suara yang dihasilkan knalpot tersebut. Jika lebih dari aturan yang sudah ditetapkan.

Jika merujuk pada merujuk pada peraturan Menteri Lingkungan Hidup (LHK) No.7/2009 tentang ambang batas kebisingan kendaraan bermotor, standar baku mutu maksimal yang ditetapkan 77 desibel (dB) untuk mobil penumpang.

Selain itu, tingkat kebisingan sebuah mobil juga dipengaruhi dengan kubikasi mesin mobil tersebut. Semakin tinggi kapasitas mesin, semakin garang suara yang dihasilkan.

3. Pelat Nomor yang Diubah

Desain dan warna pada pelat mobil sejatinya sudah ditetapkan oleh pihak kepolisian supaya seragam antara jenis kendaraan tertentu. Saat ini sendiri pelat nomor di Indonesia sedang dalam tahap perubahan dari hitam ke putih.

Sehingga apabila melakukan modifikasi plat nomor dengan cara mengubah bentuk, ukuran, serta warnanya maka masuk kategori pelanggaran lalu lintas.

Ini tertuang dalam pasal Perkapolri No. 5 Tahun 2012 tentang Tanda Nomor Kendaraan Bermotor. Disitu tertulis mengubah tampilan plat nomor, mengganti warna dan ukuran serta membuat plat nomor yang tidak sesuai standar, bisa dikenai sanksi pidana kurungan paling lama 2 (dua) bulan atau denda paling banyak Rp500.000.

Biasanya pemilik mobil memodifikasi angka atau huruf yang digeser ke belakang sehingga membentuk nama atau kata. Dan salah satu modifikasi yang paling umum adalah pemasangan stiker pada plat nomor kendaraan. Berdasarkan aturan kepolisian, modifikasi plat nomor mobil dengan pemasangan stiker atau logo yang tidak resmi tidak diperbolehkan. 

Selain modifikasi mobil yang melewati batas normal, ada sejumlah pelanggaran lalu lintas lainnya yang terancam denda besar. Apa saja?


Tags Terkait :
Modifikasi Pelanggaran Etle.mobil
G

Gemilang Isromi Nuar

Penulis

Jurnalis lulusan IISIP Jakarta sejak 2013. Berpengalaman di tabloid, harian, dan media online hingga kini di Otorider. T...

Bagikan Ke :


Ikuti kami juga di whatsApp Channel Klik disini

Dapatkan update berita pilihan dan terbaru setiap hari dari otodriver.com. Mari bergabung di Channel Telegram OtoDriver, caranya klik link https://t.me/otodriver, kemudian join. Anda Harus install aplikasi telegram terlebih dahulu.


Special Report: GIIAS 2026
Artikel Terkait

Berita
Inilah Hasil Akhir Konsep Modifikasi Honda Nouva “Aeroflux”

Ide sederhana dengan penggarapan presisi.

9 bulan yang lalu


Berita
Daihatsu Indonesia Klaim Pasar Terus Menguat, Produksinya Dijual ke 60 Negara

Daihatsu ekspor ke 60 negara ditegaskan PT Astra Daihatsu Motor di GIIAS 2026, seiring pertumbuhan penjualan 16,5 persen menjadi 138 ribu unit pada 2025.

8 jam yang lalu


Truk
Mercedes-Benz Truk Ungkap Jenis-Jenis Truk, Begini Proses Pembuatannya

DCVI mengungkap proses pembuatan bodi truk Mercedes-Benz sesuai standar pabrikan, meliputi empat kategori aplikasi serta tahapan perencanaan dan pengujian yang ketat.

1 hari yang lalu


Truk
Mercedes-Benz Truk Jelaskan Alasan Knalpot Truk Tangki BBM Pertamina Ada di Depan

Alasan knalpot truk tangki BBM Pertamina di depan dijelaskan Mercedes-Benz Truk untuk memenuhi standar keselamatan pemerintah dan mencegah risiko kebakaran.

1 hari yang lalu


Terkini

Berita
MG ZS Hybrid Plus, Pendobrak Pasar SUV Hybrid

Harga MG ZS Hybrid+ Rp299,9 juta untuk 1.000 unit pertama. SUV hybrid compact ini dilengkapi mesin 1.5L, transmisi 3-speed DHT, dan fitur ADAS lengkap.

1 jam yang lalu


Berita
Kia Carens EV Diperkenalkan, Mulai Dirakit November 2026

Kia Carens EV dirakit November 2026 Indonesia. MPV listrik 7 seater ini diperkenalkan di GIIAS 2026 dan menjadi model pertama Kia yang dirakit di Cikarang sebelum dipasarkan pada 2027.

1 jam yang lalu


Berita
iCAR V27 Resmi Debut di GIIAS 2026, SUV REEV dengan Jarak Tempuh 1.200 Km

iCAR V27 resmi meluncur di GIIAS 2026. SUV boxy berteknologi Golden REEV ini menawarkan tenaga 455 PS, jarak tempuh listrik 200 km, dan total lebih dari 1.200 km.

2 jam yang lalu


First Drive
Hyundai Perkenalkan Neira, MPV 7 Seater Kembaran Kia Carens EV

Pada perhelatan Gaikindo Indonesia International Auto Show (GIIAS) 2026, Hyundai Motor memberi kejutan dengan memperkenalkan MPV 7 seater EV yang dirakit di Indonesia.

2 jam yang lalu


Berita
BAIC T1, Crossover Pertama BAIC Diperkenalkan Dengan Harga Khusus

BAIC T1 sebagai crossover listrik pertama BAIC diperkenalkan di GIIAS 2026 dengan harga BAIC T1 spesial GIIAS 2026 Rp373 juta untuk 1.000 unit pertama.

3 jam yang lalu