Menu



OtoDriver logoMember of :Logo PT. Bintang langit Multimedia

Copyright © 2026. Otodriver.com. All rights reserved.
BerandaBerita

Apa yang Harus Dilakukan Jika Meneriama Surat Tilang Elektronik Salah Alamat?

Pengemudi dapat menjelaskan kepada petugas, jika menemukan ketidaksesuaian pelanggaran.
Berita
Jumat, 11 November 2022 15:30 WIB
Penulis : Gemilang Isromi Nuar


Ikuti kami juga di whatsApp Channel Klik disini

Saat ini para pelanggar lalu lintas tidak dikenakan dengan tilang manual dan menggantinya dengan sistem berbasis kamera atau ETLE. Dimana nantinya foto yang akan menjadi bukti untuk menindak kesalahan pengendara.

Dengan cara ini secara otomatis membuat terduga pelanggar atau pemilik kendaraan menerima surat konfirmasi dari kepolisian yang dikirim ke alamat sesuai domisili kendaraan.

Namun yang menjadi masalah adalah, bagaimana jika bukti foto pelanggaran itu bukan kendaraan milik kita. Seperti kejadian baru-baru ini, terdapat kendaraan dengan pelat palsu yang melakukan pelanggaran. Tetapi surat tilang datang ke alamat orang yang tidak bersalah.

Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Latif Usman mengatakan, pengemudi dapat menjelaskan kepada petugas, jika menemukan ketidaksesuaian pelanggaran dalam surat konfirmasi tilang yang telah diterima. 

BACA JUGA

"Kalau memang si pengendara bisa membuktikan, berarti kan ada dugaan pemalsuan. Nah ini akan menjadi data kami," ujar Latif dalam keterangannya, Kamis (10/11).

Menerima surat konfirmasi belum tentu ada penilangan. Surat konfirmasi adalah langkah awal penindakan di mana pemilik kendaraan wajib konfirmasi tentang kepemilikan kendaraan dan pengemudi kendaraan pada saat terjadinya pelanggaran.

Pemilik kendaraan disarankan harus melakukan konfirmasi mengenai dugaan pelanggaran yang dilakukan. Nantinya, kepolisian tidak langsung mengenakan sanksi. Tetap menunggu keterangan dari terduga pelanggar untuk membuktikan benar atau tidaknya pelanggaran yang dilakukan.

"Makanya kami terlebih dahulu mengirimkan surat konfirmasi, kalau surat terbukti, baru kamu kirim surat tilang," kata Latif.

Perlu diketahui, dalam situs ETLE Polda Metro Jaya dijelaskan, Anda memiliki batas waktu sampai dengan 8 hari dari terjadinya pelanggaran untuk melakukan konfirmasi.

Bagi kalian pengendara di wilayah Jakarta yang merasa apakah kendaraan terkena tilang elektronik/ETLE atau tidak, dapat melakukan cek tilang elektronik secara online. Berikut cara cek status tilang elektronik / ETLE secara online:

1. Kunjungi laman https://etle-pmj.info/id/check-data

2. Masukkan nomor pelat kendaraan, nomor mesin, dan nomor rangka sesuai dengan STNK.

3. Setelah terisi semua, pilih "Cek Data".

4. Jika tidak ada pelanggaran, maka akan muncul kalimat "No data available".

5. Jika ada pelanggaran, maka akan muncul catatan waktu, lokasi, status pelanggaran, serta tipe kendaraan.


Tags Terkait :
Tilang Tilang Elektronik ETLE Polisi
Bagikan Ke :


Ikuti kami juga di whatsApp Channel Klik disini

Dapatkan update berita pilihan dan terbaru setiap hari dari otodriver.com. Mari bergabung di Channel Telegram OtoDriver, caranya klik link https://t.me/otodriver, kemudian join. Anda Harus install aplikasi telegram terlebih dahulu.


Artikel Terkait


Berita
Mobil yang Tidak Lulus Uji Emisi Akan Mendapat Surat Peringatan

Razia bagi kendaraan yang tidak lulus uji emisi terus dilanjutkan hingga 31 Desember 2023

2 tahun yang lalu


Berita
Baru Sehari, Tilang Uji Emisi Tiba-tiba Dihentikan

Nantinya, pola razia emisi ini akan diubah, dimana akan berkoordinasi kembali dengan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) DKI Jakarta

2 tahun yang lalu


Berita
Kenapa Harus Kendaraan Umur Tiga Tahun Ke Atas Jadi Incaran Razia Uji Emisi?

Ketentuan itu dibuat karena emisi kendaraan yang berusia di bawah tiga tahun masih bagus dan dapat mengikuti ketentuan yang berlaku.

2 tahun yang lalu


Berita
Hari Pertama Pelaksanaan Tilang Uji Emisi, 20 Mobil Terkena Razia

Nantinya razia ini akan terus digencarkan dan rutin dilakukan dua hingga tiga kali setiap pekan.

2 tahun yang lalu


Berita
Sasar Kendaraan Di Atas Tiga Tahun, Berikut Lima Titik Lokasi Razia Uji Emisi

Pelaksanaan tilang uji emisi ini akan terus dilakukan hingga akhir tahun.

2 tahun yang lalu


Berita
Mulai November, Mobil Berusia 3 Tahun ke Atas Jadi Sasaran Razia Tilang Uji Emisi

Pemberian sanksi tilan nantinya sesuai dengan UU Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Nomor 22 tahun 2009

2 tahun yang lalu


Berita
Tempat Tilang Uji Emisi pada November Nanti akan Berpindah-Pindah

Denda bagi kendaraan yang tidak lolos uji emisi masih sama seperti sebelumya sebesar Rp250 ribu, sementara untuk mobil  Rp500 ribu.

2 tahun yang lalu


Berita
Sempat Dihentikan, Tilang Uji Emisi Kendaraan Kembali Berlaku November

Sempat dihentikanya kebijakan tilang uji emisi, karena Pemprov DKI memberikan kesempatan kepada masyarakat untuk melakukan uji emisi.

2 tahun yang lalu


Terkini

Berita
BYD Great Tang Resmi Dirilis, Range Terjauh Capai 950 Km!

BYD Great Tang resmi diperkenalkan di China sebagai SUV listrik berukuran besar dengan jarak tempuh hingga 950 km.

1 jam yang lalu


Berita
Volvo ES90 Resmi Meluncur Di Indonesia, harga Rp 2,1 Miliar

Volvo resmi meluncurkan ES90 di Indonesia

2 jam yang lalu


Berita
Pertaminta Lubricants Gelar Beragam Program Menarik Mudik Lebaran 2026

Pertamina Lubricants gelar promo ganti oli Pertamina mudik Lebaran 2026 di 30 kota, rest area tol, dan program sosial Aceh melalui RAFI 2026.

19 jam yang lalu


Tips
Persiapkan Ban Anda Sebaik Mungkin Untuk Mudik Lebaran

Persiapan ban mobil mudik Lebaran: periksa TWI, tekanan angin sesuai beban, dan ban serep. Tips Michelin untuk perjalanan darat aman.

20 jam yang lalu


Bus
Semua Armada Transjakarta Gratis Di Hari Lebaran

Pemprov DKI gratiskan seluruh armada Transjakarta, Mikrotrans, MRT, dan LRT selama Hari Lebaran Idul Fitri 1447 H untuk warga rayakan libur di Jakarta.

21 jam yang lalu