Menu



OtoDriver logoMember of :Logo PT. Bintang langit Multimedia

Copyright © 2026. Otodriver.com. All rights reserved.
BerandaBerita

Apa yang Harus Dilakukan Jika Meneriama Surat Tilang Elektronik Salah Alamat?

Pengemudi dapat menjelaskan kepada petugas, jika menemukan ketidaksesuaian pelanggaran.
Berita
Jumat, 11 November 2022 15:30 WIB
Penulis : Gemilang Isromi Nuar


Ikuti kami juga di whatsApp Channel Klik disini

Saat ini para pelanggar lalu lintas tidak dikenakan dengan tilang manual dan menggantinya dengan sistem berbasis kamera atau ETLE. Dimana nantinya foto yang akan menjadi bukti untuk menindak kesalahan pengendara.

Dengan cara ini secara otomatis membuat terduga pelanggar atau pemilik kendaraan menerima surat konfirmasi dari kepolisian yang dikirim ke alamat sesuai domisili kendaraan.

Namun yang menjadi masalah adalah, bagaimana jika bukti foto pelanggaran itu bukan kendaraan milik kita. Seperti kejadian baru-baru ini, terdapat kendaraan dengan pelat palsu yang melakukan pelanggaran. Tetapi surat tilang datang ke alamat orang yang tidak bersalah.

Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Latif Usman mengatakan, pengemudi dapat menjelaskan kepada petugas, jika menemukan ketidaksesuaian pelanggaran dalam surat konfirmasi tilang yang telah diterima. 

BACA JUGA

"Kalau memang si pengendara bisa membuktikan, berarti kan ada dugaan pemalsuan. Nah ini akan menjadi data kami," ujar Latif dalam keterangannya, Kamis (10/11).

Menerima surat konfirmasi belum tentu ada penilangan. Surat konfirmasi adalah langkah awal penindakan di mana pemilik kendaraan wajib konfirmasi tentang kepemilikan kendaraan dan pengemudi kendaraan pada saat terjadinya pelanggaran.

Pemilik kendaraan disarankan harus melakukan konfirmasi mengenai dugaan pelanggaran yang dilakukan. Nantinya, kepolisian tidak langsung mengenakan sanksi. Tetap menunggu keterangan dari terduga pelanggar untuk membuktikan benar atau tidaknya pelanggaran yang dilakukan.

"Makanya kami terlebih dahulu mengirimkan surat konfirmasi, kalau surat terbukti, baru kamu kirim surat tilang," kata Latif.

Perlu diketahui, dalam situs ETLE Polda Metro Jaya dijelaskan, Anda memiliki batas waktu sampai dengan 8 hari dari terjadinya pelanggaran untuk melakukan konfirmasi.

Bagi kalian pengendara di wilayah Jakarta yang merasa apakah kendaraan terkena tilang elektronik/ETLE atau tidak, dapat melakukan cek tilang elektronik secara online. Berikut cara cek status tilang elektronik / ETLE secara online:

1. Kunjungi laman https://etle-pmj.info/id/check-data

2. Masukkan nomor pelat kendaraan, nomor mesin, dan nomor rangka sesuai dengan STNK.

3. Setelah terisi semua, pilih "Cek Data".

4. Jika tidak ada pelanggaran, maka akan muncul kalimat "No data available".

5. Jika ada pelanggaran, maka akan muncul catatan waktu, lokasi, status pelanggaran, serta tipe kendaraan.


Tags Terkait :
Tilang Tilang Elektronik ETLE Polisi
Bagikan Ke :


Ikuti kami juga di whatsApp Channel Klik disini

Dapatkan update berita pilihan dan terbaru setiap hari dari otodriver.com. Mari bergabung di Channel Telegram OtoDriver, caranya klik link https://t.me/otodriver, kemudian join. Anda Harus install aplikasi telegram terlebih dahulu.


Artikel Terkait

Berita
Meski Ada ELTE, Polisi Tetap Harapkan Kesadaran Masyarakat Dalam Berlalu-lintas

Tilang melalui ELTE akan mendominasi tindakan atas pelanggaran.

1 bulan yang lalu


Berita
Masih Pakai Rotator? Awas Ada Operasi Keselamatan Lalu Lintas 2025

Tilang dengan ELTE lebih digiatkan

9 bulan yang lalu


Berita
Tilang Manual Ditiadakan Diganti Tilang Elektronik Selama Libur Nataru

Kalau kena tilang tinggal datangi kantor polis setempat

1 tahun yang lalu


Berita
ETLE Masih Jalan, Tilang Manual Opsi Terakhir dalam Penindakan Pelanggaran Lalu Lintas

Peneguran dilakukan dan tindakan tilang manual menjadi opsi terakhir.

2 tahun yang lalu


Terkini

Berita
Holiday In Style 2025, Solusi Pintar Plesiran Dengan BAIC BJ30e

BAIC BJ30e merupakan mobil SUV yang tangguh di segala medan dan dijual dengan harga yang terjangkau.

11 jam yang lalu


Berita
Mitsubishi Akui Akan Luncurkan SUV Baru Di 2026, Pajero Atau Pajero Sport?

“Kami akan meluncurkan SUV off-road baru pada tahun 2026 ini,” ungkap Presiden Mitsubishi Motor Corporation, Takao Kato.

12 jam yang lalu


Berita
Sailun Group Gedor Ke Semua Segmen Ban Di Indonesia

Kapasitas terpasang pabrik baru besarnya jutaan unit per tahun untuk membuat ban kendaraan penumpang sampai alat berat.

12 jam yang lalu


Berita
Chery Buka Pemesanan Untuk Fulwin T9L, Simak Spesifikasinya Sebelum Dijual Di Indonesia

Chery segera menjual Fulwin T9L. Mobil ini kemungkinan juga masuk pasar Indonesia, mengingat Chery memiliki banyak line up SUV.

13 jam yang lalu


Berita
Changan Punya Komitmen Jangka Panjang Di Indonesia

Changan bakal investasi besar di Indonesia dengan menghadirkan beragam line up dan pabrik perakitan.

16 jam yang lalu