Menu



OtoDriver logoMember of :Logo PT. Bintang langit Multimedia

Copyright © 2025. Otodriver.com. All rights reserved.
BerandaBerita

Ingin Naik Bus AKAP Saat PPKM Darurat? Ketahui Persyaratannya

Perjalanan keluar kota, termasuk memakai bus AKAP juga terimbas regulasi PPKM. Seperti ini beberapa syaratnya.
Berita
Kamis, 8 Juli 2021 12:00 WIB
Penulis : Ilham Pratama


Ikuti kami juga di whatsApp Channel Klik disini

Pemerintah mengumumkan adanya Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat Jakarta, mulai 5-20 Juli 2021. Tujuannya agar penyebaran virus corona makin terkendali.

Efeknya perjalanan keluar kota, termasuk memakai bus AKAP juga terjadi. Di mana kini dibutuhkan sejumlah syarat untuk bepergian. Seperti diumumkan oleh Dinas Perhubungan DKI Jakarta pekan lalu.

Untuk penumpang bus AKAP persyaratannya di antaranya wajib menunjukan kartu vaksin pertama.

Selain itu, wajib menunjukan surat keterangan hasil negatif dari tes PCR dalam waktu maksimal 2x24 jam sebelum keberangkatan. Bisa juga menunjukan surat hasil negatif rapid tes antigen yang hanya berlaku 1x24 jam.

BACA JUGA

Sementara untuk kapasitas penumpang bus selama masa PPKM darurat ini juga dibatasi sebanyak 50 persen saja.

Dari pengumuman tersebut diketahui juga jika perjalanan antarkota dari Jakarta kali ini tidak membutuhkan Surat Izin Keluar Masuk (SIKM) seperti saat pelarangan mudik Lebaran beberapa waktu lalu.


Tags Terkait :
PPKM Darurat Bus AKAP Layanan Bus AKAP Virus Corona
Bagikan Ke :


Ikuti kami juga di whatsApp Channel Klik disini

Dapatkan update berita pilihan dan terbaru setiap hari dari otodriver.com. Mari bergabung di Channel Telegram OtoDriver, caranya klik link https://t.me/otodriver, kemudian join. Anda Harus install aplikasi telegram terlebih dahulu.


Artikel Terkait


Tips
Nggangur Tak Terpakai Selama PPKM, Mobil Butuh Dipanasi?

Mobil sehat hanya butuh dipanaskan sekali seminggu selama 10 hingga 15 menit

4 tahun yang lalu


Berita
PPKM Level 2, Ketahui Kawasan Ganjil Genap

Jakarta kembali memasuki PPKM level 2. Namun demikian titik ganjil genap tetap berlaku. Berikut lokasinya

3 tahun yang lalu


Berita
Pembatasan Jalur Di Jakarta Kembali Diberlakukan. Berikut Daftar Jalur Yang Diblokir Polisi

Salah satu upaya antipasi penyebaran Covid-19 di Ibukota, Polda Metro Jaya mulai memberlakukan pembatasan mobilitas di sejumlah ruas jalan.

3 tahun yang lalu


Tips
Masih Gunakan Aki Basah Di Mobil Anda, Begini Cara Merawatnya

Aki kering atau yang biasa disebut dengan MF (Maintenance Free) mulai merambah di pasaran.

3 tahun yang lalu


Terkini

Berita
Dulu Fitur Super Mewah, Kini Power Window Bisa Ditemui Di Semua Tipe Mobil

Dahulu power window adalah fitur mewah yang mahal sekaligus ringkih.

8 jam yang lalu


Berita
NGK Resmi Hadirkan Busi Laser Iridium untuk Wuling Almaz, Harga Rp 75 Ribu

PT Nittera Mobility Indonesia resmi menghadirkan busi NGK Laser Iridium untuk Wuling Almaz. Harga Rp 75 ribu per buah, umur pakai lebih panjang dan performa lebih optimal.

9 jam yang lalu


Berita
LMPV Masih Jadi Favorit, Inilah Rajanya Di 2025

LMPV masih menjadi mobil yang digemari di tanah air dan masih menyumbang penjualan yang cukup signifikan

9 jam yang lalu


Berita
MG Motor Indonesia Siapkan Deretan Produk Baru Di 2026

Bakal ada kejutan di tahun 2026 menurut MG Motor Indonesia. Line up terbaru siap menunggu.

10 jam yang lalu


Berita
Sekarang Beli Aki Bosch Bisa Lewat WhatApp

Informasi detail soal spesifikasi kendaraan sampai lokasi pembelian bisa didapat secara mudah

1 hari yang lalu