Menu



OtoDriver logoMember of :Logo PT. Bintang langit Multimedia

Copyright © 2025. Otodriver.com. All rights reserved.
BerandaBerita

8 Hal Yang Perlu Diketahui Tentang Larangan Mudik Lebaran 2021

Lebarang di rumah saja
Berita
Senin, 5 April 2021 13:00 WIB
Penulis : Suryo Sudjatmiko


Ikuti kami juga di whatsApp Channel Klik disini

Pemerintah telah ketok palu menetapkan larangan mudik Lebaran pada 2021 ini. Ketentuan ini berlaku selama 12 hari mulai dari 6 hingga 17 Mei 2021 mendatang, sebagai antipasi lonjakan kasus Covid-19.

Keputusan ini ditetapkan setelah rapat koordinasi yang dipimpin oleh Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Muhadjir Effendy dan sejumlah menteri serta lembaga negara pada 26 Maret lalu. 

Terdapat delapan poin larangan yang harus diperhatikan. Apa sajakah itu?

1. Penetapan tanggal 

BACA JUGA

Larangan mudik Lebaran 2021 akan diberlakukan mulai 6-17 Mei 2021 atau selama 12 hari.

2. Cuti Bersama

Cuti Bersama Idul Fitri tetap diberlakukan pada 12 Mei 2021. Masyarakat dihimbau untuk tidak melakukan aktifitas yang berpotensi memicu melonjaknya angka penularan Covid-19

3. Berlaku untuk semua kalangan 

Larangan mudik ini berlaku untuk semua kalangan tak terkecuali ASN, pegawai BUMN, anggota TNI dan Polri. Mudik juga dilarang bagi pegawai swasta dan masyarakat. 

Penetapan ini demi memaksimalkan manfaat dari pelaksanaan vaksinasi yang telah dilakukan sejak beberapa waktu lalu. 

4. Dilarang Bepergian 

Selama larangan mudik Lebaran 2021 ini diberlakukan, masyarakat tidak diperbolehkan untuk bepergian kecuali untuk keperluan yang benar-benar mendesak. 

Saat ini, Kemenhub sedang berdiskusi terkait aturan pengendalian transportasi maupun sanksi yang akan diberikan kepada masyarakat yang melanggar aturan tersebut. 

5. Pengecualian

Pemerintah memberikan pengecualian untuk ASN dan BUMN yang sedang melakukan perjalanan dinas, dengan syarat surat tugas yang ditandatangani oleh pejabat minimal eselon 2 bagi ASN dan BUMN.

Sedangkan untuk masyarakat, harus disertai dengan keterangan dari kepala desa apabila ada keperluan mendesak. 

6. Kegiatan Keagamaan

Selama bulan Ramadhan dan Idul Fitri, kegiatan aga akan diatur oleh Kemenag yang bekerja sama dengan MUI dan organisasi agama lainnya. 

7. Pengawas Lalu Lintas 

Untuk memantau arus lalu lintas selama mudik Lebaran 2021, pemerintah akan memberlakukan pengawasan lalu lintas batas yang berkoordinasi dengan Kemenpan RB, Kemendagri, Kemenhub, TNI/Polri dan Satgas Covid-19

8. Bansos Lebaran 2021

Terkait bansos Lebaran 2021, rencananya akan dilakukan selama bulan Mei. Untuk bansos Jabodetabek akan diberikan khusus pada minggu pertama atau awal minggu kedua bulan Mei 2021. 


Tags Terkait :
Larangan Mudik 2021 Mudik Lebaran 2021
Bagikan Ke :


Ikuti kami juga di whatsApp Channel Klik disini

Dapatkan update berita pilihan dan terbaru setiap hari dari otodriver.com. Mari bergabung di Channel Telegram OtoDriver, caranya klik link https://t.me/otodriver, kemudian join. Anda Harus install aplikasi telegram terlebih dahulu.


Artikel Terkait


Berita
Evaluasi Pelarangan Mudik 2021, Dianggap Sukses Tekan Angka Perjalanan

Kebijakan pengendalian transportasi yang dilakukan pemerintah pusat maupun daerah di masa peniadaan mudik Tahun 2021 dianggap berjalan dengan baik.

4 tahun yang lalu


Berita
Pemerintah Perpanjang Masa Pengetatan Penyeberangan Dari Bakauheni Ke Merak

Dengan adanya aturan tersebut maka para pelaku perjalanan udara, laut, dan penyeberangan dari Provinsi Sumatra wajib menunjukkan dokumen negatif Covid-19

4 tahun yang lalu


Berita
Catat! Ini Dia Syarat Bepergian Keluar Kota 18-24 Mei 2021 Mendatang

Pemerintah melarang mudik pada periode 6-17 Mei 2021.

4 tahun yang lalu


Bus
Ada Larangan Mudik, Damri Buka Layanan Khusus Perjalanan Antarkota

Pengoperasian Bus Damri pada masa peniadaan mudik dilakukan untuk menyediakan konektivitas bagi pelanggan yang dikecualikan sesuai aturan yang ditetapkan pemerintah.

4 tahun yang lalu


Bus
Ini Deretan PO Bus Yang Bisa Mengangkut Penumpang AKAP Non-Mudik

Sebagai catatan, saat pelarangan mudik masih ada masyarakat yang dapat melakukan perjalanan non-mudik. Yaitu orang yang bekerja/perjalanan dinas, kunjungan keluarga sakit dan kunjungan duka.

4 tahun yang lalu


Berita
Viral Bus Karyawan Tertahan Di Tol, Polisi Buka Posko Penyekatan Pemudik

Mempertimbangkan kondisi di lapangan, akhirnya atas diskresi Kepolisian, pada pukul 10.50 akses keluar Cikarang Barat dari Cikampek kembali dibuka.

4 tahun yang lalu


Berita
Meski Ada Larangan Mudik, Bus AKAP Tetap Bisa Beroperasi

Dalam masa pelarangan mudik masih ada masyarakat yang dapat melakukan perjalanan non-mudik. Yaitu orang yang bekerja/perjalanan dinas, kunjungan keluarga sakit dan kunjungan duka.

4 tahun yang lalu


Berita
Jelang Pelarangan Mudik, Travel Gelap Siap Ditindak

Pihak Kementerian Perhubungan menyatakan mendukung upaya Polri dalam menindak travel gelap yang mengangkut penumpang.

4 tahun yang lalu


Terkini

Bus
Cititrans Tampil ‘Kalem’ Sambil Terus Tambah Armada

Termasuk operator yang konsisten dengan standar pelayanan tinggi untuk bus AKAP dalam hal kondisi armada dan hospitality

8 jam yang lalu


Berita
Maxus Mifa 9 Jadi Armada GrabExecutive

Tahap awal beroperasi 50 unit sebagai taksi premium pertama bertenaga listrik

9 jam yang lalu


Berita
BMW Tegaskan Untuk Terus Tingkatkan Layanan Purna Jual Berstandar Global

Uji kompetensi teknisi yang berkelajutan juga salah satu jalan untuk peningkatna standar pelayanan ke pemilik kendaraan

10 jam yang lalu


Berita
Veloz Jelajah Nusa, Start Dari Lombok Menuju Wilayah Barat Indonesia

Toyota memulai ekspedisi "Veloz Jelajah Nusa" dari Sirkuit Mandalika. Satu unit Veloz Hybrid EV akan diuji menempuh rute lintas pulau hingga wilayah barat Indonesia.

1 hari yang lalu


Berita
Berawal Dari Mi Instan di Ukraina Kini VinFast Menjadi Pemain EV Global

Siapa yang menyangka bahwa awal mula VinFast ialah membuat Mi Instan.

1 hari yang lalu