Menu



OtoDriver logoMember of :Logo PT. Bintang langit Multimedia

Copyright © 2026. Otodriver.com. All rights reserved.
BerandaBerita

STNK dan BPKB Rusak Karena Banjir? Begini Cara Mengurusnya di Polda

Jajaran Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya, membuka posko pelayanan STNK dan BPKB untuk pemilik kendaraan korban banjir. Begini caranya.
Berita
Selasa, 7 Januari 2020 11:00 WIB
Penulis : Imam Ghozali


Ikuti kami juga di whatsApp Channel Klik disini

BACA JUGA

Jajaran Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya, membuka posko pelayanan surat tanda nomor kendaraan (STNK) dan buku pemilik kendaraan bermotor (BPKB) untuk pemilik kendaraan korban banjir di Jakarta dan sekitarnya.

Posko tersebut dibuat khusus untuk masyarakat yang dokumen kendaraannya rusak akibat banjir, yang dibuka di Samsat Polda Metro Jaya. Seperti yang dikutip dari Facebook Divisi Humas Polri, Adapun pelayaannya mencakup STNK rusak, STNK hilang, BPKB rusak dan BPKB hilang.

Untuk STNK Rusak syaratnya adalah lampirkan dokumen STNK yang rusak, BPKB kendaraan, KTP asli dan foto copy pemilik kendaraan.

Lalu untuk STNK yang rusak syaratnya adalah laporan kehilangan dari Polsek atau Polres terdekat, lampirkan surat keterangan hilang dari Polsek atau Polres, KTP asli dan foto copy pemilik kendaraan, dan foto copy STNK yang hilang berikut BPKB asli.

Sedangkan untuk BPKB rusak pemilik kendaraan harus mengisi formulir permohonan, bawa KTP asli dan foto copy pemilik kendaraan, surat kuasa bermaterai bagi yang diwakilkan orang lain, BPKB yang rusak terbukti masih ada dan cek fisik kendaraan.

Terakhir untuk BPKB yang hilang, pemilik harus mengisi formulir permohonan, bawa KTP asli dan foto copy pemilik kendaraan, surat kuasa bermaterai bagi yang diwakilkan orang lain, surat keterangan hilang dari regident tempat BPKB diterbitkam, surat pernyataan pemilik mengenai BPKB yang hilang tidak terkait kasus pidana juga perdata di atas kertas bermaterai, STNK asli dan foto copy, bukti penyiaran pada media massa cetak sebanyak 3 kali berturut-turut dengan tenggang waktu masing-masing 1 minggu di media cetak yang berbeda, dan cek fisik kendaraan.


Tags Terkait :
Banjir STNK BPKB
Bagikan Ke :


Ikuti kami juga di whatsApp Channel Klik disini

Dapatkan update berita pilihan dan terbaru setiap hari dari otodriver.com. Mari bergabung di Channel Telegram OtoDriver, caranya klik link https://t.me/otodriver, kemudian join. Anda Harus install aplikasi telegram terlebih dahulu.


Artikel Terkait


Tips
STNK Atau BPKB Mobil Anda Rusak Karena Banjir? Begini Cara Mengurusnya

Bencana banjir menghantui wilayah Jabodetabek dan sekitarnya.

4 tahun yang lalu


Tips
STNK BPKB Hilang atau Rusak Karena Banjir? Begini Cara Mengurusnya

Bencana banjir masih menghantui wilayah Jabodetabek dan sekitarnya.

5 tahun yang lalu


Used Car
8 Tips Supaya Tidak Dapat Mobil Bekas Banjir Versi Dealer BMW

Setidaknya ada 8 point yang bisa Anda jadikan pedoman dalam pilah-pilih mobil bekas - bukan bekas banjir.

5 tahun yang lalu


Berita
STNK dan BPKB Rusak Karena Banjir? Begini Cara Mengurusnya di Polda

Jajaran Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya, membuka posko pelayanan STNK dan BPKB untuk pemilik kendaraan korban banjir. Begini caranya.

5 tahun yang lalu


Terkini

Berita
Vinfast Dapat Order 20 Ribu Unit Mobil Listrik Untuk Rental

Semua akan dipasok dari hasil produksi pabrik yang ada di Subang

3 jam yang lalu


Daftar Harga
Daftar Harga KIA Terbaru (Maret 2026)

Kia saat ini berpindah kepemegangan oleh prinsipal setelah sebelumnya dipegang oleh Indomobil Group.

3 jam yang lalu


Berita
BYD Great Tang Resmi Dirilis, Range Terjauh Capai 950 Km!

BYD Great Tang resmi diperkenalkan di China sebagai SUV listrik berukuran besar dengan jarak tempuh hingga 950 km.

5 jam yang lalu


Berita
Volvo ES90 Resmi Meluncur Di Indonesia, harga Rp 2,1 Miliar

Volvo resmi meluncurkan ES90 di Indonesia

6 jam yang lalu


Berita
Pertaminta Lubricants Gelar Beragam Program Menarik Mudik Lebaran 2026

Pertamina Lubricants gelar promo ganti oli Pertamina mudik Lebaran 2026 di 30 kota, rest area tol, dan program sosial Aceh melalui RAFI 2026.

23 jam yang lalu