Menu



OtoDriver logoMember of :Logo PT. Bintang langit Multimedia

Copyright © 2026. Otodriver.com. All rights reserved.
BerandaBerita

Komunitas Mitsubishi Pajero Sport 'Diserang' Netizen

Konvoi salah satu komunitas Pajero Sport 'diserang' oleh netizen.
Berita
Selasa, 31 Desember 2019 08:00 WIB
Penulis : Imam Ghozali


Ikuti kami juga di whatsApp Channel Klik disini

BACA JUGA

Konvoi salah satu komunitas Pajero Sport 'diserang' oleh netizen. Sebab konvoi yang berlokasi di Gunung Bromo, Jawa Timur itu, dilakukan dengan cara yang dianggap salah. Mereka menggunakan sirine seperti yang ada di mobi ambulance.

Video konvoi yang mendapat sorotan dari para netizen itu diposting oleh pemilik akun Facebook Rakean Andana di laman grup Facebook Motuba.

foto: Facebok Motuba

"Mbah mau nanya, kira2 ini rombongan mobil jenazah bisa dikutuk sama penghuni goib Gunung Bromo gak yak," tulis Rakean Andana, Minggu (29/12).

Hingga tulisan ini dibuat, Senin (30/12) pukul 14.50 siang, postingan tersebut sudah dibagikan 137 kali dan mendapat reaksi sebanyak 1.300 komentar dari para netizen. 

"Ga ada respect," tulis akun Satria

"Kirain cuma di jalan biasa aja nyalain sirbonya, Eehhh ternyata diatas gunung juga sama. Emang mau minggirin gunung ap," komentar akun M Heda Nurhidayatulloh.

Perlu diketahui, penggunaan sirine juga lampu strobo di kendaraan pribadi sebenarnya dilarang. Hal tersebut diatur Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, pasal 59 ayat 3, bahwa lampu isyarat warna merah atau biru serta sirene berfungsi sebagai tanda Kendaraan Bermotor yang memiliki hak utama.

Lampu isyarat warna biru dan sirine digunakan untuk kendaraan bermotor petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia. Sementara lampu isyarat warna merah dan sirene digunakan untuk kendaraan bermotor tahanan, pengawalan Tentara Nasional Indonesia, pemadam kebakaran, ambulans, palang merah, rescue, dan jenazah.

Jika ada kendaraan pribadi yang menggunakan sirine ataupun lampu strobo, ada sanksinya. Pelanggar akan terancam sanksi sesuai Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 Pasal 287 ayat 4. Menurut peraturan itu, pengemudi kendaraan bermotor yang melanggar ketentuan mengenai penggunaan atau hak utama bagi kendaraan bermotor yang menggunakan alat peringatan dengan bunyi dan sinar dipidana dengan pidana kurungan paling lama satu bulan atau denda paling banyak Rp 250.000.


Tags Terkait :
Komunitas Mitsubishi Pajero Sport
I

Imam Ghozali

reporter

reporter

Bagikan Ke :


Ikuti kami juga di whatsApp Channel Klik disini

Dapatkan update berita pilihan dan terbaru setiap hari dari otodriver.com. Mari bergabung di Channel Telegram OtoDriver, caranya klik link https://t.me/otodriver, kemudian join. Anda Harus install aplikasi telegram terlebih dahulu.


Artikel Terkait


Berita
MB Club Bekasi Raya Adakan Musda, Tunjuk Presiden Baru

Komunitas pecinta Mercedes-Benz di wilayah Bekasi, yaitu Mercedes-Benz Club Bekasi Raya menggelar Musda.

2 bulan yang lalu


Mobil Listrik
EV Terbakar Di Penjaringan, Instalasi Listrik Jadi Faktor Utama

Faktor pemicu kebakaran tidak melulu disebabkan oleh mobil, banyak yang dipicu masalah lainnya. Ketahui di sini.

5 bulan yang lalu


Berita
Permata Bank GJAW Tawarkan Program Pembiayaan Menarik Di Akhir Pekan

GAIKINDO Jakarta Auto Week (GJAW) bakal berlangsung 21 – 30 November 2025. Ada beragam program menarik yang ditawarkan. Berikut lengkapnya.

6 bulan yang lalu


Berita
Rayakan HUT Ke 25, Ford Indonesia Janjikan Tambah Dealer Dan Tingkatkan After Sales

Hari ini Ford Indonesia merayakan eksistensinya di pasar Indonesia yang sudah mengijak 25 tahun. Ada semangat baru yang mereka jalankan ke depan.

6 bulan yang lalu

Berita
Tim Formula 1 Mercedes-AMG Petronas Dengan Adidas Mulai Jual Merchandise Resminya Di Indonesia

Adidas bekerja sama dengan tim Mercedes-AMG Petronas meluncurkan koleksi baju resmi Formula 1.

1 tahun yang lalu


Berita
Kumpul Lintas Komunitas Pecinta Otomotif Awal Tahun Jakarta

Tak jarang juga meet up lintas komunitas yang justru dapat mempererat silaturahmi dengan brand atau aliran modifikasi yang berbeda.

1 tahun yang lalu

Berita
Inilah Hal-Hal Menarik DI GJAW 2024

Pameran otomotif tahunan Gaikindo Jakarta Auto Week alias GJAW 2024 bakal kembali dihelat tahun ini.

1 tahun yang lalu


Berita
GIIAS 2024: Tampilan Medium Bus Makin Maksimum

Desain pada bus besar tidak bisa diaplikasikan pada medium bus, bahkan kadang harus desain dari nol lagi

1 tahun yang lalu


Terkini

Berita
Sebuah SU7 Ultra Kebakaran, Xiaomi Konfirmasi Bukan Masalah Dari Baterai

Sebuah unit Xiaomi SU7 Ultra mengalami kebakaran. Apa penyebabnya?

36 menit yang lalu


Berita
Begini Wujud Mobil LIstrik Terbaru Mitsubishi

Beberapa tahun lalu, Mitsubishi menghidupkan kembali nama “Eclipse” melalui SUV crossover Eclipse Cross yang kemudian mendapat penyegaran desain pada 2020.

4 jam yang lalu


Berita
Hyundai Buka Bengkel Bodi di Wilayah Solo Raya

Sebagai upaya memperkuat layanan purna jual di Jawa Tengah.

12 jam yang lalu


Berita
Mengenal Teknologi Ling Power Yang Bikin Wuling Eksion Bisa Tempuh 1.000 Km Tanpa Isi Bensin

Melalui media drive 600 km, teknologi Ling Power Wuling Eksion menunjukkan kemampuan tempuh lebih dari 1000 km dengan PHEV.

15 jam yang lalu


Berita
Toyota Bikin Camry Dual Engine, Tapi Bukan Yang Pertama

Toyota Camry dual engine Super Taikyu diperkenalkan untuk balap ketahanan, meski konsep mobil bermesin ganda sudah ada sejak 1907.

15 jam yang lalu