Menu



OtoDriver logoMember of :Logo PT. Bintang langit Multimedia

Copyright © 2026. Otodriver.com. All rights reserved.
BerandaBerita

Ini Aturan Pemerintah untuk Mencegah Kecelakaan Angkutan Umum

Kecelakaan yang melibatkan angkutan umum di Indonesia masih sering terjadi. Ada yang beranggapan bahwa kecelakaan terjadi akibat sopir atau perusahaannya.
Berita
Minggu, 29 Desember 2019 10:00 WIB
Penulis : Imam Ghozali


Ikuti kami juga di whatsApp Channel Klik disini

BACA JUGA

Kecelakaan yang melibatkan angkutan umum di Indonesia masih sering terjadi. Ada yang beranggapan bahwa kecelakaan terjadi akibat sopir atau perusahaannya. Namun ada juga yang menganggap pemerintah kurang tegas terhadap perusahaan angkutan umum terutama PO bus.

Di luar itu semua sebenarnya sudah ada peraturan dari pemerintah yang dibuat demi mencegah terjadinya kecelakaan. Yang pertama terkait durasi berkendara sopir yang membawa kendaraan tersebut yang diatur dalam undang-undang (UU) Nomor 22 Tahun 2009 Pasal 90 ayat 2,3 dan 4 UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu lintas dan Angkutan Jalan.

Dalam peraturan tersebut dikatakn bahwa sopir paling lama mengemudi 8 jam sehari. Lalu pengemudi wajib beristirahat minimal 30 menit sekali setelah menempuh perjalanan selama empat jam.

"Setiap Perusahaan Angkutan Umum wajib mematuhi dan memberlakukan ketentuan mengenai waktu kerja, waktu istirahat, dan pergantian Pengemudi Kendaraan Bermotor Umum sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan. Waktu kerja bagi Pengemudi Kendaraan Bermotor Umum paling lama delapan jam sehari.

"Dalam hal tertentu Pengemudi dapat dipekerjakan paling lama 12 jam sehari termasuk waktu istirahat selama satu jam," ujar  Pengamat Transportasi dari Unika Soegijapranata, Djoko Setijowarno.

"Setiap Perusahaan Angkutan Umum wajib mematuhi dan memberlakukan ketentuan mengenai waktu kerja, waktu istirahat, dan pergantian Pengemudi Kendaraan Bermotor Umum sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," tambahnya.

Selanjutnya peraturan terkait pengangkutan penumpang. Dalam UU yang sama pasal 302 disebutkan bahwa Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor Umum angkutan orang yang tidak berhenti selain di tempat yang telah ditentukan, mengetem, menurunkan penumpang selain di tempat pemberhentian, atau melewati jaringan jalan selain yang ditentukan dalam izin trayek sebagaimana dimaksud dalam Pasal 126 dapat dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) bulan atau denda paling banyak Rp250.000 

"Kendaraan umum dilarang berhenti dan menaikturunkan penumpamg di sembarang tempat. Dapat mengangkut penumpang dari pool bus, namun harus memasuki terminal keberangkatan. Ada sanksi hukumnya bila dilanggar," tutur Djoko.

Selain itu ada juga peraturan terait perijinan operasional angkutan umum dalam trayek juga perlu dipatuhi. Pasal 308, dapat dipidana kurungan maksimal dua bulan atau denda maksimal Rp 500.000,00, 

"Setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor umum, pertama yang tidak memiliki izin menyelenggarakan angkutan orang dalam trayek, kedua tidak memiliki izin menyelenggarakan angkutan orang tidak dalam trayek, tiga tidak memiliki izin menyelenggarakan angkutan barang khusus dan alat berat, atau menyimpang dari izin yang ditentukan," papar Djoko.


Tags Terkait :
Bus Angkutan Umum Kecelakaan
I

Imam Ghozali

reporter

reporter

Bagikan Ke :


Ikuti kami juga di whatsApp Channel Klik disini

Dapatkan update berita pilihan dan terbaru setiap hari dari otodriver.com. Mari bergabung di Channel Telegram OtoDriver, caranya klik link https://t.me/otodriver, kemudian join. Anda Harus install aplikasi telegram terlebih dahulu.


Artikel Terkait

Bus
Jangan Lengah Saat Menyewa Bus Pariwisata Di Musim Liburan

Pastikan selalu armada sewaan dalam kondisi laik jalan dalam hal teknis maupun administrasi agar terhindar dari potensi kecelakaan.

1 hari yang lalu

Bus
Antisipasi Musim Liburan, Lokasi Ramp Check Bus Tidak Hanya di Terminal

Instansi terkait akan melakukan ramp check di berbagai titik termasuk di rest area dan pool bus.

1 hari yang lalu


Bus
Laka Fatal Bus ALS Di Sumsel Bukti Ramp Check Masih Formalitas

Kondisi bus harus diperiksa Dishub sebelum diberangkatkan.

3 minggu yang lalu


Bus
Ini Biaya Pelatihan Mengemudi Bus Oleh Hino Indonesia

Terampil dalam mengemudikan bus tidak cukup hanya mengandalkan pengalaman di jalanan.

4 bulan yang lalu


Bus
Pasca Kecelakaan Di Semarang, PO Cahaya Trans Dibekukan

Operator harus menyusun ulang struktur bisnisnya secara menyeluruh

4 bulan yang lalu


Bus
Transjakarta Sudah Angkut 40 Juta Penumpang Selama 2025

Namun penggunaan angkutan umum oleh masyarakat Jakarta masih rendah

4 bulan yang lalu


Bus
Dua Jutaan Penumpang Angkutan Darat Terangkut Di Masa Libur Nataru

Soal keamanan angkutan harus jadi perhatian serius semua pihak

4 bulan yang lalu


Bus
Menekan Kecelakaan Bus Di Tol, Tanggung Jawab Operator Jalan Tol Harus Ditingkatkan

Pemilik bus juga tidak bisa lepas tangan atas kesiapan armada serta awak busnya.

5 bulan yang lalu


Terkini

Berita
All New Hyundai Elantra Resmi Debut Dunia

Hyundai resmi memperkenalkan Elantra generasi kedelapan pada ajang Busan Auto Show 2026 di Korea Selatan.

6 jam yang lalu


Berita
SPY SHOT: Mobil Listrik Sport Xiaomi Dengan GT Wing Besar

Beredar foto-foto sebuah mobil sport listrik dua pintu yang masih dibalut kamuflase tebal saat menjalani pengujian di jalan raya Cina.

12 jam yang lalu


Berita
Geely EX2 Sampai Mei 2026 Sudah Terserap Hampir 5.000 Unit

Salah satu hot item untuk mobil listrik di segmen harga di bawah Rp300 juta.

12 jam yang lalu


Berita
Aion Berhasil Jual 3.000 Unit Sepanjang 2026, Aion UT Terlaris

Hingga pertengahan bulan ini, GAC menyebut mobil listriknya telah digunakan oleh lebih dari 10.000 pelanggan di Indonesia.

17 jam yang lalu


Berita
Pasar Mobil Diesel Baru Lesu, Tapi Toyota Masih Bisa Melaju

Durabilitas dan efisiensi operasional masih jadi faktor unggulan.

17 jam yang lalu