Menu


Terhubung Bersama Kami

OtoDriver logoMember of :Logo PT. Bintang langit Multimedia

Copyright © 2026. Bustruck.id. All rights reserved.
BerandaMobilityBus

Pasca Kecelakaan Di Semarang, PO Cahaya Trans Dibekukan

Operator harus menyusun ulang struktur bisnisnya secara menyeluruh
Bus
Jumat, 9 Januari 2026 10:00 WIB
Penulis : Erie W. Adji
Selain penindakan pasca kecelakaan, regulasi berkaitan angkutan umum sudah waktu ditata ulang (Foto :Antara)


BUS-TRUCK - Kementerian Perhubungan memberikan sanksi berupa pembekuan izin penyelenggaraan angkutan orang terhadap perusahaan otobus (PO) PT Cahaya Wisata Transportasi atau Cahaya Trans. 

Hal itu dilakukan imbas kecelakaan maut di ruas simpang susun exit Tol Krapyak, Semarang, Jawa Tengah, beberapa bulan Desember 2025, (22/12).

"Pembekuan izin penyelenggaraan tersebut berlaku selama 12 bulan terhitung sejak ditetapkannya Keputusan Direktur Jenderal Perhubungan Darat Nomor KP-DRJD 23 Tahun 2026," kata Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub, Aan Suhanan, dalam keterangannya di Jakarta, pekan ini (6/1).

BACA JUGA

Seperti dkutip dari Antara, rentang waktu selama pemberlakuan sanksi administrative tadi mewajibkan pihak operator memperbaharui perizinan berusaha dan Kartu Pengawasan yang dimiliki. Selain itu manajemen Cahaya Trans harus melaporkan dan mendaftarkan seluruh armada yang digunakan pada Sistem Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik atau Online Single Submission (OSS).

Bukan hanya itu, operator juga diwajibkan untuk menyusun, melaksanakan, dan menerapkan Sistem Manajemen Keselamatan Perusahaan Angkutan Umum, paling lama tiga bulan sejak perizinan berusaha yang terbaru diterbitkan.

"PT Cahaya Wisata Transportasi wajib melaksanakan perbaikan dan tanggung jawab terhadap pelanggaran yang dilakukan serta melaporkannya kepada Dirjen Perhubungan Darat," tegas Aan lebih lanjut.

Apabila perusahaan tersebut tidak melakukan kewajibannya, maka akan dikenai sanksi administratif berupa pencabutan izin penyelenggaraan yang berupa perizinan berusaha Angkutan bus Antarkota Antarprovinsi (AKAP) dan Angkutan Bus Pariwisata.

Baca juga: Menekan Kecelakaan Bus Di Tol, Tanggung Jawab Operator Jalan Tol Harus Ditingkatkan

Baca juga: Ini Regulasi Khusus Bus Pariwisata Di Indonesia

Frekuensi Ramp Check oleh Dishub dan Korlantas sudah waktunya ditingkatkan, jika perlu dilakukan tiap bulan (Foto : DCVI)

Kemudian Aan juga menjabarkan hasil pengawasan dan hasil rapat klarifikasi ditemukan bahwa PO tersebut melakukan pelanggaran yang berupa tidak melaporkan terjadinya perubahan kepengurusan perusahaan serta mengoperasikan kendaraan tidak sesuai dengan jenis pelayanan berdasarkan izin penyelenggaraan yang dimiliki.

Selain itu, pihak operator itu juga melakukan pelanggaran karena mengoperasikan kendaraan yang telah habis masa berlaku izin penyelenggaraannya dan melakukan kelalaian pengoperasian kendaraan sehingga menimbulkan kecelakaan yang mengakibatkan korban jiwa.

Diketahui, bus Cahaya Trans bernomor kendaraan B 7201 IV mengalami insiden kecelakaan di ruas simpang susun exit Tol Krapyak, Semarang, Jawa Tengah pada tanggal 22 Desember 2025 lalu.

Diduga saat melintas di jalan menikung, pengemudi tidak dapat mengendalikan laju kendaraan sehingga oleng dan terguling ke kanan. Dari kejadian tersebut sebanyak 16 orang meninggal dunia serta 12 orang terluka. (EW)


Tags Terkait :
Kecelakaan Cahayatrans
Bagikan Ke :


Dapatkan update berita pilihan dan terbaru setiap hari dari otodriver.com. Mari bergabung di Channel Telegram OtoDriver, caranya klik link https://t.me/otodriver, kemudian join. Anda Harus install aplikasi telegram terlebih dahulu.


Artikel Terkait


Bus
Laka Fatal Bus ALS Di Sumsel Bukti Ramp Check Masih Formalitas

Kondisi bus harus diperiksa Dishub sebelum diberangkatkan.

3 minggu yang lalu


Tips
Ingat Selalu, Perlintasan KA Adalah Area Berbahaya

Kecelakaan fatal di Bekasi Timur ingatkan bahaya perlintasan KA. Tips aman melintas perlintasan kereta api dari pakar SDCI dan data 3.703 titik sebidang KAI 2026.

1 bulan yang lalu


Truk
Hino Seri 300 Capai TKDN 71,85 Persen

TKDN Hino Seri 300 capai 71,85%. Enam tipe seperti 115 SD dan 136 HD tingkatkan kandungan lokal, perkuat produksi kendaraan niaga di Indonesia.

1 bulan yang lalu

Truk
GIICOMVEC 2026 Mengalami Kenaikan Jumlah Pengunjung

Segmen kendaraan komersial jadi indikator kondisi industri otomotif nasional.

1 bulan yang lalu


Terkini

Bus
Tarif Baru Transjabodetabek Rp10 Ribu Akan Segera Ditetapkan

Rencana tarif baru Transjabodetabek Rp10 ribu sebagai tarif integrasi maksimal dalam tiga jam akan segera ditetapkan pemerintah DKI Jakarta melalui JakLingko.

22 jam yang lalu

Bus
Tarif Transjabodetabek Akan Naik Signifikan

Akan diawali tarif baru untuk rute Blok M-Bandara Soekarno Hatta.

1 hari yang lalu


Truk
Peran Karoseri Bagi Mercedes-Benz Tak Hanya Identik Untuk Bus

Pasang bodi tambahan di atas sasis truk juga butuh penanganan khusus.

1 hari yang lalu


Bus
Indonesia Stop Impor Solar Bulan Juli 2026, Akan Diganti B50

Indonesia stop impor solar Juli 2026 diganti B50. Pemerintah akan menerapkan biodiesel 50 persen berbasis sawit mulai 1 Juli 2026 untuk memperkuat kemandirian energi nasional.

1 hari yang lalu

Bus
Ini Jumlah Bus di Seluruh Indonesia Bulan Juni 2026

Data per 1 Juni 2026 mencatat 313.385 unit bus di seluruh Indonesia. Jawa Tengah, DKI Jakarta, dan Jawa Timur menjadi tiga provinsi dengan populasi bus terbanyak.

1 hari yang lalu