Menu



OtoDriver logoMember of :Logo PT. Bintang langit Multimedia

Copyright © 2026. Otodriver.com. All rights reserved.
BerandaBerita

Polisi Angkat Bicara Soal Larangan Mendengarkan Radio dan Merokok

Beginilah tanggapan dari Kepala Korps Lalu Lintas Polri
Berita
Senin, 5 Maret 2018 09:00 WIB
Penulis : Hariawan Arif


Ikuti kami juga di whatsApp Channel Klik disini

BACA JUGA

Pernyataan dari Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Budiyanto mengenai mendengarkan musik dan radio melanggar Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan menuai banyak kontroversi dari masyarakat.

Menanggapi hal tersebut, Irjen Pol Drs. Royke Lumowa, M.M. selaku Kepala Korps Lalu Lintas (Kakorlantas) Polri akhirnya angkat bicara. Melalui akun Instgram resmi @ntmc_polri (3/3) disampaikan bahwa UU melarang segala kegiatan yang dapat mengurangi atau bahkan menghilangkan konsentrasi pengendara. Namun aktifitas mendengarkan radio tidak dilarang dalam UU, yang tidak diperbolehkan adalah menonton TV atau video saat berkendara.

Di dalam UU No.22/2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan pasal 106 ayat 1 secara jelas tertulis "setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan wajib mengemudikan kendaraannya dengan wajar dan penuh konsentrasi."

Menuriut Kakorlantas, aturan ini yang menyatakan "dengan penuh konsentrasi" adalah perhatian pengemudi kendaraan bermotor fokus ke aktifitasnya dan tidak terganggu karena sakit, lelah, mengantuk, menggunakan telepon.

Selain itu, pengendara juga dilarang menonton televisi atau video yang terpasang di dasbor, atau meminum minuman yang mengandung alkohol atau obat-obatan sehingga memengaruhi kemampuan dalam mengemudikan mobilnya.


Tags Terkait :
Polri Lalulintas
Bagikan Ke :


Ikuti kami juga di whatsApp Channel Klik disini

Dapatkan update berita pilihan dan terbaru setiap hari dari otodriver.com. Mari bergabung di Channel Telegram OtoDriver, caranya klik link https://t.me/otodriver, kemudian join. Anda Harus install aplikasi telegram terlebih dahulu.


Artikel Terkait

Berita
Meski Ada ELTE, Polisi Tetap Harapkan Kesadaran Masyarakat Dalam Berlalu-lintas

Tilang melalui ELTE akan mendominasi tindakan atas pelanggaran.

1 bulan yang lalu

Berita
Tanggal 6 April Ada One Way Lagi Buat Arus Balik Di Tol Trans Jawa

Di mulai dari GT Kalikangkung ke arah barat. Ketahui kapan waktu one way arus balik.

7 bulan yang lalu


Berita
Masih Pakai Rotator? Awas Ada Operasi Keselamatan Lalu Lintas 2025

Tilang dengan ELTE lebih digiatkan

9 bulan yang lalu

Bus
Korlantas Polri: Korban Kecelakaan Mayoritas Kaum Pria

Kecelakaan di jalan terjadi berawal adanya pelanggaran aturan lalu lintas

11 bulan yang lalu


Terkini

Berita
Changan Deepal S05 Lawan BYD Atto 3, Kemungkinan Hadir Di IIMS 2026

Changan Deepal S05 merupakan SUV crossover yang cocok dengan karakter pasar di Indonesia.

3 jam yang lalu


Berita
Kini Honda Brio Satya Bertarnsmisi CVT Ada Yang Di Bawah Rp 200 Juta

Honda diam-diam tambahkan varian baru untuk mobil LCGC andalan mereka yakni Brio Satya.

5 jam yang lalu


Berita
HiAce Gen V Telah Berumur 22 Tahun, Tetap Awet Ditawarkan Dan Dapat Penyegaran Di Jepang

Mobil berkode H200 diperkenalkan sejak 2004 tahun ini telah berumur 22 tahun tanpa adanya perubahan model yang berarti.

7 jam yang lalu


Berita
Inilah Tiga Besar Mobil Terlaris Di Tiongkok, Geely EX2 Peringkat Pertama

Berdasarkan data penjualan ritel, Geely Galaxy Xingyuan atau yang lebih dikenal dengan Geely EX2 di Indonesia dinobatkan sebagai mobil penumpang New Energy Vehicle (NEV) terlaris.

8 jam yang lalu


Berita
Toyota Raize Dapati Perubahan, Ini Detailnya

Toyota Raize mendapatkan sedikit pembaruan di tahun 2026 ini.

9 jam yang lalu