Menu


Terhubung Bersama Kami

OtoDriver logoMember of :Logo PT. Bintang langit Multimedia

Copyright © 2026. Bustruck.id. All rights reserved.
BerandaMobilityBus

Korlantas Polri: Korban Kecelakaan Mayoritas Kaum Pria

Kecelakaan di jalan terjadi berawal adanya pelanggaran aturan lalu lintas
Bus
Minggu, 15 Desember 2024 15:45 WIB
Penulis : Erie W. Adji
Apapun alasannya, menerobos perlintasan kereta api adalah pelanggaran hukum


BUS-TRUCK - Kepala Korlantas Polri, Inspektur Jenderal Polisi Aan Suhanan, mengingatkan masyarakat untuk patuh terhadap aturan lalu lintas seraya menambahkan bahwa kecelakaan lalu lintas kerap diawali dengan pelanggaran lalu lintas.

"Rumusnya, kecelakaan berlalu lintas selalu diawali oleh pelanggaran lalu lintas. Bagaimana kita menghentikan kecelakaan lalu lintas? Ikuti peraturan, ikuti aturan berlalu lintas," kata Aan dalam kegiatan Retrospeksi Mengenang Korban Kecelakaan Lalu Lintas di Pos Polisi Bundaran HI, Jakarta Pusat, pekan ini (15/12). 

Seiring dengan itu pihak Korlantas Polri terus melakukan berbagai upaya mulai imbauan, edukasi hingga penindakan. 

BACA JUGA

Berdasarkan evaluasi periode Januari-November 2024 angka kecelakaan fatal turun hingga 400 kecelakaan dibandingkan dengan periode Januari-November 2023.

"Kemudian korban meninggal dunia pun ini ada penurunan, dibandingkan dengan tahun lalu, Januari sampai dengan November, ada penurunan 400 lebih. Artinya ada 400 lebih nyawa yang bisa kita selamatkan," ujarnya lebih lanjut.

Perwira tinggi yang pernah menjadi Kaplores Pekalongan (2007) itu kemudian mengatakan lagi bahwa jajaran Korlantas Polri bersama semua stakeholder terkait akan terus mengampanyekan tertib berlalu lintas demi keselamatan semua pihak, khususnya para pengguna jalan.

"Kalau kampanye ini kita gelorakan, kita sampaikan kepada seluruh masyarakat, Insyaallah penurunannya akan lebih masif lagi," ujarnya.

Baca juga:Korlantas Polri: Kecelakaan Bisa Tingkatkan Kemiskinan

Baca juga:Ternyata Truk ODOL Jadi ‘Tanggung Jawab’ Dua Kementerian Ini

Penyebab kematian tertinggi di masyarakat 

Begitu pentingnya kesadaran soal mematuhi regulasi lalu lintas menurut Irjen Aan lagi, kecelakaan lalu lintas adalah penyebab kematian tertinggi ketiga didunia setelah HIV-Aids dan TBC. “Oleh karena ini kecelakaan lalu lintas tidak boleh dianggap remeh dan harus menjadi perhatian semua pihak,” tegasnya lagi. Seperti dikutip dari Antara.

Dalam kegiatan retrospeksi tersebut, Korlantas juga membagikan kursi roda dan kaki prostetis kepada para korban kecelakaan yang mengalami disabilitas permanen.

Dalam paparannya dijelaskan lebih lanjut, korban kecelakaan mayoritas adalah laki-laki yang masih dalam usia produktif. Sehingga kecelakaan tersebut tidak hanya berdampak pada masalah fisik, namun juga pada kondisi sosial ekonomi yang bersangkutan.

"Kaum laki-laki artinya apa? Kalau seorang tulang punggung meninggal dunia akibat kecelakaan lalu lintas berarti ada anak-anak yang ditinggalkan menjadi anak yatim. Ada seorang ibu yang ditinggalkan oleh suaminya sebagai tulang punggung keluarganya. Mungkin ada keluarga yang lain yang menggantungkan hidupnya kepada tulang punggung tersebut artinya ada potensi kemiskinan akibat kecelakaan lalu lintas," wantinya. 

 Oleh karena itu dia pun sekali lagi mengingatkan agar semua pihak patuh terhadap aturan lalu lintas demi terhindar dari kecelakaan.

"Kita harus ikhtiar. Ikhtiar bagaimana tidak menjadi atau tidak terlibat dalam kecelakaan lalu lintas. Salah satu ikhtiar kita adalah mengikuti aturan yang ada, mengikuti arahan petugas sehingga terhindar dari kecelakaan," pungkasnya. (EW)

Baca juga: Pekan Nasional Keselamatan Jalan 2024: Kecelakaan Banyak Disebabkan Oleh Faktor Pramudi 

Baca juga: MTI: Regulasi Untuk Sopir Perlu Dibuat Segera

Bus AKAP di jalur arteri, tidak melewati marka jalan dan menjaga batas kecepatan merupakan 'langkah mudah' hindar kecelakaan


Tags Terkait :
Kecelakaan Pelanggaran Aturan Lalulintas Kemiskinan Cacat
Bagikan Ke :


Dapatkan update berita pilihan dan terbaru setiap hari dari otodriver.com. Mari bergabung di Channel Telegram OtoDriver, caranya klik link https://t.me/otodriver, kemudian join. Anda Harus install aplikasi telegram terlebih dahulu.


Artikel Terkait

Tips
Ingat Selalu, Perlintasan KA Adalah Area Berbahaya

Kecelakaan fatal di Bekasi Timur ingatkan bahaya perlintasan KA. Tips aman melintas perlintasan kereta api dari pakar SDCI dan data 3.703 titik sebidang KAI 2026.

3 hari yang lalu


Truk
Penyebab Kecelakaan Bus dan Truk Tak Sesederhana Rem Blong, Ini Penjelasan KNKT

KNKT ungkap rem blong hanyalah gejala akhir dari kelalaian teknis. Hino dan KNKT dorong inspeksi harian demi keselamatan bus dan truk di jalan raya

9 bulan yang lalu


Truk
Tetap Melintas Ketika Palang Pintu Kereta Turun, Siap-Siap Dituntut PT KAI

Selalu utamakan perjalanan kereta api di perlintasannya.

10 bulan yang lalu


Truk
Truk Terobos Palang Kereta Akibatkan Kecelakaan Dan Meninggal Dunia, PT KAI Tempuh Jalur Hukum

Kejadian berulang, akibat anggap remeh perlintasan kereta api.

1 tahun yang lalu


Terkini

Pikap
Isuzu D-Max EV Mulai Dipasarkan Untuk Pasar Eropa

Isuzu D-Max EV mulai dipasarkan di Eropa. Spesifikasi Isuzu D-Max EV Eropa: tenaga 200 hp, baterai 66.9 kWh, torsi 347 Nm, range 263-335 km WLTP.

21 jam yang lalu


Pikap
KIA Indonesia Serius Jajaki Untuk Hadirkan Double Cabin Tasman

Kia Indonesia rencanakan Kia Tasman rilis Indonesia 2027 sebagai double cabin pikap sasis tangga. Model ini saingi Hilux di tengah harga diesel naik.

3 hari yang lalu


Bus
Beban Subsidi Makin Besar, Tarif Transjakarta Bisa Naik

Wacana kenaikan tarif Transjakarta mengemuka akibat subsidi APBD membengkak hingga Rp9.000-10.000 per penumpang. Pendapatan tiket hanya tutup 14% biaya operasional.

3 hari yang lalu


Truk
Mitsubishi Fuso Akhirnya Rambah Wilayah Kolaka

PT Krama Yudha Tiga Berlian Motors resmikan Fuso Service Center Kolaka pertama di Sulawesi Tenggara, dukung zero downtime armada pertambangan nikel dan perkebunan sawit.

1 minggu yang lalu


Bus
Hari Ini Saja, Naik Transjakarta Bayar Rp1 Untuk Semua Rute

Tarif Rp1 Transjakarta semua rute hari ini berlaku untuk BRT dan Non BRT, rayakan Hari Angkutan Nasional 2026 hingga 23.59 WIB.

1 minggu yang lalu