Menu



OtoDriver logoMember of :Logo PT. Bintang langit Multimedia

Copyright © 2026. Otodriver.com. All rights reserved.
BerandaBerita

Tilang ETLE Mulai Gunakan Bantuan Teknologi Berbasis Ponsel

Penindakan ke area tidak ada kamera statis ETLE sekaligus menekan proses tatap muka dengan pelanggar.
Berita
Senin, 29 Juni 2026 17:00 WIB
Penulis : Erie W. Adji
ETLE efektif menjerat pelanggar aturan lalu lintas tanpa perlu bersinggungan secara fisik dengan petugas kepolisian. (Foto :Astra Daihatsu)


Ikuti kami juga di whatsApp Channel Klik disini

OTODRIVER – Penegakan hukum oleh pihak Kepolisian dengan bantuan teknologi tepat guna salah satunya untuk mengawasi pelanggaran lalu lintas dibantu kamera pengawas. 

Pola yang dikenal sebagai Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) Mobile, kini dalam pelaksanaannya memanfaatkan peranti berbasis telepon seluler. Seperti yang sudah dilakukan oleh Satlantas Polres Lampung Utara. Kegiatan itu dilakukan untuk mengawasi wilayah yang belum terpasang kamera ETE statis.

Melalui sistem ini, petugas dapat melakukan penindakan secara elektronik dengan mendokumentasikan pelanggaran menggunakan perangkat khusus yang telah terintegrasi dengan sistem ETLE.

Seperti diungkapkan oleh Kanit Gakkum Polres Lampung Utara, Ipda Hendra Saputra, ETLE Mobile menjadi pelengkap sistem ETLE statis yang selama ini digunakan.

BACA JUGA

Dalam pelaksanaannya, petugas dari Satlantas Polres Lampung Utara akan berkeliling ke wilayah yang belum tersedia ETLE statis dan memotret setiap pelanggaran lalu lintas yang ditemukan. 

Menurut Hendra, seperti dkutip dari lama Satlantas Polri (27/6/2026), perangkat yang digunakan bukanlah telepon seluler biasa, melainkan perangkat khusus yang sudah terhubung dengan database penindakan pelanggaran lalu lintas.

Fokus ke pelanggaran kasat mata

Mekanisme penindakan melalui ETLE Mobile sama seperti ETLE pada umumnya. Setiap hasil dokumentasi pelanggaran akan langsung dikirim ke bagian back office untuk dilakukan validasi data.

Setelah proses validasi selesai dan data dinyatakan lengkap, petugas akan mencetak surat konfirmasi untuk kemudian dikirim kepada pelanggar melalui jasa kurir.

Penerima surat diminta menghubungi nomor call center yang tercantum guna memperoleh informasi terkait mekanisme penyelesaian tilang elektronik.

Jika kemudian pihak yang dikirim surat tilang merasa bahwa kendaraan yang tercantum bukan miliknya, penerima surat dapat melakukan klarifikasi dengan mengisi formulir konfirmasi melalui situs web yang tercantum dalam surat tersebut.

Namun apabila terbukti melakukan pelanggaran, pengendara wajib menyelesaikan pembayaran tilang elektronik sesuai ketentuan yang berlaku.

Hendra menambahkan, ETLE Mobile akan menyasar sejumlah pelanggaran yang mudah terpantau secara langsung seperti tidak memakai sabuk pengaman, tidak menggunakan helm, berboncengan lebih dari dua orang, pengendara di bawah umur, melebihi batas kecepatan, berkendara di bawah pengaruh alkohol, hingga melawan arus.

Dipungkaskannya, dengan sistem E-Tilang atau ETLE, proses penindakan dilakukan secara elektronik sehingga tidak ada lagi interaksi tatap muka antara pelanggar dan petugas. 

Secara umum mekanisma penindakan ETLE adalah; perangkat ETLE secara otomatis menangkap pelanggaran lalu lintas yang dimonitor dan mengirimkan media barang bukti pelanggaran ke Back Office ETLE di setiap wilayah Kepolisian. 

Tahap kedua adalah proses identifikasi Data Kendaraan oleh petugas dengan menggunakan Electronic Registration & Identifikasi (ERI) sebagai sumber data kendaraan, proses ketiga petugas mengirimkan surat konfirmasi ke alamat publik kendaraan bermotor untuk permohonan konfirmasi atas pelanggaran yang terjadi.

Kamera ETLE Mobile perlu ditambah untuk memantau area komuter di jam sibuk yang berpotensi tinggi ada pelanggaran lalu lintas. (Foto : Korlantas Polri)

Surat konfirmasi adalah langkah awal dari penindakan, yang mana pemilik kendaraan wajib mengonfirmasi tentang kepemilikan kendaraan dan pengemudi kendaraan pada saat terjadinya pelanggaran. Jika kendaraan yang dimaksud sudah bukan menjadi kendaraan milik orang yang mendapat surat konfirmasi, maka hal itu harus segera dikonfirmasikan.

Langlah keempat, penerima surat memiliki batas waktu sampai dengan 8 hari dari terjadinya pelanggaran untuk melakukan konfirmasi melalui website atau datang langsung ke kantor Sub Direktorat Penegakan Hukum.

Terakhir, setelah pelanggaran terkonfirmasi, petugas menerbitkan tilang dengan metode pembayaran via BRI Virtual Account (BRIVA) untuk setiap pelanggaran yang telah terverifikasi untuk penegakan hukum. (EW)


Tags Terkait :
ETLE Digital
E

Erie W. Adji

reporter

Jurnalis otomotif yang sudah malang melintang sejak 2000. Berpengalaman menulis berita seputar roda empat dari mobil pen...

Bagikan Ke :


Ikuti kami juga di whatsApp Channel Klik disini

Dapatkan update berita pilihan dan terbaru setiap hari dari otodriver.com. Mari bergabung di Channel Telegram OtoDriver, caranya klik link https://t.me/otodriver, kemudian join. Anda Harus install aplikasi telegram terlebih dahulu.


Artikel Terkait

Berita
Tilang ETLE Mulai Gunakan Bantuan Teknologi Berbasis Ponsel

Penindakan ke area tidak ada kamera statis ETLE sekaligus menekan proses tatap muka dengan pelanggar.

1 jam yang lalu


Berita
Meski Ada ELTE, Polisi Tetap Harapkan Kesadaran Masyarakat Dalam Berlalu-lintas

Tilang melalui ELTE akan mendominasi tindakan atas pelanggaran.

7 bulan yang lalu


Berita
Kena Tilang ETLE Kini Bisa Bayar Di Tempat

Semua berdasarkan proses digital dari peralatan baru

7 bulan yang lalu


Berita
Plat Nomor Berdasar Putih Bikin Mobil Makin Keren

Mungkin terkesan subyektif, namun kami berpendapat tampilan mobil dengan plat nomor putih lebih keren

4 tahun yang lalu


Berita
Tilang E-TLE Sudah Deteksi Ribuan Pelanggaran, Padahal Belum Sebulan

Baru sebulan kurang diterapkan, sudah 3.000 lebih pelanggaran yang dilakukan pada dua ruas jalan ini saja.

7 tahun yang lalu


Berita
Ingat! Tilang Elektronik Pakai CCTV Diberlakukan Mulai Hari Ini

Setelah melakukan uji coba selama satu bulan, bulan November ini E-TLE mulai diberlakukan.

7 tahun yang lalu


Berita
Lokasi Tilang Elektronik Akan Diperluas Lagi di Jakarta Tahun Depan

Perluasan tilang elektronik bakal mulai dilakukan lagi di tahun 2019 dengan menambah jumlah CCTV.

7 tahun yang lalu


Berita
Tilang Elektronik Dengan CCTV Tengah Dicoba di Semarang

Tilang elektronik berdasarkan CCTV juga mulai dilaksanakan ujicobanya di Semarang.

7 tahun yang lalu


Terkini

Berita
Tilang ETLE Mulai Gunakan Bantuan Teknologi Berbasis Ponsel

Penindakan ke area tidak ada kamera statis ETLE sekaligus menekan proses tatap muka dengan pelanggar.

1 jam yang lalu


Berita
Honda Launching 5 Dealer Sekaligus Perkenalkan Layanan Mobil Bekas Bersertifikasi

Dengan diresmikannya dealer baru hingga Papua Selatan, Honda sudah menjaga jangkauan layanan nasional hingga 93%.

2 jam yang lalu


Berita
Mitsubishi Cukup Realistis Sodorkan Mesin Era Dinosaurus Untuk Jantung Pajero Sport

Realistis untuk Indonesia, jajaran Mitsubishi yang ada saat ini tetap mempertahankan mesin 4D56.

3 jam yang lalu


Berita
Transmisi Coloumn Shifter, Model Jadul Yang Kembali Digandrungi

Mobil baru dengan model transmisi seperti ini semakin jamak ditemukan dan sejauh ini hanya ada pada jenis mobil dengan transmisi otomatis atau pada mobil listrik.

4 jam yang lalu


Berita
Xpeng X9 Facelift Banyak Perubahan, Harga Mulai Rp1,14 Miliar

Jadi lebih nyaman, bertenaga, dan jarak tempuh lebih jauh.

5 jam yang lalu