Menu



OtoDriver logoMember of :Logo PT. Bintang langit Multimedia

Copyright © 2025. Otodriver.com. All rights reserved.
BerandaBerita

Ayo Ke Samsat, Hari Ini Denda Dihapus Hingga 31 Desember

Punya STNK yang sudah terlambat diperpanjang? Sekarang saat tepat mengurusnya tanpa terkena denda.
Berita
Senin, 16 November 2015 15:00 WIB
Penulis : Bramantia Tamtama


Ikuti kami juga di whatsApp Channel Klik disini

Kepolisian Daerah (Polda) Metro Jakarta Raya memberlakukan  kebijakan  bersama Pemprov DKI Jakarta, untuk menghapus denda Pajak Kendaraan Bermotor (PKB). Kebijakan pemutihan pajak ini sesuai dengan Keputusan Ka Dinas Pelayanan Pajak Prov DKI Jakarta Nomor : 2829/2015 tanggal 12 November 2015 tentang penghapusan Sanksi Administrasi Pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor & Sanksi Administrasi Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor.

Kadis Pelayanan Pajak DKI Agus Bambang Setyowidodo menyebut penghapusan sanksi administrasi dilaksanakan di seluruh Kantor Unit Pelayanan PKB dan BBNKB di seluruh Kantor Bersama Samsat mulai diberlakukan hari ini, Senin 16 November 2015 akan berlaku hingga akhir tahun pada Kamis 31 Desember 2015.

“Kami mengimbau seluruh masyarakat pemilik kendaraan yang terdaftar di Jakarta agar memanfaatkan PKB yang selama ini tertunda dapat direalisasikan karena pembebasan pengenaan sanksi adminstrasi atau denda keterlambatan pembayaran tunggakan tahun sebelumnya,” pungkas Agus.

Ilustrasinya, jika ranmor (Kendaraan Bermotor) telat pajak tidak sampai 12 bulan, maka yang harus dibayar adalah pajak pada tahun berikutnya beserta Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ ) yang tertunda. Dendanya digratiskan.

BACA JUGA

Sementara bila telat pajak lebih dari satu tahun, maka yang harus dibayar hanya pokok Pajak Kendaraan Bermotor selama tahun tertunda ditambah Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ ) yang tertunda selama telat. Lagi-lagi denda juga gratis.

 Untuk Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) Dinas Pelayanan Pajak Provinsi DKI Jakarta juga memberlakukan kebijakan gratis selama tanggal tersebut. Artinya, jika wajib pajak ingin mengganti nama kepemilikan kendaraan bermotornya, hanya dikenakan biaya pajak saja beserta SWDKLLJ tanpa ada biaya BBNKB yang ditanggung.

Menurut Gubernur Provinsi DKI Jakarta, Basuki Tjahja Purnama, kebijakan ini dilakukan agar mendorong wajib pajak untuk melunasi utang pajak mereka. Hal ini juga dilakukan untuk mengoptimalkan penerimaan PKB dan BBNKB.

“Kalau tidak dihapuskan dendanya, nanti malah enggak bisa bayar. Terus jadi tambah menunggak parah,” ujar Ahok, panggilan akrab Gubernur ini di Balai Kota JL. Merdeka Selatan, Jakarta Pusat.


Tags Terkait :
Stnk Pajak Denda
Bagikan Ke :


Ikuti kami juga di whatsApp Channel Klik disini

Dapatkan update berita pilihan dan terbaru setiap hari dari otodriver.com. Mari bergabung di Channel Telegram OtoDriver, caranya klik link https://t.me/otodriver, kemudian join. Anda Harus install aplikasi telegram terlebih dahulu.


Artikel Terkait


Berita
Bapenda Jawa Barat Adakan Pemutihan Sampai November, Denda Pajak Kendaraan Bermotor Dibebaskan

Bapenda Jawa Barat merilis berita pemutihan untuk pajak kendaraan bermotor di Jawa Barat.

1 tahun yang lalu


Berita
Pemutihan Pajak Kendaraan Kembali Diberlakukan Di DKI Jakarta

Program pembebasan Pajak Kendaraan Bermotor alias pemutihan untuk wilayah DKI Jakarta kembali diadakan.

1 tahun yang lalu


Berita
Berlaku Sampai November, Uang Hasil Tilang Uji Emisi Mengalir Ke mana?

Hasil uang tilang dari uji emisi akan masuk ke kas negara.

2 tahun yang lalu


Berita
Setelah Tilang Uji Emisi Diberlakukan, Apakah Bayar Pajak Kendaraan Terpengaruh?

Uji emisi bukan hanya tilang, juga sedang dirumuskan sebagai syarat perpanjang STNK

2 tahun yang lalu


Berita
Wilayah Jawa Barat Juga Terapkan Pemutihan Pajak Kendaraan

Selain wilayah DKI Jakarta, Jawa Barat juga diberlakukan pemutihan dan diskon Pajak Kendaraan Bermotor alias PKB.

2 tahun yang lalu


Berita
Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor DKI Jakarta Berlangsung Hari Ini Hingga Akhir Tahun

Bagi Anda pemilik kendaraan dengan domisili DKI Jakarta ada kabar baik.

2 tahun yang lalu


Tips
5 Langkah & Syarat Mengikuti Pemutihan Pajak

Program pemutihan pajak sendiri merupakan merupakan program yang memberikan keringanan denda pajak kendaraan bermotor yang menunggak. Bagaimana cara mengikut pemutihan pajak?

2 tahun yang lalu


Berita
Pemutihan Pajak DKI Diperpanjang, Cepat Urus Sebelum Bodong

Sebelumnya, Program pemutihan pajak kendaran bermotor kembali diberlakukan Pemprov DKI Jakarta melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Jakarta hingga 15 Desember.

2 tahun yang lalu


Terkini

Bus
Cititrans Tampil ‘Kalem’ Sambil Terus Tambah Armada

Termasuk operator yang konsisten dengan standar pelayanan tinggi untuk bus AKAP dalam hal kondisi armada dan hospitality

3 jam yang lalu


Berita
Maxus Mifa 9 Jadi Armada GrabExecutive

Tahap awal beroperasi 50 unit sebagai taksi premium pertama bertenaga listrik

4 jam yang lalu


Berita
BMW Tegaskan Untuk Terus Tingkatkan Layanan Purna Jual Berstandar Global

Uji kompetensi teknisi yang berkelajutan juga salah satu jalan untuk peningkatna standar pelayanan ke pemilik kendaraan

5 jam yang lalu


Berita
Veloz Jelajah Nusa, Start Dari Lombok Menuju Wilayah Barat Indonesia

Toyota memulai ekspedisi "Veloz Jelajah Nusa" dari Sirkuit Mandalika. Satu unit Veloz Hybrid EV akan diuji menempuh rute lintas pulau hingga wilayah barat Indonesia.

23 jam yang lalu


Berita
Berawal Dari Mi Instan di Ukraina Kini VinFast Menjadi Pemain EV Global

Siapa yang menyangka bahwa awal mula VinFast ialah membuat Mi Instan.

1 hari yang lalu