Muncul wacana dimana kendaraan yang belum uji emisi akan ditindak lewat tilang elektronik (electronic traffic law enforcement/e-TLE).
2 tahun yang lalu
Pemberhentian mendadak tilang emisi ini akan membuat masyarakat bingung dan mempermalukan sebuah instansi terkait.
Bisa dilihat dari ambang batas pengecekan dan wajib melakukan servis rutin agar lolos uji emisi.
Sanksi tilang terhadap pengendara bukanlah target utama dalam penerapan aturan uji emisi.
Servis berkala menjadi hal yang penting untuk dilakukan agar mobil tahun tua lulus uji emisi.
Kebijakan melakukan tilang dinilai tidak efektif dan akan disarankan melakukan servis di bengkel resmi.
Dinas Perhubungan DKI Jakarta menerapkan disinsentif tarif parkir di 10 lokasi parkir milik Pemprov DKI Jakarta bagi yang tidak lulus uji emisi maupun belum melakukan uji emisi.
Tilang uji emisi akan dilakukan setiap hari merujuk dari arahan pemerintah.
Pemprov DKI Jakarta dalam mengatasi polusi udara yang terus memburuk melakukan tilang bagi kendaraan yang tidak lulus uji emisi.
Hasil uang tilang dari uji emisi akan masuk ke kas negara.
Dari data yang ada sebanyak 24,5 juta kendaraan bermotor di Jakarta dan 78 persen adalah pengguna motor.
Bagi anda pemilik kendaraan yang ingin mengetahui status uji emisi, bisa langsung mengecek situs ujiemisi.jakarta.go.id.
Lokasi razia dan tilang uji emisi akan berubah baik tempat hingga waktunya.
Untuk mencegah tindakan yang tidak sesuai yang dilakukan petugas di lapangan, masyarakat juga diminta ikut mengawasi jalannya proses tersebut.
Model kendaraan listrik yang turut andil terdiri dari BMW, Toyota, Hyundai hingga Wuling.