BUS-TRUCK - Penerapan aturan kendaraan tanpa kelebihan ukuran dan muatan atau zero over dimension and over loading (zero ODOL) di jalan tol dipandang sebagai langkah krusial untuk menekan angka kecelakaan yag melibatkan kendaraan angkut barang.
Upaya itu juga sekaligus mengurangi pemborosan anggaran negara akibat kerusakan infrastruktur.
Wakil Ketua Forum Masyarakat Transportasi Indonesia (MTI), Deddy Herlambang, mengatakan banyak pihak kerap beralasan bahwa pengetatan aturan ODOL akan berdampak pada inflasi.
Namun, riset lain menunjukkan pengaruhnya terhadap inflasi relatif kecil, sepert diutarakannya pekan ini, (13/10).
Seperti dikutip Antara, Deddy menyebutkan bahwa upaya penerapan zero ODOL bukan masalah yang berkaitan dengan inflasi, namun untuk mengutamakan faktor keselamatan.
Ia juga menyebutkan, keberanian pemerintah dan pengelola jalan tol dalam menertibkan truk kelebihan muatan maupun dimensi akan menjadi penentu keberhasilan tata kelola logistik nasional.
Hal itu berkaitan dengan kembali mundurnya penerapan zero ODOL ke awal tahun 2027. Padahal sebelumnya ditargetkan sudah berlaku di tahun 2023 dan kemudian ditunda sampai tahun 2025.
Alasan zero ODOL berdampak ke soal inflasi tidak bisa diterima, soal keselamatan di jalan raya lebih diutamakan (Foto : Otodriver/Erie W. Adji)
Baca juga: Sudah Banyak Timbulkan Korban, Presiden Kritis Truk ODOL
Baca juga: Inilah Pihak-Pihak Yang Bertanggung Jawab Masalah ODOL
Deddy memperihatikan hal itu, karena data kecelakaan lalu lintas terutama di jalan tol akibat kegagalan pengereman karena kelebihan beban muatan mencapai 40 persen di 2023. Hingga saat ini frekuensi kecelakaan itu berada di kisaran yang sama smapai saat ini.
Ditambah lagi, kecelakaan akibat truk atau bus besar dengan rem blong sekitar 10-12 persen.
Lebih jauh, Deddy mencatat penanganan truk ODOL di jalan tol bukan hanya tanggung jawab pemerintah melalui regulasi, tetapi juga harus menjadi peran aktif badan usaha jalan tol (BUJT) selaku pengelola jalan tol.
Ia menegaskan bahwa kendaraan ODOL menjadi penyebab utama kerusakan jalan tol. Jalan yang rusak atau bergelombang akibat truk ODOL tidak hanya merugikan kendaraan besar lainnya, tetapi juga kendaraan pribadi.
Bahkan, kerusakan ini meningkatkan risiko kecelakaan, seperti mobil pribadi yang bisa saja tertabrak truk ODOL.
Data Korlantas Polri hingga Juli 2025 mengungkapkan dari total 63.786 truk kepemilikan pribadi, sebanyak 79 persen ditengarai mengalami kelebihan muatan dan 21 persen kelebihan dimensi. Sementara dari 37.822 truk yang dimiliki oleh perusahaan, 68 persen kelebihan muatan dan 32 persen kelebihan dimensi.
Sementara itu, Badan Pusat Statistik (BPS) 2023 mencatat jumlah truk di Indonesia mencapai 6,09 juta unit, dengan hampir setengahnya beroperasi di Pulau Jawa. (EW)
Penambahan volume angkut oleh operator truk sering menyalahi regulasi nasional soal batas beban dan volume muatan (Foto : Otodriver/Erie W. Adji)
Pihak APM melalui karoseri yang terverifikasi bisa membuat struktur baru untuk peningkatan volume dengan batasan regulasi pihak pemerintah (Foto : Otodriver/Erie W. Adji)








