BUS-TRUCK - Selain kendaraan angkutan barang yang masih menyimpan masalah soal safety, di kendaraan angkutan penumpang juga masih punya begitu banyak masalah serupa.
Sebagaimana temuan pihak Kementerian Perhubungan (Kemenhub) yang berupaya memperkuat tingkat kepatuhan angkutan bus melalui evaluasi operator dan pengawasan di 115 Terminal Tipe A guna meningkatkan keselamatan, ketertiban trayek, serta kelayakan operasional kendaraan.
Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan sendiri konsisten melakukan pengawasan terhadap layanan bus antarkota (AKAP dan AKDP) di 115 Terminal Tipe A seluruh Indonesia. "Berdasarkan data hasil rekapitulasi pengawasan periode 1 Januari sampai dengan 30 Oktober 2026, pelanggaran penyimpangan trayek masih mendominasi," kata Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub, Aan Suhanan, dalam keterangannya di Jakarta pekan ini (3/11/2026).
Dijelaskan lebih lanjut olehnya, seperti dikutip dari Antara, dari 3.158.517 kali perjalanan kendaraan berangkat di terminal tipe A, terdapat 1.760.258 kali perjalanan (55,73 persen) terindikasi melakukan pelanggaran dan 1.398.259 kali perjalanan (44,27 persen) tidak melanggar.
Sedangkan dari 3.283.247 kali perjalanan kendaraan yang datang di terminal tipe A, sebanyak 1.818.204 kali perjalanan (55,38 persen) terindikasi melakukan pelanggaran serta sebanyak 1.465.043 kali perjalanan (44,62 persen) memenuhi persyaratan administratif dan teknis laik jalan.
“Masih terdapat lebih dari 1,7 juta kali perjalanan keberangkatan yang terindikasi melakukan pelanggaran dan pelanggaran terbanyak yakni penyimpangan trayek sebanyak 1.066.441 kali," urainya.
Dilanjutkannya lagi oleh Aan, ada lebih dari 1,8 juta kali perjalanan bus yang datang di terminal tipe A juga melakukan pelanggaran, dengan jumlah pelanggaran penyimpangan trayek mencapai 1.073.361 kali melanggar.


Baca juga: Perjalanan Menggunakan Bus AKAP Semakin Diminati, Ini Buktinya
Baca juga: Kata Pakar, Masih Banyak Pengemudi Bus Di Indonesia Yang Tidak Punya Skill Memadai
Baca juga: Catatan Kecelakaan Bus Di Semarang, Beroperasinya Bus Liar Adalah Tindakan Kriminal
Pelanggaran legalitas trayek masih sangat banyak
Aan juga mengungkapkan, petugas menemukan jenis pelanggaran lainnya selain penyimpangan trayek, yaitu pelanggaran masa berlaku kartu izin penyelenggaraan angkutan atau kartu pengawasan (KPS) serta pelanggaran masa berlaku uji berkala (BLUe/KIR).
Pada kendaraan yang berangkat, tercatat 450.934 kali pelanggaran masa berlaku dokumen uji berkala (BLUe/KIR) yang kedaluwarsa, dan 768.132 kali pelanggaran masa berlaku KPS yang sudah kedaluwarsa.
Kemudian pada kendaraan yang datang, ada 497.558 kali pelanggaran masa berlaku uji berkala (BLUe) yang kedaluwarsa, serta 827.984 kali pelanggaran masa berlaku KPS yang sudah tidak aktif.
Mantan Kakorlantas Polri di masa jabatan 2023-2025 itu Kembali menuturkan, hasil pengawasan yang rutin dilakukan itu tidak hanya untuk mendeteksi adanya pelanggaran tetapi juga sebagai justifikasi untuk mengevaluasi dan mendorong operator atau perusahaan otobus (PO) tersebut lebih tertib untuk menjamin keselamatan pelayanan.
"Kami ingin para operator betul-betul menerapkan prinsip layanan angkutan yang berkeselamatan,” katanya.
Lebih lanjut Aan mengimbau seluruh operator bus untuk memastikan setiap kendaraan yang beroperasi mematuhi trayek yang telah ditetapkan. Selain itu, para operator juga wajib memenuhi persyaratan administratif maupun teknis laik jalan, serta memastikan pengemudi dan awak kendaraan dalam kondisi yang prima.
Ia menilai kepatuhan terhadap trayek dan kelengkapan administrasi kendaraan merupakan bagian penting dalam memastikan layanan angkutan umum berjalan sesuai ketentuan. Hal tersebut untuk menjamin keselamatan bagi masyarakat sebagai penumpang ataupun pengguna jalan lainnya.
“Ke depannya kami akan terus memanfaatkan dan mengoptimalkan penggunaan aplikasi Terminal Online System (TOS) untuk memperkuat pengawasan dan melakukan evaluasi kepatuhan operator bus," katanya.
Aan kemudian memungkaskan harapannya agar upaya-upaya itu dapat mendorong peningkatan kepatuhan sekaligus menjaga kualitas layanan angkutan umum yang berkeselamatan untuk masyarakat. (EW)












