BUS-TRUCK - Terminal Terpadu Pulo Gebang menyiapkan sebanyak 1.075 angkutan bus antarkota antarprovinsi (AKAP) untuk menghadapi arus penumpang saat libur Natal 2025 dan Tahun Baru 2026.
"Kesiapan Terminal Terpadu Pulo Gebang dalam melaksanakan angkutan Natal dan Tahun Baru 2025/2026, secara keseluruhan untuk Terminal Terpadu Pulo Gebang telah disiapkan 1.075 bus," kata Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta, Syafrin Liputo.
Syafrin menjelaskan hal itu usai melakukan peninjauan langsung di Terminal Terpadu Pulo Gebang, Jakarta Timur, pekan ini (23/12). Menurut, seperti dikutip dari Antara, sebanyak 1.075 unit bus tersebut untuk melayani 59 trayek keberangkatan.
Rute tersebut mencakup berbagai daerah tujuan di Pulau Sumatera, Pulau Jawa, hingga wilayah Bali dan Nusa Tenggara Barat (NTB).
Untuk keberangkatan dari semua terminal bus di Jakarta selama masa libur Nataru telah disediakan 2.893 unit bus dari 439 Perusahaan Otobus (PO) Antar Kota Antar Provinsi (AKAP). Dengan rinician Pulo Gadung (1.057 unit bus), Kampung Rambutan (1.175 bus), Kalideres (567 bus), dan Tanjung Priok (94 bus).
Untuk menjamin keselamatan dan kenyamanan penumpang, seluruh armada bus yang beroperasi selama periode Nataru telah melalui pemeriksaan persyaratan teknis dan uji kelayakan jalan.
Tidak hanya kendaraan, seluruh pengemudi juga diwajibkan mengikuti pemeriksaan kesehatan secara menyeluruh.
Keseluruhan pengemudi dilakukan pemeriksaan kesehatan, termasuk pemeriksaan bebas narkoba dan minuman keras melalui tes urine. "Ini menjadi bagian dari upaya kami memastikan keselamatan perjalanan masyarakat," ujar Syafrin lagi.
Berdasarkan data operasional angkutan Nataru yang dimulai sejak 18 Desember 2025, terjadi lonjakan signifikan pada arus keberangkatan bus. Puncak keberangkatan tercatat pada Jumat (19/12) atau enam hari sebelum (H-6) Natal, dengan peningkatan mencapai 25 persen dibandingkan hari biasa.
Dari Terminal Pulo Gebang di hari itu telah diberangkatkan 421 bus, meningkat drastis dari rerata keberangkatan harian yang di angka 300 unit bus.
Dari segi penumpang juga ada lonjakan di saat yang sama sebesar 71 persen dibandingkan hari normal. Tanggal 24 Desember adalah puncak kedua untuk keberangkatan dari terminal bus terbesar di Jabodetabek tersebut.
Selain soal mekanikal, komponen kelistrikan bus butuh perhatian lebih dalam masa operasional yang tinggi (Foto : Otodriver/Erie W. Adji)
Unsur laik jalan tidak hanya berkaitan masalah teknis bus tetapi juga tingkat keletihan awak bus (Foto : Otodriver/Erie W. Adji)
Baca juga: Organda: Ramp Check Bus Pariwisata Di Lokasi Wisata Perlu Ditambah
Baca juga: Apa Saja Yang Dilakukan Dalam Ramp Check Untuk Bus Mercedes-Benz?
Ramp check diperketat untuk mencegah kecelakaan bus di jalan
Seperti biasa, saat menjelang musim keberangkatan di hari besar nasional dilakukan ramp check secara acak pada bus-bus yang masuk di terminal di wilayah Jakarta.
Pekan lalu (20/12), ada 340 unit bus mengikuti ramp check atau uji laik jalan kendaraan di Terminal Bus Antar Kota Antar Provinsi (AKAP) Kalideres, Jakarta Barat.
Hasilnya ada 16 bus dinyatakan belum laik jalan sehingga tidak diperbolehkan beroperasi sebelum memperbaiki maupun memenuhi standar ramp check yang ditetapkan pihak Dishub.
Jika tidak bisa dilakukan perbaikan maka pihak operator akan diminta untuk mengganti unit bus tersebut dengan unit yang laik jalan. Seperti yang dilakukan di Terminal Terpadu Pulo Gebang pekan lalu (18/12) dan dilakukan secara berkala tiap hari selama masa libut Nataru 2025.
Untuk sesi ramp check, pemeriksaan meliputi aspek teknis kendaraan seperti sistem pengereman, wiper, klaskon lampu, alat pemecah kaca, ban, serta kondisi bodi maupun kelengkapan administrasi kendaraan berikut pengemudinya.
Kendaraan yang lulus pemeriksaan langsung dipasangi stiker bertuliskan "Inspeksi Keselamatan LLAJ Ditjen Hubdat-Kemenhub" sebagai tanda bahwa armada tersebut lulus pemeriksaan.
Kegiatan ramp check dilakukan hingga 5 Januari 2026, pemeriksaan oleh petugas uji mekanis berpengalaman dan profesional ditugaskan untuk melakukan pemeriksaan secara teliti.
Sejumlah temuan klasik di lapangan adalah buku uji KIR yang telah kadaluarsa atau kartu pengawasan (KPs) yang kadaluarsa atau hilang. Ada juga soal tidak ada alat pemecah kaca sampai alat pemadam api ringan (APAR). (EW)
Sesuai regulasi Indonesia, jika tidak ada alat pemecah kaca maka sebuah bus tidak boleh beroperasi (Foto : Antara)








