Langsung ke konten

Rear Fog Lamp, Lampu Kabut Belakang yang Lahir di Jerman dan Tak Wajib di Amerika

Rear fog lamp membantu mobil tetap terlihat saat kabut tebal. Menariknya, teknologi asal Jerman ini tidak diwajibkan di Amerika Serikat.

Berita Rabu, 4 November 2026 09:00 WIB
Berita - Rear Fog Lamp, Lampu Kabut Belakang yang Lahir di Jerman dan Tak Wajib di Amerika
rear foglamp (Foto : Otodriver/Suryo Sudjatmiko)
Bagikan ke:
Ikuti kami juga di whatsApp Channel Klik disini

OTODRIVER – Pernah melihat satu lampu merah di bagian belakang mobil yang menyala jauh lebih terang dibandingkan lampu belakang biasa? Itulah rear fog lamp atau lampu kabut belakang. Perangkat ini punya fungsi khusus, yakni membuat kendaraan lebih mudah terlihat ketika melaju dalam kondisi kabut tebal atau jarak pandang sangat terbatas.

Berbeda dari lampu rem yang memberi tanda saat pengemudi menginjak pedal, rear fog lamp berfungsi sebagai penanda keberadaan kendaraan. Cahaya merahnya dibuat lebih kuat agar tetap terlihat ketika lampu belakang biasa sulit dikenali akibat kabut.

Berasal dari Jerman pada 1966

Sejarah rear fog lamp dapat ditelusuri hingga 1966 di Jerman. Menurut catatan sejarah industri pencahayaan, Hella mencatat tahun tersebut sebagai tonggak awal pengenalan lampu kabut belakang. Ford Taunus juga disebut dalam sejumlah catatan teknis sebagai salah satu kendaraan awal yang menggunakan perangkat ini.

Awalnya, rear fog lamp merupakan perlengkapan tambahan. Penggunaannya kemudian berkembang di Eropa hingga mendapat regulasi tersendiri.

Pada 1974, penggunaan rear fog lamp mulai mendapat pengaturan di tingkat Eropa. Selanjutnya, European Economic Community menerbitkan Directive 77/538/EEC pada 28 Juni 1977. Regulasi ini mengatur persyaratan teknis dan prosedur persetujuan komponen lampu kabut belakang.

Sementara itu, UNECE Regulation No. 38 mulai berlaku pada 1 Agustus 1978 sebagai standar internasional untuk persetujuan tipe rear fog lamp.

Foto - Rear Fog Lamp, Lampu Kabut Belakang yang Lahir di Jerman dan Tak Wajib di Amerika
Ford Taunus 1966 disebut-sebut sebagai pionir rearfog lamp. (Foto : wikipedia)

Lebih Terang Dari Lampu Rem

Rear fog lamp memang memiliki intensitas cahaya lebih tinggi dibandingkan lampu posisi belakang atau tail lamp biasa. Berdasarkan UNECE Regulation No. 38, lampu kategori F dan F1 dengan intensitas tetap harus memiliki intensitas minimal 150 candela dan maksimal 300 candela.

Sementara kategori F2 yang memiliki intensitas variabel dapat mencapai maksimum 840 candela. Ketentuan tersebut dibuat agar kendaraan tetap terlihat dari belakang ketika jarak pandang menurun drastis.

Namun, bukan berarti rear fog lamp boleh dinyalakan setiap saat. Ketika cuaca cerah atau hanya hujan biasa, cahaya yang terlalu kuat justru berpotensi menyilaukan pengemudi di belakang. Bahkan, pancarannya dapat membuat lampu rem lebih sulit dibedakan.

Karena itu, rear fog lamp sebaiknya hanya digunakan ketika kabut sangat tebal atau visibilitas benar-benar terbatas. Setelah kondisi membaik, lampu harus segera dimatikan.

Tak Wajib Di AS

Menariknya, Amerika Serikat tidak mengikuti pendekatan Eropa. Rear fog lamp bukan perlengkapan wajib dalam Federal Motor Vehicle Safety Standard (FMVSS) 108, regulasi yang mengatur perangkat pencahayaan dan reflektor kendaraan.

Hal ini pernah dijelaskan secara resmi oleh National Highway Traffic Safety Administration (NHTSA) pada 23 Desember 1993. Dalam surat interpretasinya, NHTSA menyatakan bahwa rear fog lamp tidak diwajibkan oleh hukum federal. Bahkan, pada 1976, Mercedes-Benz of North America pernah mengajukan pertanyaan mengenai kemungkinan pemasangan perangkat tersebut pada mobil di Amerika.

Foto - Rear Fog Lamp, Lampu Kabut Belakang yang Lahir di Jerman dan Tak Wajib di Amerika
Rear foglamp pada Jeep TJ Wrangler wajib di Eropa, tapi tidak untuk jalanan AS. (Foto : otodriver)

NHTSA menjelaskan bahwa pemasangan rear fog lamp sebagai perlengkapan tambahan diperbolehkan selama tidak mengganggu efektivitas perangkat pencahayaan lain yang diwajibkan. Pengaturannya juga dapat mengikuti ketentuan masing-masing negara bagian.

Jadi, bukan berarti Amerika melarang teknologi ini. Hanya saja, rear fog lamp tidak dimasukkan sebagai perlengkapan standar yang wajib dipasang pada kendaraan.

Bagaimana dengan Mobil di Indonesia?

Di Indonesia, rear fog lamp bukan perangkat yang lazim ditemukan pada seluruh mobil. Fitur ini lebih sering dijumpai pada kendaraan dengan spesifikasi Eropa atau model tertentu yang dipasarkan secara global.

Foto - Rear Fog Lamp, Lampu Kabut Belakang yang Lahir di Jerman dan Tak Wajib di Amerika
Suzuki Ertiga sudah dilengkapi rear foglamp yang sifatnya opsional. (Foto : Otodriver/Suryo Sudjatmiko)

Keberadaannya cukup berguna ketika kendaraan melewati daerah pegunungan yang berkabut tebal. Namun, pengemudi tetap harus memahami fungsi dan cara penggunaannya.

Jadi, rear fog lamp bukan sekadar lampu tambahan untuk mempercantik buritan mobil. Perangkat yang mulai diperkenalkan di Jerman pada 1966 ini punya peran penting dalam meningkatkan visibilitas kendaraan, terutama ketika kondisi cuaca membuat mobil sulit terlihat dari belakang. (SS)

#rear-fog-lamp #lampu-kabut-belakang

Suryo Sudjatmiko
Suryo Sudjatmiko

Jurnalis

Full time journalist, part time off-roader. Berkarya di dunia jurnalistik otomotif sejak 2006. Lulusan Sastra UGM ini te...

Bagikan ke:
Ikuti kami juga di whatsApp Channel Klik disini

Dapatkan update berita pilihan dan terbaru setiap hari dari otodriver.com. Mari bergabung di Channel Telegram OtoDriver, caranya klik link https://t.me/otodriver, kemudian join. Anda Harus install aplikasi telegram terlebih dahulu.