OTODRIVER - Untuk lebih memudahkan pemilik kendaraan melakukan dokumentasi STNK secara non fisik, Korlantas Polri menghadirkan inovasi STNK Digital yang merupakan mirroring atau representasi elektronik dari STNK fisik yang berlaku saat ini. Inovasi tersebut diluncurkan dalam rangka Syukuran Hari Lalu Lintas Bhayangkara ke-71 beberapa Waktu lalu (25/9/2026).
Dalam sambutannya, dikutip dari laman Korlantas Polri, Kakorlantas Polri, Irjen Pol Wibowo, menjelaskan bahwa STNK Digital memiliki kekuatan hukum yang sama dengan STNK fisik.
Diungkapkan lagi oleh Irjen Pol Wibowo, STNK Digital memberikan kemudahan bagi masyarakat ketika tidak membawa STNK fisik karena tertinggal atau kondisi lainnya.
Saat diperlukan anggota masyarakat dapat menunjukkan STNK Digital kepada petugas melalui aplikasi Digital Korlantas.
Selain memudahkan masyarakat, STNK Digital juga mendukung proses verifikasi data kendaraan bermotor oleh petugas secara lebih akurat. Informasi kendaraan dapat diakses secara digital sehingga mengurangi risiko dokumen fisik rusak atau hilang.
Untuk mengakses STNK Digital ada sejumlah langkah, seperti;
1. Unduh aplikasi Digital Korlantas, pada Appstore atau PlayStore,
2. Kemudian klik Daftar dengan memasukkan data diri,
3. Pilih kolom STNK
4. Masukkan nomor polisi kendaraan yang akan didaftarkan dan 5 angka terakhir nomor rangka kendaraan.

Kios SIM untuk cetak SIM sendiri tanpa antrean
Selain STNK Digital, Korlantas Polri juga merilis inovasi berupa Kios SIM yang memungkinkan masyarakat memperpanjang dan mencetak SIM A dan SIM C secara mandiri.
Kios SIM dihadirkan sebagai alternatif bagi masyarakat untuk mencetak SIM secara mandiri, khususnya bagi pemohon perpanjangan SIM A dan SIM C yang telah menggunakan aplikasi SINAR pada Digital Korlantas.
Kembali diterangkan oleh Irjen Wibowo, “Kios SIM ini adalah sebuah terobosan yang kami lakukan untuk memberikan alternatif cetak SIM secara mandiri kepada masyarakat, khusus untuk perpanjangan SIM A dan C yang menggunakan aplikasi SINAR di Digital Korlantas."
Menurutnya, kehadiran Kios SIM diharapkan dapat memangkas waktu pelayanan sekaligus mengurangi antrean masyarakat di Satpas.
Untuk bisa ikut menggunakan layanan baru itu ada mekanisme penggunaan yang juga dirancang sederhana, setelah melakukan pendaftaran, masyarakat akan memperoleh QR code yang kemudian digunakan pada mesin Kios SIM.
Selanjutnya, pemohon melakukan verifikasi data. Jika data telah sesuai, pemohon cukup menekan tombol cetak dan SIM akan dicetak secara otomatis.
“Jadi masyarakat tinggal datang ke anjungan. Setelah mendaftar, akan diberikan sebuah QR code, tinggal di-tap, nanti masyarakat akan memverifikasi data. Kalau sudah cocok, tinggal pencet tombol cetak, sudah, ter-print dengan sendirinya,” jelas alumni Akpol tahun 1996 itu.
Pria yang sebelumnya menjabat sebagai Dirregident Korlantas Polri itu berharap berbagai inovasi digital yang diluncurkan Korlantas Polri dapat memberikan pelayanan yang lebih mudah dan maksimal kepada masyarakat.
Untuk lokasi Kios SIM akan dilalukan secara bertahap di berbagai wilayah, khususnya Jabodetabek. “Namun demikian, ke depan akan kami lengkapi di seluruh jajaran Kepolisian wilayah Jabodetabek, termasuk penempatan-penempatan anjungan SIM Kios SIM tadi di beberapa mal pelayanan publik,” pungkasnya. (EW)











