OTODRIVER - Bagi pemilik kendaraan bermotor dengan nomor polisi serta domisili DKI Jakarta kini ada program pemutihan pajak kendaraan bermotor yang masih berlangsung hingga Agustus mendatang.
Hal itu diutarakan oleh Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung, pekan ini (24/4), sekaligus juga diharapkan bisa dimanfaatkan oleh warga DKI Jakarta mengingat kebijakan pemutihan pajak belum tentu bisa digelar setiap tahun.
Kebijakan ini sendiri ditetapkan melalui Keputusan Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi DKI Jakarta No. e-0018 Tahun 2026 tentang Pembebasan Sanksi Administratif Secara Jabatan untuk Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB).
Program tersebut memberikan pembebasan sanksi administratif untuk PKB dan BBNKB. Dengan adanya kebijakan tersebut maka wajib pajak bisa melunasi tunggakan pajak kendaraan tanpa dikenakan bunga keterlambatan.
Untuk bisa mendapatkan fasilitas ini, masyarakat tidak perlu mengajukan permohonan khusus karena pembebasan sanksi administratif diberikan secara otomatis oleh sistem ketika melakukan pembayaran.

Mengingat adanya kemudahan kali ini Pramono, seperti dikutip dari Antara, juga mengingatkan agar masyarakat justru sengaja menunda untuk membayar pajak karena menunggu hadirnya program tersebut.
Saat hendak membayar pajak kendaraan, ada beberapa dokumen yang perlu dipersiapkan seperti; KTP, BPKB dan STNK asli yang disertai lampiran fotokopinya.
Jika ingin menyambangi gerai Samsat Keliling, perlu diketahui bahwa unit tersebut hanya melayani pembayaran PKB tahunan.
Untuk perpanjangan STNK (lima tahunan) dan ganti pelat nomor kendaraan harus mendatangi kantor Samsat terdekat. (EW)











