OTODRIVER - Seluruh pengendara kendaraan bermotor diwajibkan memiliki SIM yang masih berlaku.
Mengacu pada situs resmi Kepolisian Republik Indonesia, Surat Izin Mengemudi (SIM) merupakan dokumen resmi berbentuk kartu yang diterbitkan Polri sebagai bukti legalitas sekaligus kompetensi seseorang dalam mengemudikan kendaraan bermotor.
Kepemilikan SIM menunjukkan bahwa pengendara telah memenuhi syarat administrasi, kesehatan jasmani dan rohani, serta memahami aturan lalu lintas yang berlaku.
Tak hanya harus aktif, jenis SIM yang dimiliki juga wajib sesuai dengan kendaraan yang digunakan.
Selain menjadi bentuk kepatuhan terhadap aturan lalu lintas, kesesuaian SIM juga menjadi salah satu syarat penting dalam perlindungan asuransi kendaraan.
Jika pengendara menggunakan SIM yang tidak sesuai peruntukan, maka klaim kerugian berpotensi ditolak oleh pihak asuransi.

Di Indonesia sendiri terdapat beberapa golongan SIM yang disesuaikan dengan jenis kendaraan yang dikemudikan.
Karena itu, pengendara perlu memahami fungsi masing-masing SIM agar tidak salah penggunaan saat berkendara di jalan raya.
Menariknya, SIM Indonesia juga dapat digunakan di sejumlah negara ASEAN. Hal ini mengacu pada Agreement on the Recognition of Domestic Driving License Issued by ASEAN Countries.
Dengan demikian, SIM Indonesia dapat dipakai di negara seperti Filipina, Brunei Darussalam, Thailand, Laos, Vietnam, dan Myanmar.
Sementara di Singapura, SIM Indonesia berlaku hingga 12 bulan sejak kedatangan.
Adapun di Malaysia, warga negara Indonesia tanpa SIM Internasional tetap dapat mengajukan permohonan untuk memperoleh SIM Malaysia.
Selain SIM domestik, terdapat pula SIM Internasional yang diperuntukkan bagi pengendara yang ingin berkendara di luar negeri.
SIM Internasional merupakan dokumen izin mengemudi yang berlaku di negara-negara yang mengakui dan meratifikasi Konvensi Wina 1968.
Saat ini, SIM Internasional Indonesia dapat digunakan di 92 negara dengan masa berlaku selama tiga tahun.
Untuk menunjang kenyamanan dan keamanan berkendara, pemilik kendaraan juga disarankan melengkapi perlindungan asuransi kendaraan.
Salah satunya melalui layanan asuransi mobil Garda Oto yang menyediakan fasilitas darurat Garda Siaga selama 24 jam bagi para pelanggannya.
Informasi lebih lanjut dapat diperoleh melalui Garda Akses di nomor 1 500 112 atau WhatsApp 08950 1 500 112, serta melalui situs resmi Garda Oto. (AW)











