OTODRIVER - Tidak seperti yang diperkirakan sebelumnya, pemerintah dalam hal ini Pertamina tidak menaikan harga BBM subsidi maupun non subsidi pada tanggal 1 April 2026. Seperti dijelaskan oleh Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg), Prasetyo Hadi, dalam keterangan resminya pekan ini (31/3).
Ditambahkannya, seperti dikutip dari Antara, keputusan tersebut diambil setelah pemerintah melakukan koordinasi bersama Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) serta PT Pertamina, sesuai arahan Presiden.
Sejurus kemudian, seperti yang disampaikan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, pemerintah akan melakukan pembatasan atau pengaturan pembelian bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi dengan menggunakan barcode khusus untuk kuota 50 liter per kendaraan.
Menurut Airlangga, pembatasan pembelian BBM subsidi itu dilakukan melalui aplikasi MyPertamina.
Lebih lanjut, dalam kesempatan terpisah Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Bahlil Lahadalia, juga menjelaskan bahwa pembatasan pembelian BBM bersubsidi, seperti Biosolar maupun Pertalite, dengan 50 liter per hari per kendaraan dianggap mencukupi untuk operasional kendaraan pribadi roda empat.
Dikutip dari laman resmi Pertamina, saat ini tabel harga BBM Pertamina adalah; Pertalite Rp10.000 per liter; Biosolar Rp6.800 per liter; Pertamax Rp12.300 per liter; Pertamax Turbo Rp13.100 per liter; Pertamax Green Rp12.900 per liter; Dexlite Rp14.200 per liter; dan Pertamina Dex Rp14.500 per liter.

Rencana pembatasan pembelian Pertalite dan Biosolar tersebut selaras dengan Surat Keputusan (SK) Kepala Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi Republik Indonesia Nomor 024/KOM/BPH.DBBM/2026, yang beredar di kalangan media.
Surat tersebut memuat soal pengendalian penyaluran jenis bahan bakar minyak tertentu jenis minyak solar (biosolar) dan jenis bahan bakar minyak khusus penugasan jenis bensin RON 90 (Pertalite) oleh badan usaha penugasan (Pertamina) pada transportasi kendaraan bermotor untuk angkutan orang dan/atau barang.
Dalam SK tersebut, memuat rencana pembatasan pembelian Pertalite, dengan kendaraan bermotor perseorangan/umum untuk angkutan orang dan atau barang roda empat paling banyak 50 liter per hari per kendaraan.
Pembatasan serupa juga berlaku bagi kendaraan bermotor untuk pelayanan umum, seperti mobil ambulans, mobil jenazah, mobil pemadam kebakaran, dan mobil pengangkut sampah.
Selain itu, SK tersebut juga mencantumkan pembatasan biosolar dengan kriteria paling banyak 50 liter per hari per kendaraan bagi kendaraan bermotor perseorangan untuk angkutan orang dan/atau barang roda empat. (EW)











