OTODRIVER - Deputi Bidang Koordinasi Infrastruktur dan Transportasi Kementerian Koordinator Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan, Muhammad Rachmat Kaimuddin, menyampaikan sejumlah produsen mobil listrik ternama, seperti BYD hingga Volkswagen, bakal memproduksi mobil listrik (EV) di Indonesia untuk menghindari bea masuk.
Rachmat yang jadi salah satu pembicara dalam diskusi publik soal kendaraan rendah emisi di Jakarta pekan ini (18/12), menjelaskan lebih lanjut bahwa jika pabrikan tersebut tidak berproduksi di Indonesia pada 2026 akan dikenakan kenaikan pajak impor.
Pilihannya akan fasilitas produksi itu beragam, masih menurut Rahmat yang dikutip dari Antara, bisa buat pabrik sendiri, bisa kerja sama dengan pabrikan assembler (perakitan) dalam negeri.
Menurutnya ada sembilan jenama yang sudah berkomitmen untuk mulai memproduksi mobil listriknya di Indonesia, yakni Geely, BYD, Citroen, VinFast, GWM, Volkswagen (VW), Xpeng, Maxus, dan AION.
Pernyataan tersebut selaras pernyataan sebelumnya dari Menteri Investasi dan Hilirisasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM), Rosan Roeslani, yang meyebutkan tujuh produsen kendaraan listrik yang membangun fasilitas produksi. Adapun ketujuh produsen tersebut, yaitu VinFast, Volkswagen (VW), BYD, Citroen, AION, Maxus, dan Geely.
Tujuh produsen kendaraan listrik itu juga sudah melakukan investasi dengan total Rp15,4 triliun untuk memproduksi 281 ribu unit per tahun.
Sedangkan, GWM sudah memiliki fasilitas perakitan di Indonesia yang berlokasi di Wanaherang, Bogor, dan Xpeng sudah memiliki pabrik perakitan di Indonesia, tepatnya di Purwakarta, Jawa Barat. Rachmat juga mengungkapkan bahwa BYD sedang merampungkan pabrik perakitannya di Indonesia.
Sebagai catatan, VinFast juga telah mendirikan unit perakitan terpadunya tahap pertama di kawasan Subang, Jawa Barat.

Masih menurut Rachmat, kesembilan nama itu tersebut tidak akan terpengaruh oleh kewajiban untuk membayar bea masuk, selama mobil-mobil mereka tidak lagi diimpor secara utuh (CBU/completely build up), tetapi dirakit di dalam negeri (CKD/completely knocked down).
Hal itu mestinya berpengaruh pada kebijakan untuk tidak menaikkan harga jual.
Sebelumnya juga sudah dikabarkan bahwa pihak Kementerian Perindustrian (Kemenperin) menyatakan tidak akan memperpanjang insentif untuk mobil berbasis baterai listrik (battery electric vehicle/BEV) yang dijual di pasar domestik dengan skema impor utuh (Completely Built-Up/CBU) pada tahun 2026.
Adapun pemerintah memberikan insentif untuk importasi CBU mobil listrik hingga akhir Desember 2025 berupa bea masuk dan keringanan PPnBM dan PPN, dengan ketentuan perusahaan penerima manfaat insentif ini harus melakukan produksi dalam negeri dengan komposisi satu banding satu dari jumlah kendaraan CBU yang masuk ke pasar domestik.
Mulai 1 Januari 2026 hingga 31 Desember 2027, para produsen wajib memproduksi mobil listrik di Indonesia dengan jumlah setara kuota impor CBU. Produksi ini harus menyesuaikan aturan TKDN yang sudah ditetapkan. (EW)









