Menu



OtoDriver logoMember of :Logo PT. Bintang langit Multimedia

Copyright © 2026. Otodriver.com. All rights reserved.
BerandaTips

Cara Cek Pajak Mobil Lewat Smartphone

Membayar Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) tentunya menjadi kewajiban sebagai pemilik kendaraan bermotor.
Tips
Senin, 10 Januari 2022 08:30 WIB
Penulis : Aditya Widiutomo


Ikuti kami juga di whatsApp Channel Klik disini

BACA JUGA

Membayar Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) tentunya menjadi kewajiban sebagai pemilik kendaraan bermotor. Namun, acap kali pemilik kendaraan menunggak pajak kendaraan dikarenakan lupa.

Tentunya di era yang semakin modern, Anda tak perlu lagi mengecek pajak kendaraan yang tertera di STNK. Dengan smartphone, Anda juga bisa melakukan pengecekan tanggal jatuh tempo PKB Anda.

Jika Anda menggunakan smartphone berbasis Android, unduh aplikasi Cek Ranmor DKI untuk kendaraan bermotor dengan domisili DKI Jakarta atau Sambara untuk kendaraan bermotor dengan domisili Jawa Barat. Yang Anda perlu lakukan adalah memasukkan nomor TNKB (plat nomor) kendaraan Anda dan data kendaraan bermotor Anda akan muncul.

Selain aplikasi, Anda juga bisa melakukan pengecekan dengan telepon *368#. Daerah yang bisa dilakukan pengecekan lewat layanan ini adalah kendaraan bermotor dengan domisili Jabodetabek.

Sementara untuk Smartphone IOS, pengecekan PKB hanya bisa dilakukan via telepon *368#. Data kendaraan bermotor akan muncul lewat pop-up dan SMS.

Selamat mencoba!


Tags Terkait :
A
Aditya Widiutomo

Jurnalis

Memulai karier sebagai drifter, lantas menekuni jurnalistik otomotif dan review mobil sejak 2017. Walau sering mereview...

Bagikan Ke :


Ikuti kami juga di whatsApp Channel Klik disini

Dapatkan update berita pilihan dan terbaru setiap hari dari otodriver.com. Mari bergabung di Channel Telegram OtoDriver, caranya klik link https://t.me/otodriver, kemudian join. Anda Harus install aplikasi telegram terlebih dahulu.


Artikel Terkait

Artikel Terkait










Terkini

Terkini