OTODRIVER - Dari laman resmi Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Pemerintah Provinsi DKI Jakarta digelar kebijakan yang lebih memudahkan layanan bagi masyarakat untuk menjaga tertib administrasi kepemilikan kendaraan.
Kali ini dibuka kelonggaran dalam pengurusan perpanjangan pajak kendaraan bermotor tahunan yang lebih fleksibel.
Kebijakan ini merupakan hasil koordinasi intensif antara jajaran Pemprov DKI Jakarta dengan Korlantas Polri, menyusul adanya kelonggaran yang disampaikan oleh Direktur Registrasi dan Identifikasi (Dirregident).
Kebijakan yag memudahkan untuk semetara waktu ini, pertama, memberikan kemudahan kepada masyarakat untuk melakukan pengesahan atau perpanjangan pajak kendaraan bermotor tahunan (1 tahun), meskipun tanpa KTP pemilik asli.
Kedua, mengarahkan wajib pajak untuk tetap memenuhi aspek legalitas dengan mengisi surat pernyataan kesediaan melakukan balik nama kendaraan pada tahun 2027.
Ketiga, telah disiapkan mekanisme pelayanan yang transparan dan terkoordinasi, termasuk dalam hal pendampingan media oleh petugas di lapangan.
Kebijakan ini bukanlah bentuk relaksasi permanen, melainkan kebijakan transisi untuk memberikan ruang bagi masyarakat dalam menyesuaikan administrasi kepemilikan kendaraan.
Karena dengan, salah satunya, adanya tahapan wajib menandatangani surat pernyataan pelunasan pajak tertunggak akan bisa dipastikan bahwa proses balik nama kendaraan tetap menjadi prioritas yang harus diselesaikan di masa mendatang.
Dalam pelaksanaannya, pihak Pemprov DKI Jakarta telah memastikan bahwa seluruh jajaran pelayanan Samsat di wilayahnya siap melaksanakan kebijakan ini secara profesional, transparan, dan akuntabel.
Dihimbau kepada masyarakat untuk memanfaatkan kebijakan ini secara optimal dengan tetap memperhatikan kewajiban administrasi yang berlaku.
Masyarakat diharapkan tidak menunda proses balik nama kendaraan dan dapat menyelesaikannya sesuai komitmen yang telah disepakati, guna menciptakan tertib administrasi kendaraan bermotor di masa mendatang. (EW)
