Menu



OtoDriver logoMember of :Logo PT. Bintang langit Multimedia

Copyright © 2026. Otodriver.com. All rights reserved.
BerandaBerita

Kolaborasi Pemprov DKI Jakarta Dan Korlantas Polri: Bisa Perpanjang STNK Tanpa KTP

Pemprov DKI Jakarta dan Korlantas Polri izinkan perpanjang STNK tanpa KTP asli. Kebijakan sementara wajib surat pernyataan balik nama kendaraan 2027.
Berita
Kamis, 30 April 2026 14:00 WIB
Penulis : Erie W. Adji
Pelunasan pajak tahunan memperkuat aspek legalitas atas kepemilikan sebuah kendaraan (Foto :Bapenda DKI Jakarta)


Ikuti kami juga di whatsApp Channel Klik disini

OTODRIVER -  Dari laman resmi Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Pemerintah Provinsi DKI Jakarta digelar kebijakan yang lebih memudahkan layanan bagi masyarakat untuk menjaga tertib administrasi kepemilikan kendaraan.

Kali ini dibuka kelonggaran dalam pengurusan perpanjangan pajak kendaraan bermotor tahunan yang lebih fleksibel. 

Kebijakan ini merupakan hasil koordinasi intensif antara jajaran Pemprov DKI Jakarta dengan Korlantas Polri, menyusul adanya kelonggaran yang disampaikan oleh Direktur Registrasi dan Identifikasi (Dirregident).

Kebijakan yag memudahkan untuk semetara waktu ini, pertama, memberikan kemudahan kepada masyarakat untuk melakukan pengesahan atau perpanjangan pajak kendaraan bermotor tahunan (1 tahun), meskipun tanpa KTP pemilik asli.

BACA JUGA

Kedua, mengarahkan wajib pajak untuk tetap memenuhi aspek legalitas dengan mengisi surat pernyataan kesediaan melakukan balik nama kendaraan pada tahun 2027.

Ketiga, telah disiapkan mekanisme pelayanan yang transparan dan terkoordinasi, termasuk dalam hal pendampingan media oleh petugas di lapangan.

Kebijakan ini bukanlah bentuk relaksasi permanen, melainkan kebijakan transisi untuk memberikan ruang bagi masyarakat dalam menyesuaikan administrasi kepemilikan kendaraan.

Karena dengan, salah satunya, adanya tahapan wajib menandatangani surat pernyataan pelunasan pajak tertunggak akan bisa dipastikan bahwa proses balik nama kendaraan tetap menjadi prioritas yang harus diselesaikan di masa mendatang.

Kini makin banyak fasilitas kemudahan dalam memiliki mobil, perlu diimbangi dengan kesadaran penuh pelunasan pajak tahunannya (Foto : Otodriver/Erie W. Adji)

Dalam pelaksanaannya, pihak Pemprov DKI Jakarta telah memastikan bahwa seluruh jajaran pelayanan Samsat di wilayahnya siap melaksanakan kebijakan ini secara profesional, transparan, dan akuntabel.

Dihimbau kepada masyarakat untuk memanfaatkan kebijakan ini secara optimal dengan tetap memperhatikan kewajiban administrasi yang berlaku.

Masyarakat diharapkan tidak menunda proses balik nama kendaraan dan dapat menyelesaikannya sesuai komitmen yang telah disepakati, guna menciptakan tertib administrasi kendaraan bermotor di masa mendatang. (EW)


Tags Terkait :
Pajak Stnk
E

Erie W. Adji

reporter

Jurnalis otomotif yang sudah malang melintang sejak 2000. Berpengalaman menulis berita seputar roda empat dari mobil pen...

Bagikan Ke :


Ikuti kami juga di whatsApp Channel Klik disini

Dapatkan update berita pilihan dan terbaru setiap hari dari otodriver.com. Mari bergabung di Channel Telegram OtoDriver, caranya klik link https://t.me/otodriver, kemudian join. Anda Harus install aplikasi telegram terlebih dahulu.


Special Report: GIIAS 2026
Artikel Terkait

Berita
Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor DKI Jakarta Masih Sampai Agustus

Tidak perlu membayar denda bunga keterlambatan.

1 bulan yang lalu


STNK Mati Dua Tahun? Otomatis Jadi Mobil Bodong

2 bulan yang lalu


Berita
Kolaborasi Pemprov DKI Jakarta Dan Korlantas Polri: Bisa Perpanjang STNK Tanpa KTP

Pemprov DKI Jakarta dan Korlantas Polri izinkan perpanjang STNK tanpa KTP asli. Kebijakan sementara wajib surat pernyataan balik nama kendaraan 2027.

3 bulan yang lalu


Pikap
Daihatsu Gran Max Masih Kuasai Pasar Pikap Ringan Nasional

Daihatsu Gran Max kuasai pasar pikap ringan 2025 dengan 56% pangsa Low Pick Up (14.849 unit) dan 92% Low Semi Commercial hingga Mei.

3 bulan yang lalu


Terkini

Berita
Subaru Outback Kini Berjenis SUV, Bukan Lagi Wagon

All New Subaru Outback 2026 SUV resmi diperkenalkan di GIIAS 2026 sebagai SUV dengan dimensi lebih besar dan platform Subaru Global yang baru.

17 menit yang lalu


Berita
Hyundai Pangkas Harga Stargazer Cartenz, Kini Mulai Rp 241 Juta Tanpa Sunat Fitur

Hyundai mengambil langkah agresif di pasar Low MPV Indonesia dengan memangkas harga Stargazer Cartenz dan Stargazer Cartenz X tanpa menyunat fitur apapun.

47 menit yang lalu


Berita
Mencoba Performa Suzuki XL7 Terbaru di GIIAS 2026

Suzuki baru saja meremajakan tampilan Suzuki XL7. Tetap nyaman dikemudikan dan ditumpangi.

57 menit yang lalu


Berita
5 Fakta Menarik MG ZS Hybrid+, SUV Hybrid Baru yang Dibanderol Mulai Rp 299,9 Juta

MG Motor Indonesia meluncurkan MG ZS Hybrid+ dengan harga mulai Rp 299,9 juta. Simak lima fakta menarik mengenai desain, fitur, dan performa SUV hybrid tersebut.

1 jam yang lalu


Berita
Perdana dan Langsung Ngegas, Changan Hadirkan Lini Produk Lengkap Di GIIAS 2026

Changan Nevo Q05 GIIAS 2026 diperkenalkan sebagai model terbaru dalam debut perdana Changan di GIIAS 2026 bersama lini produk elektrifikasi lengkap.

3 jam yang lalu