Menu



OtoDriver logoMember of :Logo PT. Bintang langit Multimedia

Copyright © 2026. Otodriver.com. All rights reserved.
BerandaTips

Mau Melelang Mobil? Ini Caranya

Inilah alternatif menjual menjual mobil Anda.
Tips
Jumat, 27 Oktober 2017 10:00 WIB
Penulis : Danu P Dirgantoro


Ikuti kami juga di whatsApp Channel Klik disini

BACA JUGA

Menjual mobil adalah salah satu cara mengganti mobil lama dengan keluaran terbaru jika Anda tak punya uang lebih. Tapi pernah kah Anda terpikirkan untuk melelang mobil Anda ketimbang menjualnya secara konvensional?

Melelang mobil memang bisa dikatakan adalah bukan cara yang umum. Namun kali ini kami akan sajikan tata cara melelang mobil dengan benar.

Seperti yang dikabarkan salah satu penyedia jasa lelang, Ibid-Balai Lelang Serasi (25/10), proses melelang mobil Anda ternyata cukup mudah. Setidaknya prosesnya terbagi jadi 7 langkah.

Alur penitipan aset untuk dilelang di IBID:

1. Penitip dari perusahaan maupun perorangan memberikan informasi tentang 
objek.
2. Persiapkan aset yang akan dilelang beserta kelengkapan dokumen, yaitu 
surat-surat terkait aset, surat pernyataan kepemilikan aset, dan surat kuasa 
(memberikan kuasa kepada IBID untuk menjual aset).
3. Setelah itu, IBID akan melakukan pengecekan aset tersebut.
4. Penitip dan IBID akan melakukan kesepakatan harga jual terendah 
(benchmark price).
5. IBID kemudian mengurus perizinan lelang ke Pejabat Lelang dan Direktorat 
Jenderal Kekayaan Negara.
6. IBID akan melakukan aktivitas pemasaran dan promosi sampai menjalankan 
proses pelelangan.
7. Jika aset telah terjual, penitip akan mendapatkan uang hasil pelelangan.


Tags Terkait :
D
Danu P Dirgantoro

Reporter

a

Bagikan Ke :


Ikuti kami juga di whatsApp Channel Klik disini

Dapatkan update berita pilihan dan terbaru setiap hari dari otodriver.com. Mari bergabung di Channel Telegram OtoDriver, caranya klik link https://t.me/otodriver, kemudian join. Anda Harus install aplikasi telegram terlebih dahulu.


Artikel Terkait

Artikel Terkait









Terkini

Terkini