Menu



OtoDriver logoMember of :Logo PT. Bintang langit Multimedia

Copyright © 2026. Otodriver.com. All rights reserved.
BerandaTips

Perhatikan, Inilah Hal-hal Yang Tidak Bisa Ditanggung Asuransi All Risk

Meski namanya asuransi all risk, tetap saja ada kerugian yang tidak bisa ditanggung. Apa saja?
Tips
Selasa, 13 September 2016 12:00 WIB
Penulis : Danu P Dirgantoro


Ikuti kami juga di whatsApp Channel Klik disini

Asuransi kendaraan sebagai produk yang menjamin perlindungan alias ganti rugi memang sudah sepantasnya dimiliki bagi siapapun yang menyayangi mobilnya. Dengan dimilikinya asuransi bukan saja sebagai pemilik mobil merasa lebih aman, tapi juga tak terlalu khawatir di tengah kondisi yang kejahatan maupun bencana alam belakangan kian menjadi-jadi.

Tapi jangan salah, jangan sampai karena merasa aman karena sudah pakai asuransi Anda jadi lebih sembrono memperlakukan mobil. Karena ada kondisi saat mobil tertimpa musibah dan asuransi tidak berhak mengganti ruginya. Walaupun Anda menggunakan paket all risk sekalipun.

"Semua hak dan kewajiban kami sebagai pihak asuransi sudah tertulis di dalam buku Polis. Ada kecelakaan, tindak kejahatan dan bencana yang tidak bisa diklaim oleh kosumen," tutur Bangun Pambudi, Manager Surveyor dan Garda Center Garda Oto pada OtoDriver beberapa pekan lalu. Berikut beberapa di antaranya:

Kelebihan Muatan Penumpang 

BACA JUGA

Yang pertama, Bangun menegaskan untuk selalu menaati dan memperhatikan spesifikasi mobil dalam membawa muatan penumpang. Karena misal sebuah Toyota Avanza yang didesain mengangkut 7 penumpang malah dipakai untuk membawa 10 penumpang dan terjadi kecelakaan maka tidak bisa ditanggung asuransi. "Karena itu tidak sesuai beban angkut normal dari pabrikannya," tukas Bangun. 

Melanggar Lalu-Lintas

Asuransi tak akan mau mengganti kerugian bila kecelakaan disebabkan Anda melanggar aturan lalu-lintas. Pelanggaran itu termasuk mengabaikan batas kecepatan, mengemudi tanpa SIM, melanggar rambu atau ugal-ugalan. Pastikan Anda selalu mengemudi sesuai aturan lalu-lintas.

Dijadikan Taksi online

Penggunaan mobil pribadi yang menurut pihak asuransi tidak diperbolehkan menerima imbalan jasa menjadikan gugurnya asuransi itu sendiri saat pemilik menggunakan mobilnya untuk usaha taksi online. Jadi jika terjadi kecelakaan kemudian pemilik mengajukan klaim dan asuransi menemukan bukti bahwa mobil tersebut kecelakaan saat mengangkut penumpang untuk kepentingan komersial maka serta merta klaim ditolak.

Kerusakan dan kecelakaan karena mobil dipakai balapan juga tak bisa diklaim (foto: avanzaxenia.net)

Ikut Pawai

Jika anda mengikut sertakan mobil dalam sebuah acara pawai, karnaval atau sejenisnya dan ditengah acara terjadi kejadian yang membuat mobil rusak maka asuransi tak akan menanggungnya. "Mobil dipakai dalam pawai kampanye partai politik dan sejenisnya juga tidak kami tanggung. Hal ini berlaku karena memang hanya fungsi mobil yang sewajarnya yang kami jamin perlindungannya," tambah Vivi Evertina, Product Development Specialist Asuransi Astra dalam kesempatan yang sama.

Mobil Dibawa Kabur

Jika pemilik mobil kena tindak kejahatan hipnotis dan menyerahkan kunci mobilnya pada pelaku untuk membawa kabur mobil artinya asuransi enggan memberi ganti rugi. "Karena si pemilik menyerahkan kuncinya ke pelaku dan mobil hilang beserta pengemudinya. Ini digolongkan dalam tindak penggelapan," tukas Vivi. Lain lagi jika pemilik mobil mengalami perampasan atau pemaksaan dengan kekerasan dan saat klaim terbukti sebagai kasus pencurian maka asuransi baru bisa menanggungnya.

Menerjang Banjir

Anda wajib mempelajari lebih lanjut saat memilah milih produk asuransi karena sebenarnya bencana alam masuk dalam pengecualian di asuransi kendaraan. Kecuali asuransi tersebut sudah termasuk dalam perluasan jaminan yang salah satunya mencakup bencana alam banjir.

Tapi harus diingat, yang diganti adalah kalau mobil Anda kebanjiran saat sedang parkir. Jika menemui banjir di tengah perjalanan dan Anda memaksakan untuk menerjang lantas mobil rusak, asuransi tak bisa mengganti kerusakan. Anda dianggap sengaja menempatkan mobil dalam keadaan bahaya.

Huru-Hara dan Sabotase Terorisme

Lagi-lagi polis standar asuransi kendaraan tidak menyertakan huru-hara dan sabotase terorisme dalam hal yang menyebabkan perlunya ganti rugi. Artinya jika Anda terjebak di tengah kerusuhan dan mobil dirusak masa, asuransi tak bisa menanggung kerusakan mobil Anda. Jika Anda mau ditanggung, Anda harus menambah paket huru hara dan kerusuhan secara terpisah.

Asuransi all risk standar tak mengganti rugi jika mobil Anda rusak karena tindak terorisme

Tags Terkait :
Tips Asuransi
D

Danu P Dirgantoro

Reporter

a

Bagikan Ke :


Ikuti kami juga di whatsApp Channel Klik disini

Dapatkan update berita pilihan dan terbaru setiap hari dari otodriver.com. Mari bergabung di Channel Telegram OtoDriver, caranya klik link https://t.me/otodriver, kemudian join. Anda Harus install aplikasi telegram terlebih dahulu.


Artikel Terkait


Berita
Tips Anti Salah Beli Mobil Baru

Tujuannya menjadikan calon pembeli paham betul kebutuhan

8 bulan yang lalu


Tips
Niat Beli Mobil Seken Untuk Lebaran? Ini Yang Perlu Dicek

Langkah-langkah untuk memilih mobil bekas yang baik dan benar bisa dicek di sini.

1 tahun yang lalu


Tips
Mobil Terendam Banjir, Ketahui Hal Ini Agar Bisa Tetap Klaim Asuransi

Musibah banjir kembali melanda sebagian wilayah Jabodetabek. Untuk mobil yang memiliki asuransi, ketahui langkah-langkahnya agar tetap dapat melakukan klaim.

1 tahun yang lalu

Berita
Menjelang Ramadhan, Toyota Diskon Zenix Rp 15 Juta Hingga Alphard Rp 60 Juta

Promo potongan harga dihadirkan Auto2000 bagi yang ingin membeli mobil Toyota saat ini. Ada beberapa model yang mendapati diskon, seperti Fortuner, Zenix hingga Alphard.

3 tahun yang lalu

Berita
Mobil Anda Terjebak Banjir? Begini Cara Klaim Asuransinya

Saat mobil Anda rusak terjebak banjir, ada beberapa hal yang perlu Anda siapkan untuk mengklaim asuransinya. Begini caranya

3 tahun yang lalu


Tips
4 Kesalahan Umum saat Membeli Mobil Baru

Membeli mobil baru ada banyak hal yang harus diperhatikan dan jangan sampai salah.

3 tahun yang lalu

Tips
Simpel, Begini Cara Menabung untuk Membeli Mobil

Melakukan perencanaan keuangan dan cadangan menjadi hal yang wajib dilakukan.

3 tahun yang lalu


Tips
5 Persiapan Yang Wajib Dilakukan Agar Perjalanan Mudik Lebih Aman

Mempersiapkan kondisi fisik, mengetahui rute adalah salah satu dari banyak persiapan yang perlu dilakukan saat mudik ke kampung halaman.

4 tahun yang lalu


Terkini

Mobil Listrik
Begini Cara Charging EV Yang Baik Dan Bikin Baterai Awet

Cara charging EV agar baterai awet: hindari fast charging, isi 30-80%, prioritaskan home charging AC. Tips dari ekspert EVSafe Indonesia.

3 jam yang lalu


Berita
Stiker Colorful Di Mobil Balap Bikin Tampilan Fresh Dan Menarik Perhatian

Maxdecal dukung Radical Time Attack MFoS 2026 Mandalika lewat stiker premium untuk mobil Erika Richardo dan J Owen, dapat apresiasi Wakil Menteri Ekraf Irene Umar.

6 jam yang lalu


Berita
Lexus TZ Diperkenalkan, Saudara Toyota Highlander EV

Lexus TZ rilis 2026 sebagai SUV listrik tiga baris, saudara Toyota Highlander EV. Teaser dirilis 7 Mei, baterai 76-95 kWh, jarak 480 km, fitur Lexus Safety System+ 4.0.

7 jam yang lalu


Berita
Lepas Resmikan Dealer ke-4 di Indonesia, Targetkan 40 Showroom Sepanjang 2026

Lepas resmikan dealer baru Lepas MAS Pluit di Jakarta Utara, dealer ke-4 di Indonesia dengan layanan 3S. Targetkan 40 showroom hingga akhir 2026.

8 jam yang lalu


Berita
Haval Big Dog Plus Terbaru Segera Rilis, Lebih Besar Dari Haval Jolion

Mobil ini memiliki dimensi lebih besar dibandingkan Haval Jolion yang beredar di Indonesia.

10 jam yang lalu