BUS-TRUCK - Kementerian Koordinator Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan (Kemenko Infra) menargetkan pada 1 Januari 2027 sudah tidak ada truk atau kendaraan over dimension over load (ODOL) di jalan tol.
Seperti pernah diungkapkan oleh Deputi Bidang Koordinasi Infrastruktur Dasar Kemenko Infra, Nazib Faizal, "Kita targetkan paling sedikit 1 Januari 2027 itu di jalan tol sudah tidak ada ODOL," ujar Nazib dalam Indonesia International Sustainable Forum di Jakarta, beberapa waktu lalu (7/10/2026).
Diterangkan lagi oleh Nazib, dari data yang diterima pihaknya ada temuan satu dari empat truk yang beroperasi di jalan pasti melanggar aturan soal ODOL. "Jadi, kalau yang sering ke Jalan Tol Cikampek, kalau mengantuk lebih baik berhenti karena berdasarkan data yang saya terima per hari itu di tol Cikampek ada tiga kejadian atau kecelakaan. Yang paling sering itu adalah truk patah as di jalan tol Cikampek tersebut," katanya lagi, seperti dikutip dari Antara.
Oleh karena itu penanganan masalah kendaraan angkut barang yang menyalahi regulasi muatan dan dimensi atau Over Dimenssion Over Loading memang harus komprehensif.
Termasuk bagaimana soal tarif angkutan barang di Indonesia bisa ditetapkan untuk menekan muatan berlebih demi mengejar keuntungan. Bahkan dari penetapan biaya angkutan barang yang pasti, bisa berimbas pada kemampuan operator menjaga kondisi armadanya dengan ketersediaan suku cadang serta servis berkala.
Menteri Perhubungan (Menhub), Dudy Purwagandhi beberapa waktu lalu (9/10/2026) juga menyebutkan pendekatan utama dalam penyusunan tarif batas bawah adalah aspek keselamatan karena pengaturan tersebut bertujuan memastikan perusahaan memiliki kemampuan membiayai kebutuhan operasional kendaraan.
Penyiapan tarif batas bawah agar perusahaan angkutan barang tidak menurunkan harga layanan secara ekstrem hingga mengabaikan pemeliharaan kendaraan, termasuk penggantian komponen penting seperti ban.
Baca juga: Kemenhub: Uji Coba Zero ODOL Dengan ETLE Temukan Ribuan Pelanggaran Tiap Hari
Baca juga: Tiap Truk Habiskan Rp 100-Rp 150 Juta Setahun Buat Jatah Pungli, Ini Antisipasinya
Korlantas Juga Punya Panduan Anti ODOL
Sebenarnya jika dilihat dari tatatan regulasinya, soal upaya menekan kedaraan ODOL sudah tersedia aturan jelasnya.
Dikutip dari laman Korlantas Polri, kendaraan yang masuk golongan Over Dimension dan Over Load merupakan kendaraan yang mengalami modifikasi dimensi melebihi standar yang ditetapkan atau mengangkut muatan melebihi kapasitas yang diizinkan.
Sebut saja untuk kendaraan dengan bak muatan terbuka, tinggi bak muatan harus lebih rendah dari jendela kabin belakang. Hal ini berdasarkan Pasal 55 ayat (4) PP no. 55 tahun 2012 tentang kendaraan.
Sementara untuk bak muatan tertutup, tinggi maksimalnya 4,2 meter dan tidak lebih dari 1,7 kali lebar kendaraan. Hal ini mengacu pada Pasal 55 ayat (4) PP no. 55 tahun 2012 tentang kendaraan.
Adapun batas ukuran lainnya yakni lebar kendaraan maksimal 2,55 meter yakni berdasarkan pasal 32 ayat (2) PP no 30 tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang LLAJ).
Sedangkan untuk panjang tidak lebih dari 18 meter yang mengacu pada pasal 32 ayat (2) PP no. 30 tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang LLAJ).
Kemudian untuk kendaraan muatan lebih atau over load, kategori yang diperbolehkan yakni kategori N1 merupakan kendaraan roda empat atau lebih dengan jumlah berat yang diperbolehkan (JBB) maksimal 3.500 kilogram.
Kategori N2 memiliki JBB lebih dari 3.500 kilogram hingga 12.000 kilogram, sedangkan N3 memiliki JBB di atas 12.000 kilogram.
Untuk kendaraan trailer, kategori O1 memiliki jumlah berat kombinasi yang diperbolehkan (JBKB) hingga 750 kilogram. Kategori O2 berada di atas 750 kilogram hingga 3.500 kilogram, untuk golongan O3 di atas 3.500 kilogram hingga 10.000 kilogram, sedangkan O4 memiliki JBKB lebih dari 10.000 kilogram.
Aturan tersebut berdasarkan Pasal 121 ayat (4) huruf D tentang kendaraan.
Korlantas Polri mengimbau pengguna kendaraan, khususnya angkutan barang, agar tidak mengabaikan ketentuan dimensi dan kapasitas muatan.
Mematuhi batas dimensi dan muatan bukan hanya soal kepatuhan terhadap aturan, tetapi juga berkaitan dengan keselamatan pengemudi, pengguna jalan lainnya, serta kondisi kendaraan saat melintas di jalan raya.
Memperhatikan ukuran dan kapasitas kendaraan sebelum beroperasi, risiko kecelakaan akibat kendaraan terlalu besar atau membawa muatan berlebih dapat diminimalkan. (EW)
