Menu



OtoDriver logoMember of :Logo PT. Bintang langit Multimedia

Copyright © 2026. Otodriver.com. All rights reserved.
BerandaMobil Listrik

Enaknya Beli Mobil Listrik di Jakarta Karena Pergub Baru ini

"Dan kebijakan ini tidak berlaku untuk jenis kendaraan hybrid ataupun kendaraan semi listrik."
Mobil Listrik
Senin, 27 Januari 2020 09:00 WIB
Penulis : Alfons


Ikuti kami juga di whatsApp Channel Klik disini

BACA JUGA

Kabar baik bagi Anda yang berminat membeli mobil listrik atau motor listrik, terutama yang tinggal di wilayah DKI Jakarta. Pemerintah Kota Jakarta akan membebaskan pajak Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBN-KB) untuk segala jenis kendaraan listrik berbasis baterai.

Akhir pekan lalu, tepatnya Kamis (23/1) Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan resmi menandatangani Peraturan Gubernur Nomor 3 Tahun 2020. Dalam beleid tersebut diatur mengenai insentif pajak BBN-KB kendaraan listrik baik kendaraan roda empat maupun roda dua, untuk kendaraan pribadi maupun umum.

“Kendaraan bermotor listrik berbasis baterai adalah kendaraan yang digerakkan dengan motor listrik dan dapat pasokan sumber daya listrik dari baterai, baik dari kendaraannya ataupun dari luar. Dan kebijakan ini tidak berlaku untuk jenis kendaraan hybrid ataupun kendaraan semi listrik. Jadi, hanya kendaraan bermotor yang 100 persen menggunakan listrik berbasis baterai,” terang Anies mendetailkan jenis kendaraan yang akan mendapat pembebasan pajak ini.

(Daftar Insentif yang Didapat Mobil Listrik Berdasar Perpres)

Kebijakan ini mulai berlaku pada 15 Januari 2020 sampai dengan tanggal 31 Desember 2024 atau untuk kurun waktu 5 tahun ke depan.

"Pemprov DKI menjadi Pemerintah Provinsi pertama yang mengeluarkan peraturan pembebasan BBN-KB. Jadi, terhitung mulai tahun 2020, kegiatan jual beli, tukar menukar, hibah, warisan, kendaraan motor berbasis listrik, baik roda empat maupun roda dua, diberikan pembebasan pajak bea balik nama," tambah Anies dalam keterangan resmi dari laman PPID Jakarta.

Foto: Bluebird

Pergub Nomor 3 Tahun 2020 ini membantu menopang Pemerintah Pusat untuk mewujudkan target sesuai Perpres Nomor 55 Tahun 2019. Selain itu menurut Anies, Pergub ini menjadi tindak lanjut dari tujuh Inisiatif untuk udara bersih Jakarta yang ada dalam Instruksi Gubernur Nomor 66 Tahun 2019.

Insentif pembebasan pajak daerah ini akan diberikan secara otomatis dalam sistem Pemungutan Pajak Daerah Badan Pendapatan Daerah Provinsi DKI Jakarta. Para pengguna kendaraan listrik bisa menggunakan fasilitas insentif pajak daerah ini di kantor-kantor Unit Pelayanan Pemungutan Pajak Kendaraan Bermotor atau kantor SAMSAT yang tersebar di lima wilayah kota administrasi DKI Jakarta.

Dengan adanya aturan bebas pajak BBN-KB ini harapannya masyarakat semakin terdorong untuk membeli dan menggunakan kendaraan listrik berbasis baterai yang terbukti ramah lingkungan. Sebelumnya pemerintah pusat juga sudah memberikan keringangan lewat skema Pajak Penjualan Atas Barang Mewah (PPNBM) yang baru --berlaku Oktober 2021 mendatang.

Dalam PPNBM yang baru, untuk mobil listrik dengan kapasitas <10 orang akan dikenakan tarif 15 persen dengan dasar pengenaan pajak 0 persen dari harga jual kendaraan. Artinya besaran tarif pajak barang mewah = Rp 0. Tarif PPNBM ini juga akan dinikmati mobil jenis Plug-In Hybrid Electric Vehicles, dan Fuel Cell Electric Vehicles.

Dalam Perpres Nomor 55 Tahun 2019, pemerintah menargetkan pengembangan mobil listrik mencapai 2.200 unit, hybrid 711.000 unit dan 2.1 juta unit sepeda motor listrik pada tahun 2025.


Tags Terkait :
Pajak Mobil Listrik
A

Alfons

Reporter

Alfons Hartanto

Bagikan Ke :


Ikuti kami juga di whatsApp Channel Klik disini

Dapatkan update berita pilihan dan terbaru setiap hari dari otodriver.com. Mari bergabung di Channel Telegram OtoDriver, caranya klik link https://t.me/otodriver, kemudian join. Anda Harus install aplikasi telegram terlebih dahulu.


Artikel Terkait

Berita
Changan Berharap Mobil REEV Dapat Insentif Lebih Dari Pemerintah

Mobil asal Tiongkok yang hadir di Indonesia identik dengan mobil berpenggerak hybrid, plug-in hybrid, maupun EV murni. Berbeda dengan REEV.

1 bulan yang lalu


Mobil Listrik
Mobil Listrik Sebentar Lagi Alami Kenaikan Pajak

Permendagri 11/2026 atur kenaikan pajak mobil listrik via PKB dan BBNKB. DKI Jakarta segera terapkan, besaran pajak variatif tergantung daerah.

1 bulan yang lalu


Berita
Kebijakan Bebas Pajak Mobil Listrik Impor Utuh Segera Direalisasikan

Rancangan insetif yang digagas oleh Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi ini sudah mulai diajukan ke kementrian terkait.

2 tahun yang lalu


Berita
Mobil Listrik Impor Utuh Akan Bebas Pajak

Nantinya, pajak mobil listrik CBU PPN-nya bisa di nol persenkan.

2 tahun yang lalu


Terkini

Berita
Hyundai Buka Bengkel Bodi di Wilayah Solo Raya

Sebagai upaya memperkuat layanan purna jual di Jawa Tengah.

4 jam yang lalu


Berita
Mengenal Teknologi Ling Power Yang Bikin Wuling Eksion Bisa Tempuh 1.000 Km Tanpa Isi Bensin

Melalui media drive 600 km, teknologi Ling Power Wuling Eksion menunjukkan kemampuan tempuh lebih dari 1000 km dengan PHEV.

7 jam yang lalu


Berita
Toyota Bikin Camry Dual Engine, Tapi Bukan Yang Pertama

Toyota Camry dual engine Super Taikyu diperkenalkan untuk balap ketahanan, meski konsep mobil bermesin ganda sudah ada sejak 1907.

7 jam yang lalu


Berita
Menyusul Pertamina, Harga di SPBU BP Juga Ada Kenaikan

Pasokan BBM di SPBU swasta masih tersendat.

13 jam yang lalu


Mobil Listrik
Mitsubishi Ecplise Sportback EV Hadir Dengan Racikan Nissan Leaf

Nama Eclipse kembali digunakan, kali ini hadir sebagai sosok sportback EV yang merupakan rebadge dari Nissan Leaf.

13 jam yang lalu