OTODRIVER – Dalam satu sampai dua bulan terakhir menggema wacana pengenaan pajak bagi kendaraan listrik dari nol persen untuk tidak lagi bebas dengan beragam potensi kenaikan berdasarkan kebijakan dari setiap pemerintah daerah.
Namun pekan ini (22/4) muncul surat edaran Kementerian Dalam Negeri No. 900.1.13.1/3764/SJ yang ditandatangani oleh Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Tito Karnavian, yang bertajuk Pemberian Insentif Fiskal Berupa Pembebasan Pajak Kendaraan Bermotor Dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai.
Surat edaran itu menindaklanjuti Peraturan Presiden No. 79 Tahun 2023 tentang intinya menjadi dasar percepatan pemanfaatan Kendaraan Bermotor Listrik (KBL) berbasis baterai.
Dalam surat edaran No.900 ada beberapa petunjuk yang disampaikan ke setiap Kepala Daerah di Indonesia untuk melakukan sejumlah langkah lanjutan, seperti pemberian insentif fiskal dan nonfiskal atas KBL dengan kolaborasi antara Pemerintah Pusat maupun Pemerintah Daerah.
Pemberian insentif fiskal yang dimaksud dengan pembebasan atau pengurangan pajak daerah, dimana itu akan mendorong dilakukannya pembebasan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor BBNKB) untuk KBL.
Kebijakan yang sama juga menyangkut kendaraan bermotor yang sudah dilakukan konversi dari mesin fosil menjadi motor listrik.
Masih dari surat edaran yang sama, hal yang menjadi pendorong muncul kebijakan baru ini karena kondisi ekonomi global yang tidak kondusif yang berpotensi terhadap instabilitas ketersediaan dan harga energi minyak serta gas.
Surat edaran itu juga lebih memastikan keberlanjutan upaya untuk mendorong pemakaian energi terbarukan.
Saat dihubungi langsung pekan ini (23/4), Wakil Ketua Umum Bidang Hubungan Masyarakat dan Edukasi Periklindo, Achmad Rofiqi, menyambut positif surat edaran tersebut.
Disebutkannya bahwa, sebelum muncul Surat Edaran Mendagri No.900 pihak Pemerintah Daerah masih diberi ruang untuk mengambil kebijakan mengenakan pajak atas kendaraan listrik seperti kendaraan mesin konvensional sebagai langkah instan untuk menambah penerimaan pajak daerah.
Hal tersebut berpotensi memunculkan beragam tarif yang berbeda atas kendaraan listrik di setiap wilayah di Indonesia. Walaupun ada juga pihak pemangku wilayah yang mendukung ditingkatkannya pemberdayaan kendaraan listrik.
Dicontohkannya, pihak Pemerintah Kota Tangerang Selatan yang malah berniat memfasilitasi akses ketersediaan fasilitas untuk pemberdayaan kendaraan listrik di willayahnya.
Rofiqi memungkaskan bahwa terbitnya Surat Edaran Mendagri No.900 merupakan sinyal postif bagi eksistensi kendaraan listrik di Indonesia. (EW)
