Menu



OtoDriver logoMember of :Logo PT. Bintang langit Multimedia

Copyright © 2026. Otodriver.com. All rights reserved.
BerandaBerita

Mobil Rusak Karena Kebanjiran Ternyata Bisa Menuntut Pemerintah, Ini Faktanya

Ada yang berpendapat bahwa terjadinya banjir ini karena kegagalan pemerintah dalam langkah penanggulangan banjir. Mengingat ini adalah kejadian yang sudah sering kali terulang.
Berita
Rabu, 5 Maret 2025 13:20 WIB
Penulis : Suryo Sudjatmiko
Mobil kebanjiran (Foto: Otodriver )


Ikuti kami juga di whatsApp Channel Klik disini

OTODRIVER - Banjir yang menerjang Jabodetabek minggu ini tak hanya merusak pemukiman warga, namun juga berdampak pada mobil mereka yang tak luput dari luapan air sungai.

Ada yang berpendapat bahwa terjadinya banjir ini karena kegagalan pemerintah dalam langkah menanggulangi banjir. Mengingat ini adalah kejadian yang sudah sering kali terulang.

Kembali pada masalah mobil dan banjir, apakah pemilik mobil yang berdampak karena banjir bisa mengajukan tuntutan ganti rugi pada pemerintah?

Mengutip dari hukumoline.com, anggota masyarakat berhak melakukan gugatan dalam bentuk class action atau citizen law suit.

BACA JUGA

Advokat Lembaga Bantuan Hukum Jakarta, Nelson Nikodemus Simamora menjelaskan bahwa terbuka peluang gugatan semacam itu. Nelson mencatat sudah pernah ada upaya tersebut di tahun 2002 dan 2007. Kala itu banjir besar juga merendam Jakarta dan wilayah penyangga sekitarnya. Meskipun kedua gugatan tersebut kandas di pengadilan.

Nelson mengatakan masyarakat bisa menuntut ganti kerugian materiil dan immateriil melalui gugatan. Namun perlu disadari bahwa gugatan semacam itu memang tidak akan berdampak langsung pada perubahan kebijakan soal antisipasi banjir. Pun tidak akan semudah yang dibayangkan untuk membuktikan kesalahan pemerintah.

Menurut Pengamat Kebijakan Publik Universitas Trisakti, Trubus Rahardiansyah menambahkan bahwa class action sering kali kurang efektif jika tidak dilakukan secara serius.

“Bisa dilakukan, tapi yang jelas class action ini dilakukan secara penuh. Karena biasanya class action yang sebelumnya itu gagal. Kalau nggak gagal, biasanya dicuekin, nggak direspon oleh pemerintah," ujar Trubus kepada kami, Selasa (4/3).

Walau demikian Trubus menjelaskan bahwa rumah, mobil dan motor jika terkena banjir menjadi bagian dari kerugian yang bisa dituntut.

Dasar Hukum

Terdapat beberapa perundangan yang bisa digunakan untuk menuntut penggantian kerugian karena banjir, antara lain:

  1. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup

        2. Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana

        3.KUH Perdata Pasal 1365 tentang Perbuatan Melawan Hukum


Tags Terkait :
Banjir Bekasi 2025 Banjir Jakarta 2025 Class Action Hukum Indonesia
Bagikan Ke :


Ikuti kami juga di whatsApp Channel Klik disini

Dapatkan update berita pilihan dan terbaru setiap hari dari otodriver.com. Mari bergabung di Channel Telegram OtoDriver, caranya klik link https://t.me/otodriver, kemudian join. Anda Harus install aplikasi telegram terlebih dahulu.


Artikel Terkait


Berita
Mobil Rusak Karena Kebanjiran Ternyata Bisa Menuntut Pemerintah, Ini Faktanya

Ada yang berpendapat bahwa terjadinya banjir ini karena kegagalan pemerintah dalam langkah penanggulangan banjir. Mengingat ini adalah kejadian yang sudah sering kali terulang.

1 tahun yang lalu


Bus
Mudik Bareng Isuzu, Peserta Malah Dapat THR

Pesertanya merupakan bagian dari ekosistem operasional Isuzu

1 tahun yang lalu


Truk
Catat Tanggal Truk Dilarang Beroperasi Di Libur Nataru

Berlaku di jalur tol maupun arteri

1 tahun yang lalu


Tips
Niat Beli Mobil Seken Untuk Lebaran? Ini Yang Perlu Dicek

Langkah-langkah untuk memilih mobil bekas yang baik dan benar bisa dicek di sini.

1 tahun yang lalu


Berita
Trade In Dengan Model Baru Hyundai, Salah Satu Program Menggiurkan di GJAW 2025

Melayani pembelian secara tunai dan ada pilihan pembiayaan Syariah, menerima juga mobil terdampak banjir.

4 bulan yang lalu


Tips
Mobil Terendam Banjir, Ketahui Hal Ini Agar Bisa Tetap Klaim Asuransi

Musibah banjir kembali melanda sebagian wilayah Jabodetabek. Untuk mobil yang memiliki asuransi, ketahui langkah-langkahnya agar tetap dapat melakukan klaim.

1 tahun yang lalu


Mobil Listrik
Mobil Listrik Wajib Diservis Setelah Menyeberang Banjir?

Sebuah EV setelah terpaksa terjang banjir sebaiknya diperiksakan kondisinya ke bengkel resmi untuk mengetahui kondisi aktualnya.

1 tahun yang lalu


Berita
GIIAS 2024: Beli Mitsubishi XForce Banjir Hadiah, Bisa Trade In Tanpa Batasan Tahun

Digelar juga program penjualan serupa serentak di kota-kota lain di seluruh Indonesia

1 tahun yang lalu


Terkini

Berita
Focal Premiere Store, Rujukan Car Audio Bagi Pemilik EV

Tersedia paket untuk pemula hingga kelas profesional.

2 jam yang lalu


Berita
iCar V27 REEV Setir Kanan Resmi Ditampilkan, Segera Menyapa Indonesia

Debut iCar V27 REEV setir kanan di Auto China 2026 tandai ekspansi global ke pasar right-hand drive, termasuk Indonesia dengan standar keselamatan bintang lima.

7 jam yang lalu


Berita
Chery QQ 2026 Hadir Sebagai Mobil Listrik Modern, Siap Tantang Geely EX 2 dan Aion UT Di Indonesia

Harga Chery QQ 2026 EV diperkirakan Rp130-170 juta. Mobil listrik modern dengan desain futuristik, jarak tempuh 420 km, dan fitur ADAS, segera masuk Indonesia.

1 hari yang lalu


Berita
Mengunjungi Markas Besar Xpeng, Sebuah Jendela Masa Depan

Kunjungan markas besar Xpeng Guangzhou ungkap ambisi pabrikan China di mobil EV canggih, eVTOL Aridge, dan robot humanoid Iron.

1 hari yang lalu


Berita
Mengenal Changan CS75 Plus HEV, Calon Penantang Chery Tiggo 8 CSH

Spesifikasi Changan CS75 Plus HEV: SUV hybrid medium dengan teknologi iDE-H, mesin 1.5L turbo 148 PS, motor listrik 241 PS, efisiensi termal 44,28%.

1 hari yang lalu