Menu



OtoDriver logoMember of :Logo PT. Bintang langit Multimedia

Copyright © 2026. Otodriver.com. All rights reserved.
BerandaBerita

Update Terbaru Buat Yang Mau Perpanjang SIM, Berikut Besaran Biayanya dan Persyaratannya

Bagi Anda yang ingin memperpanjang SIM, ada beberapa yang perlu Anda ketahui termasuk besaran biayanya.
Berita
Selasa, 12 November 2024 14:00 WIB
Penulis : Ahmad Biondi
Surat Izin Mengemudi A


Ikuti kami juga di whatsApp Channel Klik disini

OTODRIVER – Bagi yang ingin memperpanjang SIM, saat ini ada peraturan baru yang perlu Anda ketahui termasuk besaran biayanya. Perlu diketahui juga, SIM sudah bisa diperpanjang sejak 90 hari sebelum masa berlakunya habis. Bila SIM tidak diperpanjang setelah masa berlakunya habis, maka SIM tidak bisa diperpanjang lagi.

Kali ini Otodriver telah menghimpun besaran tarif perpanjangan SIM terbaru dari website resmi samsat. Berikut rincian biayanya :

Biaya perpanjangan SIM A: Rp 80 ribu
Biaya perpanjangan SIM A Umum: Rp 80 ribu
Biaya perpanjangan SIM B I: Rp 80 ribu
Biaya perpanjangan SIM B I Umum: Rp 80 ribu
Biaya perpanjangan SIM B II: Rp 80 ribu
Biaya perpanjangan SIM B II Umum: Rp 80 ribu
Biaya perpanjangan SIM SIM C: Rp 75 ribu
Biaya perpanjangan SIM C I: Rp 75 ribu
Biaya perpanjangan SIM CII: Rp 75 ribu
Biaya perpanjangan SIM SIM D: Rp 30 ribu
Biaya perpanjangan SIM D I: Rp 30 ribu
Biaya perpanjangan SIM Internasional: Rp 225 ribu.

Yang perlu diketahui juga, pemilik Surat Izin Mengemudi (SIM) perlu melakukan perpanjangan setiap lima tahun sekali. Ketentuan mengenai hal ini telah diatur pada Pasal 4 Ayat (1) Peraturan Kepolisian Nomor 5 Tahun 2021 yang mengatur mengenai penerbitan dan penandaan surat izin mengemudi.

BACA JUGA

"SIM Ranmor Perseorangan dan SIM Ranmor umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf a dan huruf b, berlaku selama 5 (lima) tahun terhitung mulai tanggal penerbitan dan dapat diperpanjang sebelum habis masa berlakunya," demikian bunyi pasal tersebut.

Prosedur perpanjangan SIM pun cukup mudah dan tidak jauh berbeda dari bulan ke bulan, berikut penjelasannya.

Syarat perpanjangan

1. Lampirkan SIM lama yang masih berlaku

Masa berlaku maksimum untuk perpanjangan SIM adalah sehari sebelum tanggal kedaluwarsa. Pastikan Anda juga menyertakan salinan fotokopi SIM. Jika Anda keliru melihat tanggal dan perpanjangan SIM dilakukan setelah kedaluwarsa, maka SIM dianggap tidak berlaku lagi dan pemohon diwajibkan membuat SIM baru.

2. Lampirkan KTP dan fotokopi

Anda perlu membawa salinan fotokopi KTP sebagai persyaratan dalam proses perpanjang SIM. Disarankan membawa lebih dari satu salinan fotokopi KTP sebelum datang ke Satpas SIM setempat.

3. Surat keterangan lulus tes psikologi

Anda dapat memperoleh surat tersebut usai menjalani tes psikologi secara langsung di Satpas, SIM Corner atau mobil Sim Keliling (Simling). Anda juga memiliki pilihan melakukan tes psikologi secara daring melalui situs ePPSi SIM atau aplikasi ePPSi SIM.

4. Melampirkan bukti kepesertaan JKN dari BPJS Kesehatan yang masih aktif

Bukti kepesertaan JKN aktif menjadi persyaratan yang masih diuji coba dalam prosedur perpanjangan dan pembuatan SIM baru. Uji coba ini dimulai per 1 November 2024 oleh seluruh unit pelayanan SIM nasional.

Sebelumnya, uji coba telah dilaksanakan di tujuh daerah, termasuk Aceh, Sumatera Barat, DKI Jakarta, dan Bali, pada 1 Juli-30 September 2024.

5. Mengisi formulir

Pengisian formulir ini dapat dilakukan secara langsung ketika Anda mengunjungi Satpas, SIM Corner, ataupun SIM Keliling (Simling).

Namun, jika Anda memilih perpanjangan SIM secara daring, maka dapat mengakses formulir melalui situs resmi https://sim.korlantas.polri.go.id. (AB)


Tags Terkait :
SIM Harga Sim Sim Terbaru Spesifikasi Sim Surat Izin Mengemudi Sim A Sim B
Bagikan Ke :


Ikuti kami juga di whatsApp Channel Klik disini

Dapatkan update berita pilihan dan terbaru setiap hari dari otodriver.com. Mari bergabung di Channel Telegram OtoDriver, caranya klik link https://t.me/otodriver, kemudian join. Anda Harus install aplikasi telegram terlebih dahulu.


Artikel Terkait


Berita
Update Terbaru Buat Yang Mau Perpanjang SIM, Berikut Besaran Biayanya dan Persyaratannya

Bagi Anda yang ingin memperpanjang SIM, ada beberapa yang perlu Anda ketahui termasuk besaran biayanya.

1 tahun yang lalu


Berita
Ingin Menyewa Mobil di Thailand? Butuh Persyaratan Ini, dan Segini Biaya Sewanya

Ada beberapa aplikasi jasa sewa mobil yang terkenal di Thailand. Berapa biaya sewa mobil perharinya?

1 tahun yang lalu


Berita
Suzuki XL7 Hybrid Resmi Diekspor

Setelah meluncur di Indonesia, Suzuki XL7 hybrid resmi diekspor ke 24 negara di dunia.

2 tahun yang lalu


Tips
Punya Banyak Keunggulan, Intip Produk GPS Tracker Terbaru dari Superspring

Berbagai fitur menarik tutur disematkan, seperti melacak, komunikasi dua arah dan masih bayak lagi.

2 tahun yang lalu


Terkini

Mobil Listrik
Indonesia Masuk Fase Transisi Ke Mobil Listrik II

Krisis energi menjadi ekselerator percepatan transisi ke mobil listrik

6 menit yang lalu


Berita
Sejak April Pertamina Pasok Solar Ke Semua SPBU Swasta

Semua solar ke SPBU yang beredar saat ini merupakan hasil dari kilang Pertamina di Balikpapan.

1 jam yang lalu


Berita
VW Polo Menjelma Menjadi Mobil Listrik

Volkswagen ID. Polo resmi diperkenalkan sebagai EV termungil dari VW. Simak spesifikasinya.

1 jam yang lalu


Berita
SPY SHOT: Mobil EREV Pertama Xiaomi

Spy shot Xiaomi Kunlun EREV pertama tertangkap di China dengan kamuflase tipis. SUV full-size 7-penumpang berbaterai 70+ kWh diuji bersama Li Auto L9.

2 jam yang lalu


Truk
Truk Listrik Volvo Laku 5.000 Unit Di Seluruh Dunia

Truk listrik Volvo terjual 5.000 unit di seluruh dunia, dikirim ke 50 negara dengan delapan model. Armada menempuh 170 juta km sejak 2019.

16 jam yang lalu