Menu



OtoDriver logoMember of :Logo PT. Bintang langit Multimedia

Copyright © 2026. Otodriver.com. All rights reserved.
BerandaBerita

Punya Mobil Lebih dari Satu, Jangan Kaget Pajak Progresif Naik

Dengan begitu bagi kepemilikan mobil atau motor kedua hingga seterusnya, harus menyiapkan biaya yang lebih.
Berita
Senin, 15 Januari 2024 12:00 WIB
Penulis : Gemilang Isromi Nuar


Ikuti kami juga di whatsApp Channel Klik disini

OTODRIVER - Berdasarkan Perda Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Pemerinta Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta, dalam Pasal 7  disebutkan pajak progresif naik sebesar 0,5 persen dari aturan sebelumnya.

Dengan begitu bagi kepemilikan mobil atau motor kedua hingga seterusnya, harus menyiapkan biaya yang lebih. Lebih jelasnya, pajak progresif merupakan suatu pungutan dengan persentase tarif tertentu yang didasarkan pada jumlah atau kuantitas objek pajak beserta harga atau nilai objek. Tarif atas pungutan pajak ini akan semakin meningkat apabila dinilai dari semakin banyaknya jumlah objek pajak dan kenaikan nilai objek pajak.

Pajak progresif diterapkan pada kendaraan bermotor yang berjumlah lebih dari satu atas kesamaan nama pemilik dan kesamaan alamat tempat tinggal dari pemilik yang bersangkutan. Besarnya biaya atas pajak yang dibayarkan akan mengalami peningkatan seiring dengan bertambahnya jumlah kendaraan yang dimiliki, sehingga untuk kendaraan bermotor.

Secara rinci, disebutkan dalam Pasal 7 ayat (1), tarif PKB atas kepemilikan atau penguasaan oleh pribadi adalah sebesar 2 persen untuk kepemilikan kendaraan pertama hingga 6 persen pada kepemilikan kelima dan seterusnya. 

BACA JUGA

Berikut tarif progresif PKB sebagaimana kebijakan dimaksud: 

2% untuk kepemilikan dan/atau penguasaan kendaraan bermotor pertama
3% untuk kepemilikan dan/atau penguasaan kendaraan bermotor kedua 
4% untuk kepemilikan dan/atau penguasaan kendaraan bermotor ketiga 
5% untuk kepemilikan dan/atau penguasaan kendaraan bermotor keempat
6% untuk kepemilikan dan/atau penguasaan kendaraan bermotor kelima dan seterusnya.

Tujuan pajak ini, sendiri untuk mengurangi kemacetan. Selain itu juga yang merupakan tujuan utamanya adalah meningkatkan penerimaan daerah atas pajak yang dibayarkan.

Namun kita masih bisa sedikit lega, pasalnya aturan daerah terbaru ini diundangkan pada 5 Januari 2024 dan dinyatakan berlaku pada tanggal tersebut. Tapi, realisasinya baru akan diterapkan pada tahun depan. "Ketentuan mengenai PKB dan BBNKB sebagaimana diatur dalam perda ini mulai berlaku 3 tahun terhitung sejak tanggal 5 Januari 2022," tulis bunyi Pasal 115 ayat (1). (GIN)


Tags Terkait :
Pajak Progresif Pajak Kendaraan Mobil
Bagikan Ke :


Ikuti kami juga di whatsApp Channel Klik disini

Dapatkan update berita pilihan dan terbaru setiap hari dari otodriver.com. Mari bergabung di Channel Telegram OtoDriver, caranya klik link https://t.me/otodriver, kemudian join. Anda Harus install aplikasi telegram terlebih dahulu.


Artikel Terkait


Berita
Kendaraan Listrik Bakal Kena Pajak, Ini Tanggapan Chery Group

Chery Group tanggapi rencana pajak kendaraan listrik Permendagri 11 Tahun 2026. Perusahaan siap hadapi kebijakan, tapi tunggu implementasi dan respons pasar.

4 hari yang lalu


Mobil Listrik
Mobil Listrik Sebentar Lagi Alami Kenaikan Pajak

Permendagri 11/2026 atur kenaikan pajak mobil listrik via PKB dan BBNKB. DKI Jakarta segera terapkan, besaran pajak variatif tergantung daerah.

6 hari yang lalu


Berita
Ini Daftar Baru Pajak Progresif Wilayah Jakarta Tahun 2025

Kepemilikan kendaraan ke-6 dan seterusnya tarifnya sama

1 tahun yang lalu


Berita
Opsen PKB Berlaku Mulai 5 Januari 2024, Ini Ilustrasinya

Opsen pajak kendaraan diberlakukan serempak secara nasional mulai 5 Januari 2025.

1 tahun yang lalu


Berita
Foton Ingin Rakit EV Komersial di Indonesia. Jadikan Pusat Produksi Untuk ASEAN

Foton akan rakit mobil EV komersial dan juga jadikan Indonesia sebagai pusat produksi untuk ASEAN

2 tahun yang lalu


Berita
Foton Jagokan Tiga EV Segmen Komersial

Segera memanfaatkan perakitan di Pulo Gadung

2 tahun yang lalu


Berita
Punya Mobil Lebih dari Satu, Jangan Kaget Pajak Progresif Naik

Dengan begitu bagi kepemilikan mobil atau motor kedua hingga seterusnya, harus menyiapkan biaya yang lebih.

2 tahun yang lalu


Berita
Mobil Belum Uji Emisi, Sanksi Tilang Menanti

Polisi dan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) DKI Jakarta akan memberikan sanksi tilang terhadap kendaraan bermotor yang tak melakukan uji emisi.

2 tahun yang lalu


Terkini

Berita
DI AUTO CHINA 2026, ICAR V27 REEV SETIR KANAN DITAMPILKAN

Debut iCar V27 REEV setir kanan di Auto China 2026 tandai ekspansi global ke pasar right-hand drive, termasuk Indonesia dengan standar keselamatan bintang lima.

1 jam yang lalu


Berita
Chery QQ 2026 Hadir Sebagai Mobil Listrik Modern, Siap Tantang Geely EX 2 dan Aion UT Di Indonesia

Harga Chery QQ 2026 EV diperkirakan Rp130-170 juta. Mobil listrik modern dengan desain futuristik, jarak tempuh 420 km, dan fitur ADAS, segera masuk Indonesia.

22 jam yang lalu


Berita
Mengunjungi Markas Besar Xpeng, Sebuah Jendela Masa Depan

Kunjungan markas besar Xpeng Guangzhou ungkap ambisi pabrikan China di mobil EV canggih, eVTOL Aridge, dan robot humanoid Iron.

23 jam yang lalu


Berita
Mengenal Changan CS75 Plus HEV, Calon Penantang Chery Tiggo 8 CSH

Spesifikasi Changan CS75 Plus HEV: SUV hybrid medium dengan teknologi iDE-H, mesin 1.5L turbo 148 PS, motor listrik 241 PS, efisiensi termal 44,28%.

1 hari yang lalu


Berita
Melihat Lebih Dekat All-New C-Class Electric, Standar Baru Segmen Sedan Listrik Premium

Peluncuran global All-New Mercedes-Benz C-Class Electric digelar di Seoul. Sedan listrik premium ini tawarkan desain futuristik, range 762 km WLTP, MBUX Hyperscreen, dan akselerasi 4 detik.

1 hari yang lalu