Menu



OtoDriver logoMember of :Logo PT. Bintang langit Multimedia

Copyright © 2026. Otodriver.com. All rights reserved.
BerandaBerita

Punya Mobil Lebih dari Satu, Jangan Kaget Pajak Progresif Naik

Dengan begitu bagi kepemilikan mobil atau motor kedua hingga seterusnya, harus menyiapkan biaya yang lebih.
Berita
Senin, 15 Januari 2024 12:00 WIB
Penulis : Gemilang Isromi Nuar


Ikuti kami juga di whatsApp Channel Klik disini

OTODRIVER - Berdasarkan Perda Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Pemerinta Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta, dalam Pasal 7  disebutkan pajak progresif naik sebesar 0,5 persen dari aturan sebelumnya.

Dengan begitu bagi kepemilikan mobil atau motor kedua hingga seterusnya, harus menyiapkan biaya yang lebih. Lebih jelasnya, pajak progresif merupakan suatu pungutan dengan persentase tarif tertentu yang didasarkan pada jumlah atau kuantitas objek pajak beserta harga atau nilai objek. Tarif atas pungutan pajak ini akan semakin meningkat apabila dinilai dari semakin banyaknya jumlah objek pajak dan kenaikan nilai objek pajak.

Pajak progresif diterapkan pada kendaraan bermotor yang berjumlah lebih dari satu atas kesamaan nama pemilik dan kesamaan alamat tempat tinggal dari pemilik yang bersangkutan. Besarnya biaya atas pajak yang dibayarkan akan mengalami peningkatan seiring dengan bertambahnya jumlah kendaraan yang dimiliki, sehingga untuk kendaraan bermotor.

Secara rinci, disebutkan dalam Pasal 7 ayat (1), tarif PKB atas kepemilikan atau penguasaan oleh pribadi adalah sebesar 2 persen untuk kepemilikan kendaraan pertama hingga 6 persen pada kepemilikan kelima dan seterusnya. 

BACA JUGA

Berikut tarif progresif PKB sebagaimana kebijakan dimaksud: 

2% untuk kepemilikan dan/atau penguasaan kendaraan bermotor pertama
3% untuk kepemilikan dan/atau penguasaan kendaraan bermotor kedua 
4% untuk kepemilikan dan/atau penguasaan kendaraan bermotor ketiga 
5% untuk kepemilikan dan/atau penguasaan kendaraan bermotor keempat
6% untuk kepemilikan dan/atau penguasaan kendaraan bermotor kelima dan seterusnya.

Tujuan pajak ini, sendiri untuk mengurangi kemacetan. Selain itu juga yang merupakan tujuan utamanya adalah meningkatkan penerimaan daerah atas pajak yang dibayarkan.

Namun kita masih bisa sedikit lega, pasalnya aturan daerah terbaru ini diundangkan pada 5 Januari 2024 dan dinyatakan berlaku pada tanggal tersebut. Tapi, realisasinya baru akan diterapkan pada tahun depan. "Ketentuan mengenai PKB dan BBNKB sebagaimana diatur dalam perda ini mulai berlaku 3 tahun terhitung sejak tanggal 5 Januari 2022," tulis bunyi Pasal 115 ayat (1). (GIN)


Tags Terkait :
Pajak Progresif Pajak Kendaraan Mobil
G

Gemilang Isromi Nuar

Penulis

Jurnalis lulusan IISIP Jakarta sejak 2013. Berpengalaman di tabloid, harian, dan media online hingga kini di Otorider. T...

Bagikan Ke :


Ikuti kami juga di whatsApp Channel Klik disini

Dapatkan update berita pilihan dan terbaru setiap hari dari otodriver.com. Mari bergabung di Channel Telegram OtoDriver, caranya klik link https://t.me/otodriver, kemudian join. Anda Harus install aplikasi telegram terlebih dahulu.


Artikel Terkait


Berita
Diperkirakan Harga Wuling EV Akan Di Bawah Rp200 Jutaan

Estimasi harga Wuling EV di bawah Rp200 juta beredar setelah model baru terlihat di Jakarta. Belum ada konfirmasi resmi dari Wuling Motors Indonesia.

1 bulan yang lalu


Berita
Suzuki India Pasarkan Wagon R FFV Yang Bisa Minum Bensin Campur Etanol

Suzuki Wagon R FFV flex fuel India menjadi kendaraan flex-fuel produksi massal pertama di India yang mampu menggunakan campuran bensin dan etanol E20 hingga E85.

1 bulan yang lalu


Berita
Dibanderol Kurang Dari Rp 1 Miliar, Indent Honda Prelude Mengular Sampai 2027

20 Prelude pertama diserahkan ke pelanggan di Indonesia.

2 bulan yang lalu


Berita
Kendaraan Listrik Bakal Kena Pajak, Ini Tanggapan Chery Group

Chery Group tanggapi rencana pajak kendaraan listrik Permendagri 11 Tahun 2026. Perusahaan siap hadapi kebijakan, tapi tunggu implementasi dan respons pasar.

3 bulan yang lalu


Terkini

Berita
Toyota Land Cruiser 300 Hybrid Meluncur di GIIAS 2026, Ini Spesifikasinya

Varian hybrid akan hadir di Indonesia dan menjadi pelengkap varian Land Cruiser 300 Series di tanah air.

4 jam yang lalu


Berita
Toyota Fortuner Terbaru Sepertinya Bakal Mirip Hilux

Kali ini Fortuner dan Hilux akan berpenampilan serupa, tidak seperti pada model sebelumnya dimana yang sama hanya platform saja.

5 jam yang lalu


Berita
Omoda C7 Debut Di Malaysia, Kembaran Chery Tiggo 8 CSH cs

Setelah beberapa kali diperkenalkan melalui teaser, Omoda C7 dipastikan menjalani debut publiknya dalam ajang Kuala Lumpur Fashion Week (KLFW) 2026.

8 jam yang lalu


Mobil Listrik
Belum Komplit Perkenalkan E4, Lepas Umumkan Akan Bawa E6 di Q4 2026

Lepas E6 rilis Q4 2026 Indonesia sebagai BEV kedua setelah E4. SUV listrik ini tengah menjalani pengujian untuk disesuaikan dengan kondisi jalan dan lalu lintas lokal.

9 jam yang lalu


Berita
Lepas L8 Resmi Umumkan Harga Rp 589 Juta, Sama Seperti Harga Prebooking

Lepas L8 akhirnya diumumkan harganya, konsumen di Indonesia kembali dihadapkan dengan SUV canggih di range harga Rp 500 jutaan.

20 jam yang lalu