Menu



OtoDriver logoMember of :Logo PT. Bintang langit Multimedia

Copyright © 2026. Otodriver.com. All rights reserved.
BerandaBerita

Kemenhub: Ketahuan Masih Pasang Klakson Telolet, Bongkar Saat Itu Juga

Klakson telolet bisa mengundang orang berkumpul di pinggir jalan
Berita
Sabtu, 6 April 2024 12:05 WIB
Penulis : Erie W. Adji


Ikuti kami juga di whatsApp Channel Klik disini

Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menyebut akan mencabut sistem klakson ‘telolet’ yang tidak sesuai standar pada bus jika ditemukan petugas di jalanan. 

“Karena ada kebijakan dari kami untuk dilarang itu (klakson ‘telolet’, Red). Tentu petugas-petugas kami di lapangan akan menegur dan melarang, setelah itu diupayakan untuk dilakukan pencabutan atau pelepasan sistem tersebut sehingga tidak mengganggu sistem kendaraan secara keseluruhan, terutama yang terkait keselamatan,” ujar Kasubdit Angkutan Perkotaan Kemenhub, Iman Sukandar, yang ditemui di Bekasi, Jawa Barat (5/4)

Iman mengimbau agar seluruh operator bus tidak lagi menggunakan klakson ‘telolet’ termasuk ‘basuri’, apa lagi yang menggunakan sistem udara atau sistem angin yang terhubung pada sistem pengereman kendaraan.

Penggunaan klakson seperti itu dapat menyebabkan kehabisan pasokan udara atau angina pada sistem pengereman. Sangat berisiko terjadinya kecelakaan dan membahayakan orang.

BACA JUGA

“Saya kira sudah jelas ya larangan itu, karena pertimbangannya antara lain apalagi jika itu menggunakan sistem udara atau sistem angin yang terhubung pada sistem mesin atau sistem pengereman dan sebagainya, akan sangat membahayakan,” kata Iman, seperti dikutip dari Antara.

Iman menyebut pihaknya rutin melakukan pemeriksaan kelaikan bus di berbagai terminal, mulai dari klakson ‘telolet’ hingga ramp check (pemeriksaan kondisi fisik bus, kelengkapan administrasi, dan perizinan) pada kendaraan yang akan diberangkatkan.

Pasalnya, semenjak fenomena demam ‘telolet’ maupun ‘basuri’ terjadi, banyak masyarakat, utamanya anak-anak yang berhenti atau berkumpul di ruas jalan hanya untuk menunggu suara klakson tersebut. Hal ini tentunya dapat menimbulkan kepadatan, kemacetan, bahkan potensi menyebabkan kecelakaan lalu lintas.

Fenomena ini bahkan tak jarang memakan korban, salah satunya kejadian kecelakaan yang melibatkan korban anak kecil dan bus Sinar Dempo dengan klakson ‘telolet’ yang terjadi di Pelabuhan Penyeberangan Merak, Maret lalu.

Berdasarkan situs resmi Direktorat Jenderal Perhubungan Darat (Ditjen Hubdat) Kemenhub, aturan terkait penggunaan klakson telah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2012 tentang Kendaraan.

Pada pasal 69 disebutkan bahwa suara klakson paling rendah adalah 83 desibel atau paling tinggi 118 desibel, dan apabila melanggar akan dikenakan sanksi denda sebesar Rp500 ribu. 

Baca juga: Klakson Telolet (Kembali) Makan Korban Sia-Sia

Baca juga: Klakson Telolet Bikin Bus Tak Lulus “Ramp Check”


Tags Terkait :
Telolet Basuri Dilarang Kemenhub Dishub Polri Korlantas Kecelakaan
E

Erie W. Adji

reporter

Jurnalis otomotif yang sudah malang melintang sejak 2000. Berpengalaman menulis berita seputar roda empat dari mobil pen...

Bagikan Ke :


Ikuti kami juga di whatsApp Channel Klik disini

Dapatkan update berita pilihan dan terbaru setiap hari dari otodriver.com. Mari bergabung di Channel Telegram OtoDriver, caranya klik link https://t.me/otodriver, kemudian join. Anda Harus install aplikasi telegram terlebih dahulu.


Artikel Terkait


Berita
Kemenhub: Ketahuan Masih Pasang Klakson Telolet, Bongkar Saat Itu Juga

Klakson telolet bisa mengundang orang berkumpul di pinggir jalan

2 tahun yang lalu


Berita
KNKT: Penumpang Bus Wajib Pakai Safety Belt…

Kesadaran ini perlu terus dibangkitkan

2 tahun yang lalu


Berita
Pemburu Konten Klakson Basuri Makin Nekat, PO Bris Trans "Tuan Muda" Beri Peringatan

Pemburu klakson basuri makin nekat mengabaikan keselamatan

2 tahun yang lalu

Berita
Dithubdar Kemenhub Lakukan Ramp Chek Puluhan Bus Untuk IKN

Dipastikan tidak ada yang pakai klakson ‘telolet’ atau ‘basuri’

1 tahun yang lalu


Berita
Ditjen Hubdat: Tidak Boleh Ada Klakson Telotet

Berdasarkan rekomendasi KNKT

2 tahun yang lalu


Berita
Diam-Diam Klakson Basuri Mendunia, Diangkat Media Inggris Banjir Komentar

Mengikuti jejak Telolet

2 tahun yang lalu


Bus
50 Unit Bus Transjakarta Edisi Vintage Resmi Mengaspal 

Ke-50 bus Transjakarta livery Vintage ini ini menggunakan mesin Mercedes-Benz OH 1626 dengan maksimum gross vehicle weight (GVW) 16 ton dan ditenagai mesin diesel dengan turbo intercooler 260 HP.

9 tahun yang lalu


Truk
Kenapa Kecelakaan Truk Akibat Rem Blong Masih Saja Terjadi?

Bukti tidak ada penanganan serius soal kelaikan teknis truk di jalan.

8 bulan yang lalu


Terkini

Berita
Harga Solar Di SPBU BP Turun Rp1.000

Di SPBU Pertamina Pertamax Turbo naik harga.

58 menit yang lalu


Komparasi
Bisa Jadi Pengganti Sepadan, Ini Perbandingan Toyota Land Cruiser FJ Vs Fortuner VRZ 4x4

Komparasi Toyota Land Cruiser FJ vs Fortuner VRZ 4x4: dimensi lebih besar Fortuner, mesin bensin 163 hp pada FJ lawan diesel 200 hp VRZ, serta sistem 4x4 serupa.

12 jam yang lalu


Mobil Listrik
Mobil Listrik Ditinggal Lama, Pemilik Wajib Tahu Kondisi Aman Penyimpanan Baterai

Kondisi aman penyimpanan baterai mobil listrik saat ditinggal lama: Hindari SOC 100% untuk cegah degradasi dan risiko panas, saran expert EVSafe Indonesia.

16 jam yang lalu


Berita
Chery QQ Reborn Meluncur Bulan Ini Di Indonesia, Intip Bocoran Spesifikasinya

Chery QQ reborn listrik meluncur di Indonesia 18 Mei 2026. Bocoran spesifikasi: motor 58-90 kW, baterai hingga 41 kWh, jarak 420 km, ADAS, dan layar 15,6 inci.

18 jam yang lalu


Berita
Penjualan Hyundai Tertolong Model Hybrid, Ini Mobil-Mobil Yang Berkontribusi

Hyundai catat pendapatan rekor KRW 45,94 triliun Q1 2026, didorong penjualan Hyundai hybrid kuartal 1 2026 dari Tucson, Santa Fe, Sonata, dan Palisade.

19 jam yang lalu