Menu



OtoDriver logoMember of :Logo PT. Bintang langit Multimedia

Copyright © 2025. Otodriver.com. All rights reserved.
BerandaBerita

Kemenhub: Ketahuan Masih Pasang Klakson Telolet, Bongkar Saat Itu Juga

Klakson telolet bisa mengundang orang berkumpul di pinggir jalan
Berita
Sabtu, 6 April 2024 12:05 WIB
Penulis : Erie W. Adji


Ikuti kami juga di whatsApp Channel Klik disini

Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menyebut akan mencabut sistem klakson ‘telolet’ yang tidak sesuai standar pada bus jika ditemukan petugas di jalanan. 

“Karena ada kebijakan dari kami untuk dilarang itu (klakson ‘telolet’, Red). Tentu petugas-petugas kami di lapangan akan menegur dan melarang, setelah itu diupayakan untuk dilakukan pencabutan atau pelepasan sistem tersebut sehingga tidak mengganggu sistem kendaraan secara keseluruhan, terutama yang terkait keselamatan,” ujar Kasubdit Angkutan Perkotaan Kemenhub, Iman Sukandar, yang ditemui di Bekasi, Jawa Barat (5/4)

Iman mengimbau agar seluruh operator bus tidak lagi menggunakan klakson ‘telolet’ termasuk ‘basuri’, apa lagi yang menggunakan sistem udara atau sistem angin yang terhubung pada sistem pengereman kendaraan.

Penggunaan klakson seperti itu dapat menyebabkan kehabisan pasokan udara atau angina pada sistem pengereman. Sangat berisiko terjadinya kecelakaan dan membahayakan orang.

BACA JUGA

“Saya kira sudah jelas ya larangan itu, karena pertimbangannya antara lain apalagi jika itu menggunakan sistem udara atau sistem angin yang terhubung pada sistem mesin atau sistem pengereman dan sebagainya, akan sangat membahayakan,” kata Iman, seperti dikutip dari Antara.

Iman menyebut pihaknya rutin melakukan pemeriksaan kelaikan bus di berbagai terminal, mulai dari klakson ‘telolet’ hingga ramp check (pemeriksaan kondisi fisik bus, kelengkapan administrasi, dan perizinan) pada kendaraan yang akan diberangkatkan.

Pasalnya, semenjak fenomena demam ‘telolet’ maupun ‘basuri’ terjadi, banyak masyarakat, utamanya anak-anak yang berhenti atau berkumpul di ruas jalan hanya untuk menunggu suara klakson tersebut. Hal ini tentunya dapat menimbulkan kepadatan, kemacetan, bahkan potensi menyebabkan kecelakaan lalu lintas.

Fenomena ini bahkan tak jarang memakan korban, salah satunya kejadian kecelakaan yang melibatkan korban anak kecil dan bus Sinar Dempo dengan klakson ‘telolet’ yang terjadi di Pelabuhan Penyeberangan Merak, Maret lalu.

Berdasarkan situs resmi Direktorat Jenderal Perhubungan Darat (Ditjen Hubdat) Kemenhub, aturan terkait penggunaan klakson telah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2012 tentang Kendaraan.

Pada pasal 69 disebutkan bahwa suara klakson paling rendah adalah 83 desibel atau paling tinggi 118 desibel, dan apabila melanggar akan dikenakan sanksi denda sebesar Rp500 ribu. 

Baca juga: Klakson Telolet (Kembali) Makan Korban Sia-Sia

Baca juga: Klakson Telolet Bikin Bus Tak Lulus “Ramp Check”


Tags Terkait :
Telolet Basuri Dilarang Kemenhub Dishub Polri Korlantas Kecelakaan
Bagikan Ke :


Ikuti kami juga di whatsApp Channel Klik disini

Dapatkan update berita pilihan dan terbaru setiap hari dari otodriver.com. Mari bergabung di Channel Telegram OtoDriver, caranya klik link https://t.me/otodriver, kemudian join. Anda Harus install aplikasi telegram terlebih dahulu.


Artikel Terkait


Berita
Kemenhub: Ketahuan Masih Pasang Klakson Telolet, Bongkar Saat Itu Juga

Klakson telolet bisa mengundang orang berkumpul di pinggir jalan

1 tahun yang lalu


Berita
KNKT: Penumpang Bus Wajib Pakai Safety Belt…

Kesadaran ini perlu terus dibangkitkan

2 tahun yang lalu

Berita
Pemburu Konten Klakson Basuri Makin Nekat, PO Bris Trans "Tuan Muda" Beri Peringatan

Pemburu klakson basuri makin nekat mengabaikan keselamatan

2 tahun yang lalu


Berita
Dithubdar Kemenhub Lakukan Ramp Chek Puluhan Bus Untuk IKN

Dipastikan tidak ada yang pakai klakson ‘telolet’ atau ‘basuri’

1 tahun yang lalu


Berita
Ditjen Hubdat: Tidak Boleh Ada Klakson Telotet

Berdasarkan rekomendasi KNKT

1 tahun yang lalu


Berita
Diam-Diam Klakson Basuri Mendunia, Diangkat Media Inggris Banjir Komentar

Mengikuti jejak Telolet

2 tahun yang lalu


Bus
50 Unit Bus Transjakarta Edisi Vintage Resmi Mengaspal 

Ke-50 bus Transjakarta livery Vintage ini ini menggunakan mesin Mercedes-Benz OH 1626 dengan maksimum gross vehicle weight (GVW) 16 ton dan ditenagai mesin diesel dengan turbo intercooler 260 HP.

8 tahun yang lalu


Truk
Kenapa Kecelakaan Truk Akibat Rem Blong Masih Saja Terjadi?

Bukti tidak ada penanganan serius soal kelaikan teknis truk di jalan.

2 bulan yang lalu


Terkini

Berita
Dulu Fitur Super Mewah, Kini Power Window Bisa Ditemui Di Semua Tipe Mobil

Dahulu power window adalah fitur mewah yang mahal sekaligus ringkih.

12 jam yang lalu


Berita
NGK Resmi Hadirkan Busi Laser Iridium untuk Wuling Almaz, Harga Rp 75 Ribu

PT Nittera Mobility Indonesia resmi menghadirkan busi NGK Laser Iridium untuk Wuling Almaz. Harga Rp 75 ribu per buah, umur pakai lebih panjang dan performa lebih optimal.

13 jam yang lalu


Berita
LMPV Masih Jadi Favorit, Inilah Rajanya Di 2025

LMPV masih menjadi mobil yang digemari di tanah air dan masih menyumbang penjualan yang cukup signifikan

13 jam yang lalu


Berita
MG Motor Indonesia Siapkan Deretan Produk Baru Di 2026

Bakal ada kejutan di tahun 2026 menurut MG Motor Indonesia. Line up terbaru siap menunggu.

14 jam yang lalu


Berita
Sekarang Beli Aki Bosch Bisa Lewat WhatApp

Informasi detail soal spesifikasi kendaraan sampai lokasi pembelian bisa didapat secara mudah

1 hari yang lalu