Menu



OtoDriver logoMember of :Logo PT. Bintang langit Multimedia

Copyright © 2026. Otodriver.com. All rights reserved.
BerandaBerita

Begini Syarat Lolos Uji Emisi Kendaraan Bermotor

Dalam rangka mengatasi buruknya kualitas udara saat ini, pemerintah kembali memperketat aturan mengenai kewajiban setiap kendaraan bermotor untuk lolos uji emisi.
Berita
Kamis, 24 Agustus 2023 13:30 WIB
Penulis : Nabiel Giebran El Ri


Ikuti kami juga di whatsApp Channel Klik disini

OTODRIVER - Dalam rangka mengatasi buruknya kualitas udara saat ini, pemerintah kembali memperketat aturan mengenai kewajiban setiap kendaraan bermotor untuk lolos uji emisi.

Kebijakan ini berlaku untuk kendaraan roda dua maupun roda empat, dengan tujuan untuk secara bertahap meningkatkan kualitas udara yang ada.

Kewajiban tersebut tercantum dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 2 Tahun 2023, terkait Pengendalian Pencemaran Udara pada wilayah Jabodetabek.

Lantas, bagaimana prosedur pengujian emisi kendaraan serta syarat kelulusannya? 

BACA JUGA

Melansir laman Pemprov DKI Jakarta, cara uji emisi mobil tersebut dilakukan dengan cara memasangkan alat di pendeteksi gas serta knalpot mobil. 

Kemudian, mobil yang diuji harus dihidupkan, tetapi berbagai fitur seperti AC, radio dan lampu berada dalam kondisi mati. 

Nantinya, uji emisi akan memakan waktu selama 5 hingga 7 menit lamanya. 

Sesudah proses uji emisi selesai, kadar serta kandungan zat yang berada di dalam asap kendaraan akan dicatat.

Kandungan zat yang dilihat seperti Hidrokarbon, Karbon Monoksida, Karbon Dioksida, Nitrogen Oksida serta Oksigen. 

Setelah kendaraan sudah selesai melalui uji emisi, nantinya Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta akan memberi sertifikat lulus uji emisi. 

Ketentuan untuk lulus uji emisi kendaraan diatur dalam Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 31 Tahun 2008, yang memperhatikan ambang batas emisi zat yang terkandung. 

Berikut adalah syarat resmi untuk lulus uji emisi kendaraan:

  1. Mobil bensin yang diproduksi sebelum tahun 2007 harus memiliki kadar CO2 di bawah 3,0 persen dengan HC di bawah 700 ppm. 
  2. Mobil bensin yang diproduksi setelah tahun 2007 harus memiliki kadar CO2 di bawah 1,5 persen dengan HC di bawah 200 ppm.
  3. Mobil diesel yang diproduksi sebelum tahun 2010 dan memiliki bobot kendaraan di bawah 3,5 ton harus memiliki kadar opasitas (timbal) sebesar 50 persen.
  4. Mobil diesel yang diproduksi setelah tahun 2010 dan memiliki bobot kendaraan di bawah 3,5 ton harus memiliki kadar opasitas sebesar 40 persen.
  5. Mobil diesel yang diproduksi sebelum tahun 2010 dan memiliki bobot kendaraan di atas 3,5 ton harus memiliki kadar opasitas sebesar 60 persen.
  6. Mobil diesel yang diproduksi setelah tahun 2010 dan memiliki bobot kendaraan di atas 3,5 ton harus memiliki kadar opasitas sebesar 50 persen (NG)

Tags Terkait :
Uji Emisi Uji Emisi Kendaraan Bermotor Polusi Jakarta
Bagikan Ke :


Ikuti kami juga di whatsApp Channel Klik disini

Dapatkan update berita pilihan dan terbaru setiap hari dari otodriver.com. Mari bergabung di Channel Telegram OtoDriver, caranya klik link https://t.me/otodriver, kemudian join. Anda Harus install aplikasi telegram terlebih dahulu.


Artikel Terkait


Tips
Kendaraan Tahun Tua Bisa Lolos Uji Emisi Asal Lakukan Hal Ini

Servis berkala menjadi hal yang penting untuk dilakukan agar mobil tahun tua lulus uji emisi.

2 tahun yang lalu


Berita
Usia Mobil Dibatasi? Ini Pendapat Dedengkot Kolektor Mobil Kuno

Diiharap ada kebijakan khusus bagi mobil kuno.

6 tahun yang lalu


Berita
Mobil Bukan Penyumbang Terbesar Polusi Udara Jakarta

Dari data yang ada sebanyak 24,5 juta kendaraan bermotor di Jakarta dan 78 persen adalah pengguna motor.

2 tahun yang lalu

Berita
Begini Cara Pengendalian Emisi di Singapura

Jika Jakarta menerapkan beberapa aturan yang telah diberlakukan di Singapura untuk mengantisipasi polusi yang terjadi, maka seperti ini kira-kira.

6 tahun yang lalu

Berita
Kawasan Kota Tua Kini Bebas Kendaraan Bermotor, Bisa Andalkan Shuttle Gratis

Untuk mengelilingi Kota Tua, pihak Transjakarta menyediakan dua layanan shuttle bus gratis, yakni GR4 dan GR5.

4 tahun yang lalu


Bus
Lima Tips Pilih Bus Listrik

Perlu didikung manajemen operasional yang lebih rapi dibandingkan mengoperasian bus mesin fosil

2 minggu yang lalu


Tips
Cegah Potensi Keracunan AC Dalam Perjalanan Liburan

Servis rutin termasuk cara menekan potensi keracunan AC mobil.

4 bulan yang lalu


Truk
Bus Dan Truk Penyumbang Polutan Terbesar Di Indonesia, Beralih Ke EV Bisa Jadi Solusi?

Bus dan Truk ternyata menjadi penyumbang polusi terbesar saat ini. Ini faktanya.

5 bulan yang lalu


Terkini

Berita
Holiday In Style 2025, Solusi Pintar Plesiran Dengan BAIC BJ30e

BAIC BJ30e merupakan mobil SUV yang tangguh di segala medan dan dijual dengan harga yang terjangkau.

12 jam yang lalu


Berita
Mitsubishi Akui Akan Luncurkan SUV Baru Di 2026, Pajero Atau Pajero Sport?

“Kami akan meluncurkan SUV off-road baru pada tahun 2026 ini,” ungkap Presiden Mitsubishi Motor Corporation, Takao Kato.

12 jam yang lalu


Berita
Sailun Group Gedor Ke Semua Segmen Ban Di Indonesia

Kapasitas terpasang pabrik baru besarnya jutaan unit per tahun untuk membuat ban kendaraan penumpang sampai alat berat.

13 jam yang lalu


Berita
Chery Buka Pemesanan Untuk Fulwin T9L, Simak Spesifikasinya Sebelum Dijual Di Indonesia

Chery segera menjual Fulwin T9L. Mobil ini kemungkinan juga masuk pasar Indonesia, mengingat Chery memiliki banyak line up SUV.

14 jam yang lalu


Berita
Changan Punya Komitmen Jangka Panjang Di Indonesia

Changan bakal investasi besar di Indonesia dengan menghadirkan beragam line up dan pabrik perakitan.

17 jam yang lalu