Menu



OtoDriver logoMember of :Logo PT. Bintang langit Multimedia

Copyright © 2026. Otodriver.com. All rights reserved.
BerandaBerita

Bakal Hilang Status Sebagai Ibu Kota, Tarif Parkir Jakarta Akan Naik

Dalam Pasal 41 ayat 1 RUU DKJ, tarif pajak jasa parkir ditetapkan paling tinggi 25 persen.
Berita
Senin, 11 Desember 2023 11:30 WIB
Penulis : Gemilang Isromi Nuar


Ikuti kami juga di whatsApp Channel Klik disini

OTODRIVER - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta, sudah membuat kebijkan di mana kendaraan yang belum lulus uji emisi kendaraan sudah mulai dikenakan tatif tertinggi. Dimana, berdasarkan Peraturan Gubernur (Pergub) 120 Tahun 2012, tarif tertinggi Rp5.000 per jam untuk kendaraan roda empat berlaku Rp3.000 pada jam pertama dan Rp2.000 jam berikutnya.

Masih terkait soal parkir, dalam berubahnya status DKI Jakarta yang nantinya bukan lagi ibu kota dalam Rancangan Undang-undang Daerah Khusus Jakarta (RUU DKJ), juga turut membuat tarif pajak parkir dan hiburan akan disesuaikan.

Dalam Pasal 41 ayat 1 RUU DKJ, tarif pajak jasa parkir ditetapkan paling tinggi 25 persen. Usulan tarif tersebut mengubah ketentuan sebelumnya dalam Peraturan Daerah (Perda) Provinsi DKI Jakarta Nomor 16 Tahun 2010 yang hanya sebesar 20 persen.

"(1) Tarif pajak jasa parkir dan tarif pajak jasa hiburan pada diskotek, karaoke, kelab malam, bar, dan mandi uap/spa di Provinsi Daerah Khusus Jakarta ditetapkan sebagai berikut:

BACA JUGA

a. Tarif pajak jasa parkir ditetapkan paling tinggi 25% (dua puluh lima persen); dan

b. Tarif pajak jasa hiburan pada diskotek, karaoke, kelab malam, bar, dan mandi uap/spa ditetapkan paling rendah 25% (dua puluh lima persen) dan paling tinggi 75% (tujuh puluh lima persen).

(2) Tarif pajak daerah di luar pajak jasa parkir dan pajak jasa hiburan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," tulisan bunyi pasal tersebut. DPR sendiri telah resmi mengesahkan RUU DKJ untuk selanjutnya akan dibahas bersama pemerintah.

Saat ini, Peraturan Gubernur (Pergub) Provinsi DKI Jakarta No.120 Tahun 2012 tentang Biaya Parkir terbagi jadi tiga. Pertama yaitu sedan, jip, pikap, dan sejenisnya. Kedua yakni bus, truk, dan sejenisnya, dan terakhir sepeda motor.

Berikut tarif parkir kendaraan di Jakarta saat ini:

Pusat Perbelanjaan dan Hotel
 
Sedan, Jip, dan Pikap: Rp 3.000-Rp 5.000 untuk jam pertama dan Rp 2.000 sampai Rp 4.000 untuk jam berikutnya, Bus dan Truk: Rp 6.000 sampai Rp 7.000 untuk jam pertama dan Rp 3.000 untuk jam berikutnya, Sepeda Motor: Rp 1.000 sampai Rp 2.000 per jam

Perkantoran atau Apartemen 

Sedan, Jip, dan Pikap: Rp 3.000-Rp 5.000 untuk jam pertama dan Rp 2.000 sampai Rp 4.000 untuk jam berikutnya, Bus dan Truk: Rp 6.000 sampai Rp 7.000 untuk jam pertama dan Rp 3.000 untuk jam berikutnya, Sepeda Motor: Rp 1.000 sampai Rp 2.000 per jam Umum.

Pasar, tempat rekreasi, rumah sakit, dan lain-lain

Sedan, Jip, dan Pikap: Rp 2.000-Rp 3.000 untuk jam pertama dan Rp 2.000 untuk jam berikutnya, Bus dan Truk: Rp 3.000 untuk jam pertama dan Rp 3.000 untuk jam berikutnya, Sepeda Motor: Rp 1.000 per jam. (GIN)


Tags Terkait :
Parkir Parkir Mobil Jakarta
G

Gemilang Isromi Nuar

Penulis

Jurnalis lulusan IISIP Jakarta sejak 2013. Berpengalaman di tabloid, harian, dan media online hingga kini di Otorider. T...

Bagikan Ke :


Ikuti kami juga di whatsApp Channel Klik disini

Dapatkan update berita pilihan dan terbaru setiap hari dari otodriver.com. Mari bergabung di Channel Telegram OtoDriver, caranya klik link https://t.me/otodriver, kemudian join. Anda Harus install aplikasi telegram terlebih dahulu.


Artikel Terkait

Berita
Biaya Harian Menggunakan Chery Q Atau J6 Cuma Rp 7 Ribuan

Jika masyarakat perkotaan biasa menempuh jarak 40-60 km perhari, maka perhitungannya dengan EV akan sangat hemat seperti ini.

1 hari yang lalu


Berita
BYD Atto 3 Terbaru Telah Dipesan 30.000 Unit Hanya Dalam Waktu Satu Minggu

BYD Atto 3 terbaru dipesan 30000 unit satu minggu setelah peluncuran di China. SUV listrik ini dilengkapi baterai Blade 2.0 dengan jarak tempuh hingga 630 km.

2 hari yang lalu


Mobil Listrik
Perang Minion, Komparasi Dimensi dan Spek Wuling Air EV vs Changan Lumin vs DFSK Seres E1 vs VinFast VF3

Komparasi spesifikasi Wuling Air ev vs VinFast VF3 vs Changan Lumin vs Seres E1 mencakup dimensi, baterai, motor listrik, serta harga keempat mobil listrik mini tersebut.

4 hari yang lalu


Berita
GIIAS 2026 Hadirkan Puluhan Merek Mobil dan Kendaraan Niaga Baru

GIIAS 2026 ICE BSD digelar 30 Juli-6 Agustus 2026 dengan 63 merek kendaraan, termasuk mobil penumpang dan niaga baru dari Leapmotor, Changan, serta Farizon.

6 hari yang lalu


Terkini

Truk
Korlantas Polri: Kendaraan ODOL Tidak Ada Untungnya Karena Berbahaya

Kebijakan anti kendaraan ODOL akan diberlakukan dengan regulasi yang mencakup semua pihak.

4 jam yang lalu


Test Drive
5 Hal Menarik Yang Ada Pada Leapmotor B10

Lima fitur menarik Leapmotor B10 dibahas dalam artikel ini, mencakup platform CTC 2.0, eco leather bersertifikat, konfigurasi pelek staggered, serta dashboard modular Persona Panel.

5 jam yang lalu


Berita
Para Pengguna Daihatsu Tumpah Ruah Dalam Keceriaan Acara Kumpul Sahabat di Depok

Daihatsu menggelar acara Daihatsu Kumpul Sahabat di Depok. Moment ini dijadikan ajang silaturahmi dan rekreasi para pengguna Daihatsu.

5 jam yang lalu


Berita
BMW i3 50 xDrive 2026, Sosok Seri 3 Terbaru Yang Sebenarnya

BMW akan hadirkan prduk terbaru dengan perubahan radikal atas spsifikasi maupun desain mulai paruh kedua 2026

7 jam yang lalu


Pikap
Mengenal Lebih Jauh Hilux BEV, Pikap Setrum Murni Pertama Dari Toyota

Harga Toyota Hilux BEV Indonesia tercatat Rp 674 juta untuk varian double cabin AWD dengan baterai 59,2 kWh dan jarak tempuh 240 km WLTP.

7 jam yang lalu