Menu



OtoDriver logoMember of :Logo PT. Bintang langit Multimedia

Copyright © 2026. Otodriver.com. All rights reserved.
BerandaBerita

Percepat Kendaraan Listrik, PLN Ajak Masyarakat Bikin SPKLU

Perusahaan Listrik Negara (PLN) sendiri menawarkan bisnis waralaba stasiun pengisian kendaraan listrik umum (SPKLU)
Berita
Jumat, 21 Oktober 2022 14:00 WIB
Penulis : Gemilang Isromi Nuar


Ikuti kami juga di whatsApp Channel Klik disini

BACA JUGA

Transisi Energi dari kendaraan konvesional ke listrik saat ini menjadi salah satu rencana Pemerintah untuk menurunkan emisi global yang kian meningkat. Fasilitas untuk menunjang kendaraan listrik juga telah dibuat.

Perusahaan Listrik Negara (PLN) sendiri menawarkan bisnis waralaba stasiun pengisian kendaraan listrik umum (SPKLU) agar mempercepat ekosistem kendaraan listrik di Tanah Air.

"Kami membangun sistem pengisian baterai kendaraan listrik, dan juga memberi layanan untuk pemasangan home charging,” ujar Direktur Utama PLN Darmawan Prasodjo dalam acara diskusi Road to G20: State-Owned Enterprises (SOE) International Conference yang disiaran melalui YouTube Kementrian BUMN, Kamis, (20/10).

Nantinya, ada tiga paket waralaba yang bisa dipilih yaitu Medium Charging, Fast Charging hingga Ultra Fast Charging, yang membedakan adalah daya yang didapatkan. Untuk Paket Medium Charging, mendapatkan fasilitas pengisian ulang arus searah dengan kapasitas sekitar 25 kW, Fast Charging kapasitas yang didapatkan bisa mencapai 50 kW, sedangkan paket Ultra Fast Charging fasilitasnya cukup untuk memenuhi arus berkapasitas lebih dari 100 kW.

Harga paket waralaba SPKLU yang ditawarkan oleh PLN kepada mitra mulai Rp 342 juta. Mitra juga harus menyediakan lahan setidaknya 42 meter persegi.

Perlu diketahui, Saat ini sudah ada 346 unit SPKLU yang tersebar di 295 lokasi di Indonesia. Dari total tersebut, untuk SPKLU yang dimiliki PLN berjumlah 150 unit atau 43 persen dari total di 117 lokasi. 

Pemerintah juga telah mengeluarkan Instruksi Presiden Nomor 7 Tahun 2022 tentang Penggunaan Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (Battery Electric Vehicle) sebagai Kendaraan Dinas Operasional dan/atau Kendaraan Perorangan Dinas Instansi Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah. 


Tags Terkait :
G
Gemilang Isromi Nuar

Penulis

Jurnalis lulusan IISIP Jakarta sejak 2013. Berpengalaman di tabloid, harian, dan media online hingga kini di Otorider. T...

Bagikan Ke :


Ikuti kami juga di whatsApp Channel Klik disini

Dapatkan update berita pilihan dan terbaru setiap hari dari otodriver.com. Mari bergabung di Channel Telegram OtoDriver, caranya klik link https://t.me/otodriver, kemudian join. Anda Harus install aplikasi telegram terlebih dahulu.


Artikel Terkait

Artikel Terkait








Terkini

Terkini