Menu



OtoDriver logoMember of :Logo PT. Bintang langit Multimedia

Copyright © 2026. Otodriver.com. All rights reserved.
BerandaBerita

Mobil Liar Berstrobo, Tetat-Tetot dan Pelat Nomor Khusus Harap Tak Diacuhkan Saja

Penyalahgunaan penggunaan lampu rotator atau strobo masih merajalela di jalanan tanah air
Berita
Senin, 24 Januari 2022 08:00 WIB
Penulis : Suryo Sudjatmiko


Ikuti kami juga di whatsApp Channel Klik disini

Penyalahgunaan penggunaan lampu rotator atau strobo masih merajalela di jalanan tanah air. Tak jarang mobil-mobil yang tak berhak memakainya masih kerap ditemui. Tak hanya itu ada beberapa oknum dengan pelat nomor khusus dengan kode huruf belakang RF (Rahasia Fasilitas) yang kerap berlaku arogan minta didahulukan. Pengguna jalanan dengan rotator/strobo dan plat nomor khusus saat ini akan memicu kecemburuan pengguna jalan lain.

Lalu bagaimana sikap pengguna jalan jika berhadapan dengan kondisi seperti ini?

Komisioner Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) Pudji Hartanto menjelaskan bahwa hanya kendaraan-kendaraan tertentu yang berhak menggunakan perangkat-perangkat tersebut dan harus didahulukan. “Saya mengimbau, apabila ada bunyi-bunyi, dan dia tidak menggunakan pelat nomor dinas, masyarakat bisa untuk ikut menghalangi. Bukan memberikan jalan,” ujar Pudji dikutip dari Kompas TV, beberapa waktu silam.

Pudji mengatakan bahwa pihaknya menerima banyak aduan dari masyarakat mengenai penggunaan rotator-strobo dan sirine ditambah dengan penggunaan nomor khusus yang membingungkan. Menurutnya masyarakat kerap ragu soal aturan penggunaan rotator, dan khawatir menghalangi kendaraan pejabat. “Tidak semua kendaraan milik pejabat perlu didahulukan, termasuk penggunaan plat nomor khusus,” sambungnya. “Semua plat nomor hitam di mata hukum sama,” tegasnya.

BACA JUGA

Karena sama di mata hukum, maka kendaraan berkode RF tidak memiliki keistimewaan untuk didahulukan meski dengan lampu rotator dan tidak memiliki keistimewaan di jalur ganjil genap. Kendaraan berkode RF hanya menandakan kekhususan untuk instansi pemerintahan, tetapi tidak memiliki keistimewaan dibanding kendaraan lain di jalan raya.   

“Tidak ada prioritas dibanding pengguna jalan lainnya,” tegas mantan Dirjen Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan ini.

Pudji mengatakan bahwa kendaraan yang berhak menggunakan rotator-strobo, sirine dan harus didahulukan antara lain ambulans, pemadam kebakaran, kendaraan dinas polisi, juga kendaraan dengan pengawalan atau VIP.


Tags Terkait :
Strobo Rotator Pelat RF
S

Suryo Sudjatmiko

Jurnalis

Full time journalist, part time off-roader. Berkarya di dunia jurnalistik otomotif sejak 2006. Lulusan Sastra UGM ini te...

Bagikan Ke :


Ikuti kami juga di whatsApp Channel Klik disini

Dapatkan update berita pilihan dan terbaru setiap hari dari otodriver.com. Mari bergabung di Channel Telegram OtoDriver, caranya klik link https://t.me/otodriver, kemudian join. Anda Harus install aplikasi telegram terlebih dahulu.


Artikel Terkait

Berita
Selain Diberi Tindakan Hukum, Pelat RF Bisa Kena Sanksi Sosial Publik

Di kalangan masyarakat sendiri mobil dengan pelat RF selalu dinilai arogan, kerena selalu meminta jalan padahal tidak ada kepentingan.

3 tahun yang lalu


Berita
Kapolri Akan Tertibkan Kendaraan Pelat RF

Kendaraan dengan kode RF kerap dianggap sebagai plat nomor "dewa".

3 tahun yang lalu


Berita
Mobil Liar Berstrobo, Tetat-Tetot dan Pelat Nomor Khusus Harap Tak Diacuhkan Saja

Penyalahgunaan penggunaan lampu rotator atau strobo masih merajalela di jalanan tanah air

4 tahun yang lalu


Berita
Masih Pakai Rotator? Awas Ada Operasi Keselamatan Lalu Lintas 2025

Tilang dengan ELTE lebih digiatkan

1 tahun yang lalu


Berita
Modifikasi Berlebihan pada Mobil Dapat Terkena Sanksi Tilang Elektronik

Perlu diketahui memodifikasi berlebihan berpotensi terkena sanksi tilang elektronik atau ETLE (Electronic Traffic Law Enforcement) yang saat ini gencar diberlakukan. 

3 tahun yang lalu


Berita
Pemakaian Lampu Strobo Dan Sirine Dibekukan Sementara

Mestinya dibatasi secara permanen

10 bulan yang lalu


Berita
Hanya Kendaraan Ini yang Boleh Gunakan Lampu Rotator dan Sirene

Berdasarkan UU No. 22 Tahun 2009, pada Pasal 134 dijelaskan beberapa kendaraan yang mendapatkan prioritas

3 tahun yang lalu


Berita
Aturan Penggunaan Roofbox Masih 'Abu-Abu', Mengingatkan Kita Kepada Penggunaan Strobo

Mungkin belakangan ini publik dibuat gempar dengan seorang pengendara yang terkena sanksi tilang lantaran menggunakian roofbox di atap mobilnya,

4 tahun yang lalu


Terkini

Berita
Chery Tiggo 9 CSH Kuat Dipakai Nobar Semalam Suntuk

Fitur Vehicle-to-Load (V2L) milik Chery Tiggo 9 CSH dapat digunakan untuk nonton bareng.

5 jam yang lalu


Berita
Suzuki Siapkan Mobil Listrik Kecil Penantang BYD Atto 1, Intip Bocorannya

Suzuki Vision e-Sky peluncuran Eropa 2027 direncanakan sebagai mobil listrik kecil dengan jarak tempuh lebih dari 270 km, bersaing dengan BYD Atto 1 dan Honda Super One.

6 jam yang lalu


Berita
BMW Tes Biosolar Murni di Tiga Negara Eropa

Solar yang termasuk bahan bakar rendah emisi terus diriset banyak pabrikan untuk lebih ramah lingkungan.

7 jam yang lalu


Truk
Bukan Hanya Rambo, REO M35 Jadi Bintang di Film-Film Perang Hollywood

REO M35 bintang film perang Hollywood tampil dalam berbagai film perang Vietnam. Truk militer legendaris ini juga digunakan TNI sejak era 1970-an.

8 jam yang lalu


Berita
Geely Coolray Bakal Diungkap Harganya di GIIAS 2026, Rp 200 Jutaan?

Geely Coolray resmi diperkenalkan di Indonesia. Bocoran harganya sangat terjangkau.

10 jam yang lalu