Menu



OtoDriver logoMember of :Logo PT. Bintang langit Multimedia

Copyright © 2026. Otodriver.com. All rights reserved.
BerandaBerita

Aturan Penggunaan Roofbox Masih 'Abu-Abu', Mengingatkan Kita Kepada Penggunaan Strobo

Mungkin belakangan ini publik dibuat gempar dengan seorang pengendara yang terkena sanksi tilang lantaran menggunakian roofbox di atap mobilnya,
Berita
Rabu, 12 Januari 2022 10:00 WIB
Penulis : Aditya Widiutomo


Ikuti kami juga di whatsApp Channel Klik disini

BACA JUGA

Mungkin belakangan ini publik dibuat gempar dengan seorang pengendara yang terkena sanksi tilang lantaran menggunakian roofbox di atap mobilnya. Mobil yang dikendarai merupakan Toyota Avanza Veloz.

Kendati demikian, memang secara undang-undang hal ini tergolong melanggar. Tetapi dari sisi safety driving, memang hal ini tidak membahayakan.

Artinya secara kesimpulan, hal ini masih ‘abu-abu’. Tentu fenomena ini mengigatkan kita pada penggunaan strobo.

Secara undang-undang, penggunaan sirene, strobo dan rotator ini sudah diatur dalam undang-undang nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Dan jika melanggar, pihak kepolisian akan menertibkan kendaraan bermotor yang masih nekat menggunakan sirene, lampu strobo dan rotator yang tidak sesuai ketentuan.

Berdasarkan UU No. 22 Tahun 2009 pasal 59 ayat (5) Pengguna lampu isyarat dan sirene sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2).

Akan tetapi masih bisa terlihat oleh mata kepala kita, cukup banyak pengguna jalan yang menyalahgunakan strobo, sirene, serta rotator entah apa tujuannya.

Artinya, masih ada beberapa peraturan tentang lalu lintas dan angkutan jalan di Indonesia yang kami nilai masih ‘abu-abu’.


Tags Terkait :
Roofbox
A

Aditya Widiutomo

Jurnalis

Memulai karier sebagai drifter, lantas menekuni jurnalistik otomotif dan review mobil sejak 2017. Walau sering mereview...

Bagikan Ke :


Ikuti kami juga di whatsApp Channel Klik disini

Dapatkan update berita pilihan dan terbaru setiap hari dari otodriver.com. Mari bergabung di Channel Telegram OtoDriver, caranya klik link https://t.me/otodriver, kemudian join. Anda Harus install aplikasi telegram terlebih dahulu.


Special Report: GIIAS 2026
Artikel Terkait


Tips
Mudik Menggunakan Roofbox, Ada Strateginya

Penyusunan barang pada roofbox butuh strategi tersendiri

4 bulan yang lalu


Tips
Mudik Pakai Mobil Listrik, Gunakan Strategi Ini

Mudik pake mobil listrik perlu strategi

5 bulan yang lalu


Berita
Deretan Wuling Modifikasi Tampil Menggoda Di IMX 2025

Wuling berpartisipasi di IMX 2025 dan menampilkan beragam line up modifikasi.

9 bulan yang lalu


Tips
Begini Cara Aman Mudik Pakai Roof Box

Tidak bisa sembarangan pasang dan diisi barang bawaan

1 tahun yang lalu


Terkini

Berita
VinFast Indonesia dan Danamon Jalin Kemitraan Pembiayaan Dealer

VinFast bekerja sama dengan Danamon untuk pembiayaan dealer demi memperluas jaringan yang telah ada.

1 jam yang lalu


Berita
Performa Jadi Andalan, Geely Coolray Usung Mesin Bakar Murni Bertenaga 174 PS

Harga Geely Coolray 174 PS mulai Rp333 juta. SUV B-segment ini dibekali mesin 1.5 turbo bertenaga 174 PS, transmisi DCT 7 percepatan, akselerasi 0-100 km/jam dalam 7,6 detik, serta ADAS Level 2.

2 jam yang lalu


Berita
Hyundai Stargazer Cartenz X Lebih Canggih Dibanding Rivalnya Berkat Hal Ini

Hyundai Stargazer Cartenz X menawarkan Electric Transmission Shifter dan ADAS Hyundai SmartSense yang lebih lengkap. Simak harga Hyundai Stargazer Cartenz X terbaru mulai Rp350 juta di artikel ini.

2 jam yang lalu


Berita
Test Drive Changan Deepal S05 dan Nevo Q05 Dapat Respons Positif di GIIAS 2026

Changan memanfaatkan ajang GAIKINDO Indonesia International Auto Show (GIIAS) 2026 untuk mengajak pengunjung merasakan langsung performa dua model terbarunya, Changan Deepal S05 dan Changan Nevo Q05.

3 jam yang lalu


Berita
Audi Q5 Terbaru Seharga Rp1,7 Miliaran Hadir di GIIAS 2026

Tampil dengan identitas SUV premium untuk keluarga. Intip keunggulannya.

4 jam yang lalu