Menu



OtoDriver logoMember of :Logo PT. Bintang langit Multimedia

Copyright © 2026. Otodriver.com. All rights reserved.
BerandaBerita

Jenis Pelanggaran yang Bakal Kena Tilang Elektronik

Beberapa jenis pelanggaran akan kena tilang elektronik, seperti tak menggunakan sabuk pengaman.
Berita
Rabu, 7 Desember 2022 15:00 WIB
Penulis : Afrizal Abdul Rahman


Ikuti kami juga di whatsApp Channel Klik disini

Meski tilang manual sudah berlaku kembali, tilang elektronik tetap berlaku. Bahkan
Ditlantas Polda Metro Jaya mulai menguji coba sistem tilang elektronik mobile (ETLE MOBILE) di sejumlah jalan protokol di kawasan Jakarta.

Dikutip dari laman Kakorlantas, uji coba akan dilakukan mulai Rabu (7/12/), dan sudah ada belasan unit mobil yang dilengkapi dengan kamera tilang elektronik yang akan berkeliling Jakarta untuk merekam para pelanggar lalu lintas.

“Sudah ini sudah trial ke masyarakat untuk melakukan penindakan hari Rabu, Ya seluruh ruas jalan, nanti muter seluruh ruas jalan Jakarta, muter, ya jalur jalur protokol di Jakarta gitu aja lah. Ada 11 (unit ETLE mobile) sama Tangsel sudah ada 1 ” ujar Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Usman Latif kepada wartawan, Selasa (6/12).

     Baca Juga:   Polisi Kembali Terapkan Tilang Manual

Lantas apa saja jenis pelanggaran yang akan ditindak?

Berdasarkan Undang-Undang (UU) Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 80 Tahun 2012 Tentang Tata Cara Pemeriksaan Kendaraan Bermotor di Jalan dan Penindakan Pelanggaran Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Beberapa jenis pelanggaran meliputi:

- Menggunakan marka jalan

- Tak mengenakan sabuk pengaman

- Bermain gawai

- Melebihi batas kecepatan yang sudah tertuang dalam PP Nomor 79 tahun 2013 dan UU LLAJ 22/2009.

Dalam aturan tersebut, pengendara tidak boleh mengemudikan kendaraannya di atas 80 kilometer per jam di jalan antarkota. Untuk jalan kawasan perkotaan, batas kecepatannya adalah 50 kilometer per jam. Sementara itu, batas kecepatan jalan pemukiman adalah 30 kilometer per jam.

Untuk jalan bebas hambatan, batas kecepatan maksimalnya adalah 100 kilometer per jam. Sementara itu, batas paling rendahnya adalah 60 kilometer per jam dalam kondisi arus bebas.


Tags Terkait :
Tilang Tilang Manual Tilang Elektronik Polri
Bagikan Ke :


Ikuti kami juga di whatsApp Channel Klik disini

Dapatkan update berita pilihan dan terbaru setiap hari dari otodriver.com. Mari bergabung di Channel Telegram OtoDriver, caranya klik link https://t.me/otodriver, kemudian join. Anda Harus install aplikasi telegram terlebih dahulu.


Artikel Terkait


Berita
Masih Pakai Rotator? Awas Ada Operasi Keselamatan Lalu Lintas 2025

Tilang dengan ELTE lebih digiatkan

9 bulan yang lalu


Berita
Tilang Manual Ditiadakan Diganti Tilang Elektronik Selama Libur Nataru

Kalau kena tilang tinggal datangi kantor polis setempat

1 tahun yang lalu


Berita
Operasi Zebra Digelar, Waspada Penipuan Surat Tilang Via WhatsApp

Modus penupiuan berupa APK merupakan modus lama yang kembali berulang.

2 tahun yang lalu


Berita
ETLE Masih Jalan, Tilang Manual Opsi Terakhir dalam Penindakan Pelanggaran Lalu Lintas

Peneguran dilakukan dan tindakan tilang manual menjadi opsi terakhir.

2 tahun yang lalu


Berita
Pelanggar Lalu Lintas Meningkat, Tilang Manual Kembali Berlaku

Terjadi peningkatan pelanggaran lalu lintas yang membuat kebijakan ini dilakukan.

2 tahun yang lalu


Berita
Jangan Bandel, Tilang Elektronik Tetap Berlaku saat Periode Mudik Lebaran 2023

Tilang elektronik tetap berjalan demi keamanan dan keselamatan masyarakat.

2 tahun yang lalu


Berita
Tilang Manual Kembali Diterapkan, Sudah Mulai di Daerah Ini

Sudah ada ETLE pelanggar lalu lintas malah meningkat, untuk itu Polri mempertimbangkan untuk kembali menerapkan tilang secara manual.

2 tahun yang lalu


Berita
Pakar Sebut Tilang Manual Masih Perlu Dilakukan

Tilang manual masih mencangkup sebagian kecil pelanggaran.

2 tahun yang lalu


Terkini

Berita
Dari Insiden CV Joint Lepas L8, Apa Yang Sebenarnya Terjadi?

Insiden rusaknya CV joint Lepas L8 saat media test drive Driving Control Challenge. Apa yang sebenarnya terjadi?

8 jam yang lalu


Berita
MG Bakal Bawa Line Up Baru Sepanjang 2026, PHEV Jadi Fokus Utama

Tidak hanya membawa line up baru. MG bakal punya beberapa pilihan powertrain untuk pasar Indonesia.

10 jam yang lalu


Berita
Mercedes-Benz Rayakan 140 Tahun, Ulas Fakta Sejarah dan Kiprah di Indonesia

Perayaan 140 tahun Mercedes-Benz di Indonesia ulas sejarah Benz Patent Motorwagen 1886, mobil pertama RI 1894, pabrik CKD Bogor, dan evolusi S-Class.

13 jam yang lalu


VIDEO: MG S5 EV (ASEAN NCAP)

MG S5 EV telah menjalani crash test.

Crash Test | 16 jam yang lalu


Berita
BYD Bakal Buat SPKLU Berdaya 1.500 kW

BYD akan buat fasilitas yang mampu mendukung daya hingga 1.500 kW dengan arus 1.500 ampere.

17 jam yang lalu