Menu



OtoDriver logoMember of :Logo PT. Bintang langit Multimedia

Copyright © 2026. Otodriver.com. All rights reserved.
BerandaBerita

Usaha Perjalanan Darat Terpuruk, DPP Organda Tagih Janji Pemerintah

Pada prinsipnya, DPP Organda mendukung kebijakan pemerintah, namun juga mengingatkan tentang janji dan realisasi insentif pada dunia usaha.
Berita
Sabtu, 17 Juli 2021 16:00 WIB
Penulis : Benny Averdi


Ikuti kami juga di whatsApp Channel Klik disini

Organisasi angkutan darat (Organda), menagih janji pemerintah, soal realisasi bantuan dan insentif bagi dunia usaha, yang pernah dijanjikan pemerintah melalui Menko Perekonomian beberapa waktu lalu.

Ketua  Umum Dewan Pimpinan Pusat Organda, Adrianto Djokosoetono menilai, pengetatan syarat perjalanan bakal menurunkan mobilitas masyarakat, yang pada akhirnya  menekan cash flow pengusaha perjalanan, seperti disebutkan dalam siaran persnya.

Tidak dapat dihindari, dampak kepada mobilitas masyarakat, berarti menurunnya kembali pendapatan usaha, termasuk angkutan di jalan. Juga pada Angkutan Kota dan Provinsi, akan kembali terpuruk akibat berbagai titik penyekatan terus diperluas untuk membatasi mobilitas masyarakat. Seperti penutupan terhadap 27 pintu Tol Exit, mulai tanggal 16 Juli hingga 22 Juli 2021.

Seiring dengan dengan kebijakan pemerintah terhadap angkutan jalan, DPP Organda melalui Ketua Umum Adrianto Djokosoetono menyatakan, sangat mendukung kebijakan pemerintah untuk menekan laju penyebaran Covid-19, dengan fokus utama saat ini berkontribusi terhadap berkurangnya penyebaran Covid-19 agar segera dapat dimulai pemulihan ekonomi.

BACA JUGA

Namun DPP Organda mengingatkan kembali realisasi bantuan dan insentif bagi dunia usaha yang pernah dijanjikan pemerintah lewat Menko Perekonomian  beberapa waktu lalu, dengan harapan pengusaha transportasi mendapat pinjaman baru (refinancing) dengan bunga murah setelah kebijakan relaksasi cicilan utang berakhir.

Sebab, bila janji tersebut tidak segara direalisasi, dipastikan sebagian besar operator transportasi bakal sulit bertahan. Bahkan sebelum PPKM Darurat saja, okupansi baru mencapai 60 persen dari normal, apalagi bila diberlakukan pengetatan seperti saat ini

DPP Organda juga meminta kepada pemerintah segera memberikan kompensasi kepada pekerja angkutan darat yang terdampak PPKM dan kebijakan larangan mudik  beberapa bulan lalu, karena tercatat hingga  saat ini belum ada insentif langsung yang diberikan kepada industri transportasi.

Dimohonkan juga kepada pemerintah pusat dan pemerintah daerah untuk memperhatikan pelaku usaha transportasi ini terutama yang di transportasi darat diberikan suatu kompensasi, misalnya, keringanan pajak kendaraan selama setahun di 2021 dibebaskan dan kompensasi-kompensasi di dalam biaya langsung kepada kru atau karyawan perusahaan angkutan.

Hal lainnya, DPP Organda  menghimbau  kepada satgas Covid -19 dan Kemenkes, memperbaiki data testing dan tracing Covid-19 secepatnya agar dapat menjadi dasar pengambilan keputusan, khususnya untuk normalisasi industri transportasi nasional sebagai realisasi  aksi pemerintah dalam Pemulihan Ekonomi Nasional.

Begitu pun himbauan kepada pemerintah untuk menghilangkan dualisme kebijakan antara kebijakan kesehatan dan kebijakan ekonomi agar pelaku usaha jasa tranportasi mendapat kepastian berusaha (seperti : kebijakan PPKM).

Diharapkan, pemerintah harus dengan tegas menindak angkutan tidak berizin (angkutan liar) yang selama ini mendulang keuntungan saat pademi.  Pengguna  jasa transportasi memiliki hak mendapat pelayanan prima dengan menggunakan angkutan resmi (memiliki izin) dengan standar teknis pada penyebaran dan pencegahan Covid-19.

Dalam upaya menekan penyebaran virus Covid-19, angkutan berizin di bawah DPP Organda serta segenap anggota, sudah menjalankan petunjuk teknis penyelenggaraan transportasi yang diberlakukan pemerintah. Seperti untuk perjalanan Jawa dan Bali harus menunjukkan kartu vaksin, minimal dosis pertama dan hasil tes PCR 2x24 jam atau antigen 1x24 jam dan mengharuskan pelaku perjalanan memiliki sertifikat vaksin, hasil RT PCR 2x24 jam, tes antigen yang berlaku maksimal 1x24 jam.

Penumpang juga diwajibkan mengisi Electronic-Health Allert Card (e-HAC) atau Kartu Kewaspadaan Kesehatan selama melakukan perjalanan saat PPKM darurat


Tags Terkait :
PPKM Organda
Bagikan Ke :


Ikuti kami juga di whatsApp Channel Klik disini

Dapatkan update berita pilihan dan terbaru setiap hari dari otodriver.com. Mari bergabung di Channel Telegram OtoDriver, caranya klik link https://t.me/otodriver, kemudian join. Anda Harus install aplikasi telegram terlebih dahulu.


Artikel Terkait


Berita
Usaha Perjalanan Darat Terpuruk, DPP Organda Tagih Janji Pemerintah

Pada prinsipnya, DPP Organda mendukung kebijakan pemerintah, namun juga mengingatkan tentang janji dan realisasi insentif pada dunia usaha.

4 tahun yang lalu

Bus
Dunia Angkutan Nasional Masih Ada Sinyal Positif, Ada Peningkatan Pengguna Jasa

Meskipun menghadapi beragam tantangan pelik, namun angkutan darat masih tetap diminati.

11 bulan yang lalu

Berita
Pandemi Covid-19 Bawa Berkah dalam Pengembangan Toyota Yaris Cross

Pandemi justru ungkap performa kinerja TMMIN dalam pengembangan Yaris Cross

2 tahun yang lalu


Berita
Geber Panggung Mobil dan Motor Listrik, IIMS 2024 Dihelat Sehari Lepas Pemilu 

IIMS 2024 digeber sehari setelah Pemilu 2024

2 tahun yang lalu


Berita
Tol Trans Jawa Masih Menjadi Favorit Pemudik, Akan Dilintasi Sekitar 9,2 juta Orang

Bukan tanpa alasan kenapa Tol Trans Jawa Daerah menjadi pilihan, karena tujuan terbanyak selama arus Lebaran 2023 adalah Provinsi Jawa Tengah, yakni 32,75 juta orang atau 26,45 persen

3 tahun yang lalu


Berita
Waspada Macet, Mobil Pribadi Akan Mendominasi Mudik Lebaran 2023

Sedangkan puncak arus mudik diperkirakan terjadi pada H-1 (Jumat 21 April 2023), di mana diprediksi terjadi pergerakan sebesar 14,3% (17, 7 juta orang).

3 tahun yang lalu


Berita
Terbaru, Ini Aturan Perjalanan Libur Nataru

Peraturan terbaru kendaraan boleh diisi 100 persen.

3 tahun yang lalu


Berita
Penumpang Bus Tak Perlu Swab Antigen, Apakah Keputusan Yang Tepat?

Pelaksanaan pengawasan di terminal harus lebih ketat dan menerapkan kewajiban menunjukkan sertifikat vaksin.

4 tahun yang lalu


Terkini

Berita
Focal Premiere Store, Rujukan Car Audio Bagi Pemilik EV

Tersedia paket untuk pemula hingga kelas profesional.

2 jam yang lalu


Berita
iCar V27 REEV Setir Kanan Resmi Ditampilkan, Segera Menyapa Indonesia

Debut iCar V27 REEV setir kanan di Auto China 2026 tandai ekspansi global ke pasar right-hand drive, termasuk Indonesia dengan standar keselamatan bintang lima.

7 jam yang lalu


Berita
Chery QQ 2026 Hadir Sebagai Mobil Listrik Modern, Siap Tantang Geely EX 2 dan Aion UT Di Indonesia

Harga Chery QQ 2026 EV diperkirakan Rp130-170 juta. Mobil listrik modern dengan desain futuristik, jarak tempuh 420 km, dan fitur ADAS, segera masuk Indonesia.

1 hari yang lalu


Berita
Mengunjungi Markas Besar Xpeng, Sebuah Jendela Masa Depan

Kunjungan markas besar Xpeng Guangzhou ungkap ambisi pabrikan China di mobil EV canggih, eVTOL Aridge, dan robot humanoid Iron.

1 hari yang lalu


Berita
Mengenal Changan CS75 Plus HEV, Calon Penantang Chery Tiggo 8 CSH

Spesifikasi Changan CS75 Plus HEV: SUV hybrid medium dengan teknologi iDE-H, mesin 1.5L turbo 148 PS, motor listrik 241 PS, efisiensi termal 44,28%.

1 hari yang lalu