Menu



OtoDriver logoMember of :Logo PT. Bintang langit Multimedia

Copyright © 2025. Otodriver.com. All rights reserved.
BerandaBerita

Pangkas Penyebaran Corona, Transportasi Bus Antarkota Beku Hingga 31 Mei

Semua angkutan darat dibatasi mulai 24 April hingga 31 Mei 2020.
Berita
Jumat, 24 April 2020 11:00 WIB
Penulis : Suryo Sudjatmiko


Ikuti kami juga di whatsApp Channel Klik disini

Kementerian Perhubungan telah menerbitkan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 25 Tahun 2020 tentang Pengendalian Transportasi Selama Musim Mudik Idul Fitri 1441 H dalam rangka Pencegahan Penyebaran Covid-19.

Permenhub tersebut berisi tentang pemberlakuan pembatasan lalu lintas dari dan ke daerah PSBB, zona merah penyebaran Covid-19 ataupun Jabodetabek baik darat, laut maupun udara yang telah ditetapkan pada 23 April 2020.

“Pengaturan tersebut berupa larangan sementara penggunaan sarana transportasi untuk kegiatan mudik pada masa angkutan lebaran tahun 2020,” ungkap Adita Irawati, Juru Bicara Kementrian Perhubungan dalam siaran persnya.

Pelarangan itu berlaku untuk angkutan darat pengguna jalan raya, baik kendaraan pribadi ataupun umum. Namun demikian, ada beberapa angkutan yang dikecualikan dari pelarangan tersebut, seperti, Kendaraan Pimpinan Lembaga Tinggi Negara Republik Indonesia; kendaraan dinas operasional berpelat dinas, Tentara Nasional Indonesia dan Kepolisian Negara Republik Indonesia; kendaraan dinas operasional petugas jalan tol; kendaraan pemadam kebakaran, ambulans dan mobil jenazah; dan mobil barang/logistik dengan tidak membawa penumpang.

BACA JUGA

“Untuk pengawasannya, di sektor transportasi darat akan dibangun pos-pos koordinasi atau kita sebut dengan check point yang lokasinya tersebar di sejumlah titik. Pos-pos ini akan dikoordinasikan oleh Korlantas Polri,” tutur Adita.

Dalam Permenhub tersebut, diatur pula pemberian sanksi secara bertahap mulai dari pemberian peringatan dan teguran secara persuasif, hingga pemberian sanksi denda untuk para pengguna kendaraan pribadi yang membawa penumpang dengan tujuan untuk mudik. Dengan tahapan, pada tanggal 24 April s.d 7 Mei 2020 akan diberi peringatan dan dan diarahkan untuk kembali (putar balik) ke asal perjalanan dan pada tanggal 7 Mei s.d 31 Mei 2020 diarahkan untuk putar balik dan dapat dikenakan sanksi denda maupun sanksi lainnya sesuai ketentuan yang berlaku.

Larangan mulai berlaku pada 24 April sampai 31 Mei 2020 untuk sektor darat dan penyeberangan, 24 April sampai 15 Juni 2020 untuk kereta api, 24 April sampai 8 Juni untuk kapal laut, dan 24 April sampai 1 Juni 2020 untuk angkutan udara.

Adita menambahkan bahwa batas waktu tersebut bisa saja berubah atau diperpanjang tergantung pada perkembangan dan kondisi yang ada.


Tags Terkait :
Pembatasan Kendaraan Darat PSBB Covid-19
Bagikan Ke :


Ikuti kami juga di whatsApp Channel Klik disini

Dapatkan update berita pilihan dan terbaru setiap hari dari otodriver.com. Mari bergabung di Channel Telegram OtoDriver, caranya klik link https://t.me/otodriver, kemudian join. Anda Harus install aplikasi telegram terlebih dahulu.


Artikel Terkait


Berita
Kebijakan Pembatasan Muatan Kendaraan? Isuzu Tegas Mendukung, Ini Alasannya

"Pembatasan muatan kendaraan kita sangat dukung. Itu bagus dong, itu bagus untuk negaranya," kata Ernando Demily, Presiden Direktur PT Isuzu Astra Motor Indonesia (IAMI).

7 tahun yang lalu


Truk
Sudah Banyak Timbulkan Korban, Presiden Kritis Truk ODOL

Razia kendaraan kelebihan muatan dan dimensi tak sesuai spesifikasi telah menunjukan hasil

4 bulan yang lalu


Bus
Dunia Angkutan Nasional Masih Ada Sinyal Positif, Ada Peningkatan Pengguna Jasa

Meskipun menghadapi beragam tantangan pelik, namun angkutan darat masih tetap diminati.

6 bulan yang lalu


Bus
Demi Keselamatan, Jangan Coba-Coba Mudik Menggunakan Travel Ilegal

Sudah cukup sejumlah kejadian fatal yang menimpa travel gelap saat musim mudik.

8 bulan yang lalu


Truk
Catat Tanggal Truk Dilarang Beroperasi Di Libur Nataru

Berlaku di jalur tol maupun arteri

11 bulan yang lalu


Truk
Tahun 2024 Ribuan Kecelakaan Di Jawa Tengah Libatkan Truk

Perlu perhatian dari semua pihak, terutama pengusaha angkutan truk

1 tahun yang lalu

Berita
Perhatian, Saat Musim Libur Lebaran Ada Pembatasan Jalan Untuk Truk

Berikut kendaraan angkut barang lainnya

1 tahun yang lalu

Berita
Antisipasi Libur Imlek, Ruas Tol Trans Jawa Dilakukan Pembatasan

Berkaca dari minimnya ‘deadlock’ saat musim libur Nataru

1 tahun yang lalu


Terkini

Berita
Prelude Hadir Lewat Importir Umum, Ini Komentar Honda Indonesia

Honda Prelude ternyata sudah mendarat di Indonesia.

41 menit yang lalu


Berita
Hyundai Stargazer Cartenz X, LSUV Modern Berlimpah Fitur

Hyundai Stargazer Cartenz X hadir di Indonesia

56 menit yang lalu


China Loloskan Sistem Kemudi Ala Video Game

Sistem steer by wire diklaim mampu menghadirkan kemudi yang lebih presisi, responsif dan fleksibel lantaran putarannya bisa diatur sesuai kebutuhan.

Berita | 1 jam yang lalu


Bus
Cititrans Tampil ‘Kalem’ Sambil Terus Tambah Armada

Termasuk operator yang konsisten dengan standar pelayanan tinggi untuk bus AKAP dalam hal kondisi armada dan hospitality

10 jam yang lalu


Berita
Maxus Mifa 9 Jadi Armada GrabExecutive

Tahap awal beroperasi 50 unit sebagai taksi premium pertama bertenaga listrik

11 jam yang lalu