Terlihat jelas gambar Tesla Cybertruck yang sedang berada di jalan dekat pabriknya.
2 tahun yang lalu
Tilang elektronik tetap berjalan demi keamanan dan keselamatan masyarakat.
Besaran denda kendaraan yang tak memenuhi standar uji emisi bervariasi. Untuk kendaraan roda dua, denda maksimal sebesar Rp 250.000. Sementara denda untuk roda empat adalah maksimum Rp 500.000.
Jangan pernah anda melanggar batas kecepatan di dalam tol, ada sanksi sebesar Rp 500.00 ribu yang tercantum dalam undang-undang.
Tilang elektronik dikirim ke alamat, bukan melalui Whatsapp
Berbagai aspek menjadi alasan pemberian insentif untuk kendaraan listrik.
Pesawat tanpa awak dapat mengambil gambar pelanggar lalu lintas.
Sudah ada ETLE pelanggar lalu lintas malah meningkat, untuk itu Polri mempertimbangkan untuk kembali menerapkan tilang secara manual.
Tilang manual masih mencangkup sebagian kecil pelanggaran.
Emisi gas buang yang buruk dapat memengaruhi banyak hal termasuk kesehatan.
Ada tiga hal yang harus diperhatikan salah satunya pengapian.
Kamera ETLE tersebut diklaim bakal memiliki kemampuan mendeteksi identitas pelanggar sampai memastikan tak punya SIM.
Beberapa jenis pelanggaran akan kena tilang elektronik, seperti tak menggunakan sabuk pengaman.
Namun, kali ini tilang manual ini diberlakukan bagi pengendara yang sengaja mencopot dan memalsukan pelat nomor kendaraan.
Jajaran yang bertugas di lapangan akan disediakan handphone yang telah terhubung dengan back office.
3 tahun yang lalu