Djoko Setijowarno mengatakan sebaiknya tidak diberikan untuk konsumen kendaraan listrik di perkotaan apalagi di Pulau Jawa.
2 tahun yang lalu
Kendaraan listrik di Indonesia bakal bebas PKB dan BBNKB yang akan dimulai pada tahun 2025.
Rencana pemerintah akan memberikan insentif untuk pembeli mobil listrik sekitar Rp 80 juta, sedangkan untuk pembeli mobil listrik hibrid sekitar Rp 40 juta.
Sebelumnya, Program pemutihan pajak kendaran bermotor kembali diberlakukan Pemprov DKI Jakarta melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Jakarta hingga 15 Desember.
Kendaraan tak bisa digunakan untuk keseharian.
Pemerintah harus menetapkan hasil gram karbon dioksida (CO2) yang dihasilkan tiap kendaraan per kilometer.
Pemerintah juga harus memberikan kepastian apakah peraturan tersebut dipastikan langsung diberikan kepada pembeli pertama mobil listrik.
Subsidi diberikan kepada pembeli yang membeli mobil atau motor listrik dari produsen yang memiliki pabrik di Indonesia.
Dengan memasukan plat nomor kendaraan terdiri dari kombinasi rangkaian huruf dan angka unik untuk kita sudah tahu kendaraan tersebut .
Dimana kendaraan hybrid akan mendapatkan pajak yang lebih mahal dibandingkan sebelumnya.
3 tahun yang lalu
Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) berencana memberikan pajak tambahan kepada setiap kendaraan bermotor yang melebihi baku mutu emisi gas buang.
Jika Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) mati selama 2 tahun akan dihapus, otomatis kendaraan itu menjadi bodong.
Insentif ini nantinya akan diberikan untuk semua jenis kendaraan listrik, mulai dari sepeda motor, mobil, hingga transportasi umum.
Akan ada sejumlah manfaat yang bisa didapatkan pemilik kendaraan jika sudah dikonversi menjadi listrik.
Ada kabar baik bagi Anda pemilik kendaraan domisili DKI Jakarta.